Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PERPRES No. 123 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam

anggaran pendapatan dan belanja negara kepada

daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu

mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan

urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah

adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai

batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan

masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi

atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota

untuk daerah kota.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya

disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada

Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan

pemerintahan daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan

Daerah.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -3-

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian

Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait

dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang

DAK Fisik.

1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang

selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen

yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau

dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan

pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi

bendahara umum daerah yang digunakan sebagai

dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

Pasal 2

(1) DAK Fisik terdiri atas 2 (dua) jenis, meliputi:

  • DAK Fisik Reguler; dan
  • DAK Fisik Penugasan.

(2) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a, meliputi:

  • Pendidikan;
  • Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  • Jalan;
  • Transportasi Laut; dan
  • Transportasi Perdesaan.

(3) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas subbidang:

  • Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Sekolah Dasar;
  • Sekolah Menengah Pertama;
  • Sanggar Kegiatan Belajar;
  • Sekolah Menengah Atas;
  • Sekolah Luar Biasa;
  • Sekolah Menengah Kejuruan; dan
  • Perpustakaan Daerah.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -4-

(4) DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga

Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

b terdiri atas subbidang:

  • Pelayanan Dasar;
  • Pelayanan Rujukan;
  • Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;
  • Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan
  • Keluarga Berencana.

(5) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b bertujuan untuk mendukung

pencapaian sasaran major project dan prioritas

tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona

Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan

ekonomi.

(6) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), meliputi:

  • Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  • Jalan;
  • Air Minum;
  • Sanitasi;
  • Perumahan dan Permukiman;
  • Irigasi;
  • Pertanian;
  • Kelautan dan Perikanan;
  • Industri Kecil dan Menengah;
  • Pariwisata; dan
  • Lingkungan Hidup.

(7) DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga

Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf

a terdiri atas Subbidang:

  • Penguatan Intervensi Stunting;
  • Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan

Bayi; dan

  • Keluarga Berencana.

(8) DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf k terdiri

atas Subbidang:

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -5-

  • Lingkungan Hidup; dan
  • Kehutanan.

Pasal 3

(1) DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang

Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b

ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan

Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan

publik dasar.

(2) DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi

Laut dan Transportasi Perdesaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf d dan

huruf e ditujukan untuk pencapaian Standar

Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan

pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan

konektivitas.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (6) dikelompokkan ke dalam:

  • Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;
  • Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui

Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan

Sanitasi Layak;

  • Tematik Ketahanan Pangan; dan
  • Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi

Berkelanjutan,

yang bersifat lintas bidang.

(2) DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian

Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a terdiri atas:

  • Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  • Bidang Air Minum;
  • Bidang Sanitasi; dan
  • Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang

Lingkungan Hidup.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -6-

(3) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian

Ibu dan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik

dan Intervensi Gizi Sensitif tercantum dalam Lampiran

I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(4) DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan

melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan

Sanitasi Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:

  • Bidang Perumahan dan Permukiman;
  • Bidang Air Minum; dan
  • Bidang Sanitasi.

(5) DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  • Bidang Pertanian;
  • Bidang Kelautan dan Perikanan;
  • Bidang Irigasi;
  • Bidang Jalan; dan
  • Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang

Kehutanan.

(6) DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi

Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d terdiri atas:

  • Bidang Pariwisata;
  • Bidang Industri Kecil dan Menengah
  • Bidang Jalan; dan
  • Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang

Lingkungan Hidup.

Pasal 5

(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

  • persiapan teknis;
  • pelaksanaan;

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -7-

  • pelaporan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan

sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan

standar teknis kegiatan, Kementerian

Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk

operasional.

(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai

pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga

paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan

Presiden ini diundangkan.

(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan

petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan

sejak petunjuk operasional ditetapkan.

Bagian Kesatu

Persiapan Teknis

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis

dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana

kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK

Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -8-

  • dokumen usulan;
  • hasil penilaian usulan;
  • hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;
  • hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah;

dan

  • alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui

portal Kementerian Keuangan atau yang

tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai

rincian APBN.

(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak

dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana

kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan

tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

(3) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) paling sedikit memuat:

  • rincian dan lokasi kegiatan;
  • target keluaran kegiatan;
  • rincian pendanaan kegiatan;
  • metode pelaksanaan kegiatan; dan
  • kegiatan penunjang.

