Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2014

PERPRES No. 122 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang

berdampak signifikan terhadap perekonomian baik

di tingkat pusat maupun daerah, sehingga

penyediaannya diprioritaskan.

'.2. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan

konstruksi untuk membangun a.tau meningkatkan

kemampuan lnfrastruktur Prioritas, kcgiatan

pengelolaan Infrastruktur Prioritas, dan / aLau

pemeliharaan lnfrastruktur Prioritas dalam rangka

meningkatkan kapasitas atau layanan Infrnstruktur

Prioritas

1. Penycdiaan lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama

Pcmerintah dan Swasta adalah Penyediaan

lnfrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan
usaha melalui mckanisme kerja sama antara

pcmcrintah dan badan uŇaha.

1. Dukungan ...

---

PRESIDEN

1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau

nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala

lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai

kewenangannya masing-masing, berdasarkan

peraturan perundang-undangan dalam rangka

meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan

lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan

Swasta.

1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan

kepada badan usaha dalam Penyediaan

Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan

Swasta scbagaimana diatur dalam kelentuan

peraturan perundang-undangan dalam rangka

Penjarninan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama

Pemerintah dengan Badan Usaha.

I• 6. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah

komite yang dibentuk untuk mempercepat

Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

1. Prastudi Kelayakan adalah studi untuk mcnganalisa

kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari
kajian awal (outline business case) dan kajian akhir

I.final business case).

1. Penanggung Jawab Program adalah mentcri, kepala

lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha

milik negara, atau pimpinan badan usaha milik

daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab

dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau

Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kcrja Sama

Pemerintah dan Swasta.

1. Transaksi ...

---

PRESIDEN

1. Transaksi Penyediaan lnfrastruktur Prioritas adalah

bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur

Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan

pelaksanaan pele1angan umum badan usaha,

penetapan pemenang lelang, sampai dengan

penandatanganan Perjanjian Penyecliaan ·

[nfrastruktur Prioritas.

1. Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang·

tercliri dari beberapa calon Penyedia Jasa

Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa

Konsultansi tertcnlu dalam penycdiaan infrastruktur

prioritas serta dipilih dan ditetapkan KPPIP melalui

proses prakualifikasi.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
,. sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Jenis Infrastruktur Prioritas mencakup:

  • infrastruktur transportasi;
  • infrastruktur jalan;
  • infrastruktur pengairan;
  • infrastruktur air minum;
  • infrastruktur air limbah;
  • sarana persampahan;
  • infrastruktur telekornunikasi dan informatika;
  • infrastruktur ketenagalistrikan;
  • infrastruktur minyak dan gas bumi;

J· infrastruktur fasilitas pendidikan;

  • infrastruktur kawasan;
  • infrastruktur ...

---

PRESIDEN

1. infrastruktur pariwisata; dan

  • infrastruktur kesehatan.

(2) lnfrastruktur transportasi sebagaimana dimaksud

. pada ayat Ill huruf a meliputi:

  • sarana dan prasarana perkeretaapian;
  • sarana dan prasarana pelabuhan;
  • saran a dan prasarana pelabuhan

penyeberangan;

  • sarana dan prasarana kebandarudaraan; dan
  • sarana dan prasarana perhubungan darat.

(3) Infrastruktur jalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hurnf b meliputi:

  • jalan umum;
  • jalan tol;
  • jembatan; dan
  • jembatan tol.

(4) lnfrastruktur pengairan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c, meliputi:

  • waduk;
  • bendung;
  • saluran pcmbawa air baku; dan

- bangunan pengairan lainnya.
\,

(5) Infrastruktur air minum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d meliputi:

  • bangunan pengambilan air baku;
  • jaringan transmisi;
  • jaringan distribusi; dan
  • instalasi pengolahan air minum.

(6) Infrastruktur ...

---

PRESIDEN

(6) Infrastruktur air limbah sebagaimana dimaksud

,, pada ayat (1) huruf e meliputi:

  • instalasi pengolahan air limbah;
  • jaringan pengumpul; dan
  • jaringan utama.

(7) Sarana persampahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf f meliputi:

  • pengangkut;
  • tempat pembuangan; dan
  • pengolahan sampah.

(8) Infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana

dimaksud pada ayat {l) huruf h meliputi:

  • pembangkit;
  • transmisi;
  • gardu;
  • jaringan atau distribusi tenaga listrik; dan
  • sumur eksplorasi clan eksploitasi tenaga panas

bu mi.

