Universitas Singaperbangsa Karawang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesisesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENDIRIAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Ditetapkan: 2014-01-01
Pasal 2
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Universitas
Singaperbangsa Karawang dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.252 3
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina
Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dalam penyelenggaraan
Universitas Singaperbangsa dialihkan menjadi kekayaan, pegawai,
hak dan kewajiban UniversitasSingaperbangsa Karawang; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa
UniversitasSingaperbangsayang diselenggarakan oleh Yayasan
Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan menjadi
mahasiswa UniversitasSingaperbangsa Karawang.
Pasal 5
Padasaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal
Perjuangan yang bekerja pada Universitas Singaperbangsa Karawang
tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Universitas Singaperbangsa dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada
Universitas Singaperbangsa Karawang.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh menteriyang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteriyang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.252 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan diJakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
