Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi
Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah
Papua adalah badan khusus yang melaksanakan
sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi
Khusus di wilayah Papua.
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar
masyarakat Papua.
1. Orang . . .
SK No 116893 A
---
PRESIOEN
3-
4 Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang
yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat
Adat Papua.
