Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2O2l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2O2L sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor
86 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
SK No 061780 A
Pasal2...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
a
Narasi, yang terdiri atas:
1. Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar
Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan
Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP
Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional
Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi
Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan
Strategi Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang
memuat Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan
Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan
Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
4. Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya
yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional
dan masing-masing memuat sasaran Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas
Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi,
Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk
Prioritas Nasional;
5. Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat
Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi,
serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
6. Bab 6, Penutup,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas
Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan
Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran,
indikator, target, serta alokasi pendanaannya,
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 061784 A
c. Matriks .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas
Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional
beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas
yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah
Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
digunakan oleh:
a.
enteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional;
b. menteri/kepala lembaga untuk
melakukan
perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Tahun 2O2l; dan
c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan
dan perubahan dokumen rencana pembangunan
daerah Tahun 2021.
(21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun
2O2I sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Peratura ' Presiden
diundangkarr.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 061786 A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 304
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
ang-undangat
ttd
ttd
tKt
a
tLi*,*
SK No 051495 A
a
vor-1r18 Djaman
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
NARASI
RENCANA KERJA PEMERINTATI TAHUN 2O2I
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR I22 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMUTAKTIIRAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH TAHUN 2O2L
SK No 051500A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-i.1-
DAFTAR ISI