(9) lnfrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi:

  • kilang;
  • depo; dan
  • transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi.

(10) lnfrastruktur fasilitas pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat {l) huruf j meliputi:

  • sarana pembelajaran;
  • laboratorium;
  • pusat pelatihan;
  • pusat ...

---

PRESIDEN

  • pusat penelitian/pusat kajian;
  • sarana dan prasarana penelitian dan

pengembangan;

  • ruang praktik siswa;
  • perpustakaan; dan
  • fasilitas pendukung pembelajaran dan

pelatihan.

(11) Infrastruktur kawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf k meliputi:

  • kawasan ekonomi khusus; dan
  • kawasan industri.

{12) Infrastruktur kesehatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf m meliputi:

  • sarana dan prasarana rumah sakit;
  • sarana dan prasarana fasilitas pelayanan

kesehatan dasar; dan

  • sarana dan prasarana laboratorium kesehatan.

1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga bcrbunyi sebagai

berikut:

Pasal 9

Susunan KPPIP terdiri atas:

Ketua Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian;

Wakil ...

---

PRE SI DEN

Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang

Kemari ti man;

Anggota 1. Menteri Keuangan;

1. Menteri Perencanaan Pembang­

unan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan

Nasional;

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/

lo Kepala Bad an Pertanahan

Nasional; dan

1. Menteri Lingkungan Hidup dan

Kehutanan.

1. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disi sipkan 2 (dua) pasal,

yakni Pasal l lA dan Pasal l l B yang berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 11 A

(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah

oleh KPPIP dalam rangka pelaksanaan tugasnya

dilakukan dengan ketcntuan sebagai berikut:

  • pengadaan langsung dapat dilakukan terhadap

pengadaan Jasa Konsultansi atau Jasa Lainnya

yang bernilai paling tinggi Rp 500.000.000,00

(lima ratus juta rupiah);

  • penunjukan langsung dapaL dilakukan kepada

lembaga kcuangan internasional dalam rangka

memfasilitasi penyiapan Infrastruktur Prioritas;

  • dapat ...

---

. .

PRESIDEN

  • dapat dilakukan penunjukan langsung kepada

Penyedia Jasa Konsultansi atau jasa lainnya

yang telah melaksanakan kontrak sejenis
dengan kinerja baik pada KPPIP untuk

pengadaan Jasa Konsultasi atau jasa lainnya

yang rutin;

  • dapat dilakukan penunjukan langsung satu kali

kepada Penyedia Barang yang telah

melaksanakan kon trak sejenis dengan kinerja

baik pada KPPIP;

  • dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai

sampai dengan akhir te.hun anggaran akibat
adanya keadaan kahar, kontrak dapat

dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya

dengan menyediakan anggaran pada Tahun

Anggaran berikutnya; dan

  • dalam hal pelaksanaan kontrak tidak selesai

sampai dengan akhir Tahun Anggaran akibat

kesalahan kementerian/lembaga, kontrak dapat

dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya
dengan menyediakan anggaran pada Tahun

Anggaran berikutnya.

(2) Penyediaan anggaran untuk melanjutkan kontrak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan

huruf f dapat dilakukan melalui re-alokasi Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal l lB

(1) Dalam rangka percepatan penycdiaan jo.sa

konsultansi, KPPIP membentuk Panel Konsultan.

(2) Panel ...

---

. "

I•

PRESIDEN

(2) Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berjumlah paling sedikit 5 (lima) calon Penyedia

Jasa Konsultansi dan paling banyak 7 (tujuh) calon

Penyedia Jasa Konsultansi.

(3) Calon Penyedia Jasa Konsultansi sebagai bagian dari

Panel Konsultan dipilih dan ditetapkan oleh KPPIP.

(4) KPPIP melaksanakan pcnandatanganan kontrak

payung (framework contract) untuk pengikatan calon

Penycdia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) selama jangka waktu paling lama 3

(tiga) tahun.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan

dan penetapan Panel Konsultan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan

kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan

pernerintah di bidang kŀbijakan pengadaan·

barang/jasa pemerintah.

Pasal JI

Pcraturan Presiden ini mulai berlaku pada tang_al

diundangkan.

"

Agar ...

---

. · . ' ..

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2016

,

ttd.

•1

Salinan sesuai dengan aslinya