Mabes Polri terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan:
1) Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
2l Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
b. Unsur Pengawas dan Pembantu Pimpinan:
1) Inspektorat Pengawasan Umum;
2) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi;
3) Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan
Umum dan Anggaran;
4l Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya
Manusia;
5) Asisten Kapolri Bidang Logistik;
6) Divisi Profesi dan Pengamanan;
7l Divisi Hukum;
8) Divisi Hubungan Masyarakat;
9l Divisi Hubungan Internasional;
10) Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
11) Staf Ahli Kapolri.
c. Unsur Pelaksana Tugas Pokok:
1) Badan Intelijen Keamanan;
2) Badan Pemelihara Keamanan;
3) Badan Reserse Kriminal;
4l Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5) Korps Lalu Lintas;
6) Korps...
SK No 2ll42l A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6) Korps Brigade Mobil; dan
7) Detasemen Khusus 88 Anti Teror.
d. Unsur Pendukung:
1) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
2l Pusat Penelitian dan Pengembangan;
3) Pusat Keuangan;
4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan; dan
5) Pusat Sejarah.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 20 diubah sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
PERUBAHAN KELTMA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 4
Pasal 20
(1) Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim
merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang
reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.
(2) Bareskrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas membantu Kapolri dalam
membina dan menyelenggarakan penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan
pengendalian penyidikan, penyelenggaraan
identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka
penegakan hukum serta pengelolaan informasi
kriminal nasional.
(3) Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim
disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil
Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.
(5) Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 (enam)
direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro.
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
disingkat Kortastipidkor merupakan unsur
pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang berada di bawah
Kapolri.
(2) Kortastipidkor...
SK No 2ll422A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri
dalam membina dan menyelenggarakan
pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam
rangka pemberantasan tindak pidana korupsi
dan tindak pidana pencucian uang dari tindak
pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran
dan pengamanan aset dari tindak pidana
korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat
Kakortastipidkor yang bertanggung jawab
kepada Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil
Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
direktorat.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4al Pasal 54 diubah
sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Wakapolri,
Irwasum,
Kabaintelkam,
Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat,
Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As
SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a.
(2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim,
Kadivprop&ffi, Kadivkum, Kadivhumas,
Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas,
Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara,
Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua
STIK, Gub
Akpol,
Kakortastipidkor,
Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops,
dan Waastamarena merupakan jabatan
eselon I.b.
(3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b.
(3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh
mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan
eselon mengikuti jabatan eselon I.a.
(4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling
tinggi eselon I.b.
SK No 211423 A
(4a) Danpas...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas
Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III,
Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen,
Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol,
Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat
Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat,
Inspektur Wilayah, Ses
NCB-Interpol
Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes,
dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan
jabatan eselon II.a.
(4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan
jabatan eselon II.a.
(5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam
organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan
masing-masing Kapolda ditetapkan dengan
Keputusan Kapolri berdasarkan atas
pertimbangan beban tugas pada masing-masing
daerah.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur
jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari
struktur jabatan dan eselon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (3a), ayat (41, ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur
dengan Peraturan Polri setelah mendapat
persetujuan dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
5. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 90
Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211424 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 223
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
SK No 211497 A
Djaman
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
I.,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR L22TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN
PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A
NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON
NO
JABATAN
PANGKAT
ESELON
A. MARKAS BESAR KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kapolri
Jenderal lPati
Bintang - 4
Wakapolri
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Irwasum
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Kabaintelkam
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Kabaharkam
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Kabareskrim
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Kalemdiklat
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Dankorbrimob
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
Astamaops
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
10.
Astamarena
Komjen/Pati
Bintang - 3
IA
11.
As SDM
Irjen/Pati
Bintang - 2
IA
12.
Aslog
Irjen/Pati
Bintang - 2
IA
SK No 211498 A
13. Wairwasum
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JABATAN
PANGKAT
ESELON
13.
Wairwasum
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
L4
Wakabaintelkam
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
15.
Wakabareskrim
Iden/Pati
Bintang - 2
IB
16.
Wakalemdiklat
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
L7
Wadankorbrimob
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
18.
Waastamasops
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
19.
Waastamarena
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
20.
Kadivpropam
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
2t
Kadivkum
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kadivhumas
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kadivhubinter
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kadiv TIK
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
25.
Sahli Kapolri
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
26.
Kakorlantas
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
27.
Kakorpolairud
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kakorsabhara
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kakorbinmas
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kadensus 88 AT
Irjen/Pati
Bintang- 2
IB
Kasespim
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
SK No 211427 A
32. Ketua
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO
JABATAN
PANGKAT
ESELON
Ketua STIK
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Gub Akpol
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kakortastipidkor
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kapusdokkes
Iden/Pati
Bintang - 2
IB
36.
Danpas Gegana
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
37.
Danpas Pelopor
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
38.
Danpas Brimob I
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
Danpas Brimob II
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
Da.npas Brimob III
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
4t.
Wakadensus 88 AT
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
42.
Kasespimti
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
43.
Kasespimmen
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
44.
Kasespimma
Brigjen/Pati
Bintang - 1
IIA
45.
Waket STIK
Brigjen/Pati
Bintang - 1
I
IIA
Wagub Akpol
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
47.
Kasetukpa
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
Kadiklatsus Jatrans
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
IIA
Kadiklat Reserse
Brigien/Pati
Bintang - 1
Sespusdokkes
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
SK No 211428 A
51.Kepala...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO
JABATAN
PANGKAT
ESELON
51.
Kepala Biro
Brigien/Pati
Bintang - I
IIA
Direktur
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
Kepala Rrsat
Brigien/Pati
Bintang - I
IIA
Inspektur Wilayah
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
55.
Ses NCB-Interpol Indonesia
Brigjen/Pati
Bintang - I
IIA
56.
Wakakortastipidkor
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
Karumkit Bhayangkara Tk. I
Brigf enlPati
Bintang - 1
IIA
B. KEPOLISIAN DAERAH
58.
Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A
Irjen/Pati
Bintang - 2
IB
Kapolda Tipe B
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
Wakit Kepala Polda Tipe A Khusus /
A
Brigien/Pati
Bintang - 1
IIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum
SK No 211499 A
Djaman
,
