Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Prioritas adalah infrastruktur yang
berdampak signifikan terhadap perekonomian baik
di tingkat pusat maupun daerah, sehingga
penyediaannya diprioritaskan.
'.2. Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah pekerjaan
konstruksi untuk membangun a.tau meningkatkan
kemampuan lnfrastruktur Prioritas, kcgiatan
pengelolaan Infrastruktur Prioritas, dan / aLau
pemeliharaan lnfrastruktur Prioritas dalam rangka
meningkatkan kapasitas atau layanan Infrnstruktur
Prioritas
1. Penycdiaan lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama
Pcmerintah dan Swasta adalah Penyediaan
lnfrastruktur Prioritas yang didanai oleh badan
usaha melalui mckanisme kerja sama antara
pcmcrintah dan badan uŇaha.
1. Dukungan ...
---
'·
PRESIDEN
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal atau
nonfiskal yang diberikan oleh menteri, kepala
lembaga, dan/atau kepala daerah sesuai
kewenangannya masing-masing, berdasarkan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
meningkatkan kelayakan finansial Penyediaan
lnfrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan
Swasta.
1. Jaminan Pemerintah adalah jaminan yang diberikan
kepada badan usaha dalam Penyediaan
Infrastruktur Prioritas Kerja Sama Pemerintah dan
Swasta scbagaimana diatur dalam kelentuan
peraturan perundang-undangan dalam rangka
Penjarninan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha.
I• 6. Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang selanjutnya disingkat KPPIP adalah
komite yang dibentuk untuk mempercepat
Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
1. Prastudi Kelayakan adalah studi untuk mcnganalisa
kelayakan kegiatan infrastruktur yang terdiri dari
kajian awal (outline business case) dan kajian akhir
I.final business case).
1. Penanggung Jawab Program adalah mentcri, kepala
lembaga, kepala daerah, pimpinan badan usaha
milik negara, atau pimpinan badan usaha milik
daerah yang ditetapkan sebagai penanggung jawab
dalam Penyediaan Infrastruktur Prioritas atau
Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kcrja Sama
Pemerintah dan Swasta.
1. Transaksi ...
---
PRESIDEN
1. Transaksi Penyediaan lnfrastruktur Prioritas adalah
bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur
Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan
pelaksanaan pele1angan umum badan usaha,
penetapan pemenang lelang, sampai dengan
penandatanganan Perjanjian Penyecliaan ·
[nfrastruktur Prioritas.
1. Panel Konsultan adalah satu atau lebih panel yang·
tercliri dari beberapa calon Penyedia Jasa
Konsultansi, yang memberikan pelayanan Jasa
Konsultansi tertcnlu dalam penycdiaan infrastruktur
prioritas serta dipilih dan ditetapkan KPPIP melalui
proses prakualifikasi.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
,. sebagai berikut:
