Langsung ke konten

BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

PERPRES No. 121 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua.

1. Orang . . .

SK No 116893 A

---

PRESIOEN

3-

4 Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.

Pasal 2

Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaks€rnakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan
pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah
Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:

- pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi
Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
- sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian
arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan
pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencErnaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi
Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah Provinsi Papua;
- pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi
penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan
Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah
Papua;

  • pengendalian . . .

SK No l16894A

---

PRESIDEN

-4
d pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan
berpedoman pada Rencana Induk Percepatan
Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan
Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus
dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada
Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:

- Ketua : Wakil Presiden;
- Anggota : 1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan
nasional;
1. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
1. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap
provinsi di Provinsi Papua.
operasionalisasi pelaksanaan tugas l2l Untuk membantu
Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.

(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Bagran . . .

SK No l16895A

---

PPESIDEN

### REPUBLIK INOONES]A

Bagian Kedua
Anggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
di Provinsi Papua

Pasal 6

(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari

perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4
merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat
pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Ralryat
Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(3) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasat dari

perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi
Papua.

(4) Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan

bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri
sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri
sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah

Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di
Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat
khusus.
(21 Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- OAP;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  • warga . . .

SK No 116896A

---

PRESIDEN

- warga negara Indonesia;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun;
- berpendidikan paling rendah sarjana;
- berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
paling tinggi 70 (tqiuh puluh) tahun; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih.

(3) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang
situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dalam rangka Otonomi Khusus;
- memiliki pengalaman dalam mempeduangkan
aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua
dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya
, dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
- memiliki komitmen untuk memihak, melindungr, dan
memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang
dibuktikan dengan surat pernyataan yang
bersangkutan.

Pasal 8

(1) Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah

Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di
Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat
menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah
daerah provinsi.

(2) Pengangkatan...

SK No 116897 A

---

PRESIDEN

7
(21 Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 9

(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari

perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua
diberhentikan apabila yang bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan
Pengarah Papua; dan/atau
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama
3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan.
(21 Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang
berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(3) Dalam hal te{adi kekosonga.n anggota Badan Pengarah

Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di
Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya,
diangkat anggota pengganti dengan Keputusan Presiden.
(41 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah
Papua yang digantikan.

Bagtan Ketiga
Sekretaris Eksekutif

Pasal 10

(1) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam

dijabat secara ex offtcio oleh pejabat Pasal 5 ayat l2l
pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.

(2) Sekretaris . . .

SK No l16898A

---

PRESIDEN

(21 Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua
Badan Pengarah Papua.

(3) Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah
Papua.

### Pasal 1 1

Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan
memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan
Pengarah Papua.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:

- fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat
koordinasi Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan
Badan Pengarah Papua;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok
ke{a dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam
pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1l dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat
melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli pating banyak
7 (tqiuh) orang.

Bagian

SK No l16899A

---

PRESIDEN

Bagran Keempat
Sekretariat Badan Pengarah Papua

Pasal 14

(1) Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua

dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang
berkedudukan di Provinsi Papua.
(21 Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimsna
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal
yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang
melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.

(3) Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.

Pasal 15

Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas
memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan
administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pengarah Papua;
- fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah
Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan
percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
- fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;

d.pengumpulan...

SK No 116900A

---

FRESIDEN

- pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan
pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan
pembangunan di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua
di Provinsi Papua;
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok
kerja di Provinsi Papua;
- peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/ atau
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan
Pengarah Papua.

Pasal 17

Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi
perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Kelima
Kelompok Kerja

Pasal 18

(1) Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,

dan koordinasi percepatan pembangunan dan
pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan
pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok
ke{a pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.

(2) Kelompok . . .

SK No l1690l A

---

PRESIDEN

(21 Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas perwakilan:
- kementerian/lembaga;
- akademisi;
- profesional;dan/atau
- representasi OAP.

(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah
daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengarah Papua.

(4) Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal
dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga
terkait.

(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari
anggota Badan Pengarah Papua.

(6) Keanggotaan, rincian tugas dan fungsi, serta

pembidangan tugas kelompok kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.

Pasal 19

(1) Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan

Pengarah Papua dalam:
- melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,
dan koordinasi percepatan pembangunan dan
' pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai
dengan bidang tugas masing-masing;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi,
dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan,
penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanalan
oleh kementerian/lemb"ga dan pemerintah daerah
Provinsi Papua.

(2) Dalam . . .

SK No l16902A

---

PRESIDEN

-t2-
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada
sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah
Papua.

. Pasal 20

(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan rapat pleno Badan

Pengarah Papua secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(21 Anggota Badan Pengarah Papua secara bersama-sama
atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan rapat koordinasi
dengan kelompok kerja secara berkala paling sedikit
I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

(3) Rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.
Pengarah Papua berhalangan, l4l Dalam hal Ketua Badan rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Badan
Pengarah Papua yang ditunjuk oleh Ketua Badan
Pengarah Papua.

(5) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua.

(6) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 disampaikan oleh anggota Badan Pengarah Papua
kepada Ketua Badan Pengarah Papua.

Pasal 21

(1) Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain

anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam
rapat Badan Pengarah Papua.

(2) Badan . . .

SK No 116903 A

---

FRESIDEN

(21 Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan
pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelalsanaan
tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.

Pasal 22

(1) Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan

sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran,
pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi
kebijakan percepatan pembangunan dan pelalsanaan
Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(21 Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi sebagais141t4 dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua
menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan
evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.

(3) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu
ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di
Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah
Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan
sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(4) Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan

evaluasi pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana
oleh dimaksud pada ayat l2l yang dilakukan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

(5) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaporkan kepada Presiden oleh Wakil Presiden sebagai
Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

### Pasal 23...

SK No l16904A

---

FRESIDEN

-t4-

Pasal 23

(1) Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan

rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(21 Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
- menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
- berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur
pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/
lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah
Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah
Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi
Papua.
- meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok
kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
dan/atau
- memadukan dan mengoordinasikan penyusunan
bahan ranca.ngan kebijakan dan laporan dari
kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah
Papua.

(3) Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh

sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan
anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian
arahan dan kebijakan.

Pasal 24

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam

melaksanal<an tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri,
maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua
dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan
pemerintah daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan
tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Badan Pengarah Papua.

BABV...

SK No l16905A

---

PRESIDEN

Pasal 25

(1) Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari

perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam
menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya.
(21 Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan
Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa
tambahan tunjangan kinerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal< keuangan dan

fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hak keuangan
bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan
Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat

Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat
Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

PENDANAAN

Pasal26
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada bagran anggaran
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.

Pasad27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l16907A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2L Oktober 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2l Oktober 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan
ministrasi Hukum,

Si Djaman

SK No l42l77A