(1) Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dilaksanakan dengan
mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali
mutu dan kendali biaya.
(2) Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan
kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia
dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau
masa bulan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari
60 (enam puluh) tahun, kepada menteri negara atau
Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 (dua) kali
masa jabatan; atau
- untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 (enam
puluh) tahun atau lebih, kepada menteri negara atau
Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan
jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur
hidup.
(4) Manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan pada fasilitas kesehatan milik
pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara
di dalam negeri.