Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 122 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik adalah
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Badan Pusat Statistik.

1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Pusat
Statistik, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja
setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi
lain di luar lingkungan Badan Pusat Statistik;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan

  • Pegawai . . .

---

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Pusat Statistik yang tidak diberikan Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Badan Pusat Statistik ditetapkan oleh Kepala
Badan Pusat Statistik sesuai dengan persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Badan Pusat
Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik
setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

### Pasal 9 . . .

---

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Pusat Statistik dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Pusat
Statistik setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2015

,

ttd.

---