(4) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga

untuk mendapat persetujuan.

(5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling

lambat bulan Desember 2020 setelah berkoordinasi

dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(6) Dalam hal kegiatan atas aspirasi anggota Dewan

Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program

pembangunan daerah belum memenuhi kriteria

kesiapan teknis bidang/subbidang, persetujuan

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -9-

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan tanda

bintang dan/atau catatan.

(7) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1

(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan

yang telah disetujui oleh Kementerian

Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(8) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dilakukan untuk:

  • optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik

berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai

kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau

  • perubahan status pemenuhan kriteria

persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai optimalisasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini

dan/atau peraturan menteri/pimpinan lembaga

mengenai petunjuk operasional DAK Fisik.

(10) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan

rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat

minggu kedua bulan Maret.

(11) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana

kegiatan seluruh bidang/subbidang DAK Fisik yang

telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dan/atau perubahan rencana kegiatan yang telah

disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (10)

berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target

keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -10-

(3) huruf a dan huruf b untuk selanjutnya

disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri

Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional dan

Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat bulan Maret

melalui sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi.

Bagian Kedua

Pelaksanaan

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai

dengan penetapan target keluaran, rincian, dan lokasi

kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan

bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6.

(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui

oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah dapat

melaksanakan pengadaan barang/jasa.

(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik memperhatikan

kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan

masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan

transparansi.

(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya

atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak

5% (lima persen) dari alokasi per jenis per

bidang/subbidang/tematik DAK Fisik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e untuk

mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -11-

langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun

berkenaan.

(7) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(6), meliputi:

  • desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
  • biaya tender;
  • jasa pendamping/fasilitator non Aparatur Sipil

Negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara

swakelola;

  • jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
  • penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah

Daerah;

  • perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk

perencanaan, pengendalian, dan pengawasan;

dan/atau

  • kegiatan reviu oleh inspektorat

provinsi/kabupaten/ kota, berupa biaya

koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah

dengan Inspektorat Daerah, namun tidak

termasuk honorarium pereviu.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan 5% (lima

persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan

penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat

ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur

dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 8

(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK

Fisik yang terdiri atas laporan:

  • realisasi penyerapan dana;
  • capaian keluaran kegiatan;
  • pelaksanaan teknis kegiatan; dan
  • capaian hasil jangka pendek.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -12-

(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi

pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun

selanjutnya.

(3) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian

DAK Fisik Tahun 2023.

(4) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,

disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri

Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh

Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan

Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari

kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.

(6) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara

triwulan sesuai dengan format tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan paling

lambat bulan Maret tahun 2022 setelah pelaksanaan

melalui sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi.

(8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)

dan ayat (6) disampaikan melalui aplikasi dan

dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian

Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -13-

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian

Negara/Lembaga, dan gubernur.

Bagian Keempat

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 9

(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap aspek:

  • teknis kegiatan; dan
  • keuangan.

(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:

  • kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik

dengan dokumen rencana kegiatan yang telah

disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;

  • ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK

Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan

spesifikasi teknis yang ditetapkan;

  • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian

keluaran;

  • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil

jangka pendek; dan

  • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

  • realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per

bidang/subbidang/tematik;

  • ketepatan waktu dalam penyampaian laporan

penyerapan dana dan capaian keluaran; dan

  • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil

jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -14-

huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan

pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang

diatur dalam lampiran petunjuk teknis dan/atau

petunjuk operasional masing-masing bidang DAK

Fisik.

Pasal 10

Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:

  • pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai

dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan

pada masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik;

dan

  • dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

Pasal 11

(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan evaluasi

DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

secara berkala dalam setiap tahun anggaran.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk:

  • memastikan kesesuaian antara realisasi dana,

capaian keluaran dan capaian hasil jangka

pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK

Fisik;

  • memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap

bidang/ subbidang DAK Fisik guna mencapai

target/sasaran capaian keluaran dan capaian

hasil jangka pendek yang ditetapkan;

  • memastikan pencapaian dampak dan manfaat

pelaksanaan kegiatan dengan

mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan

kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur

dalam dokumen perencanaan daerah jangka

menengah; dan

  • memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan

agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -15-

terpelihara dengan baik oleh masyarakat

dan/atau lembaga pengelola setelah selesai

terbangun.

(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan

oleh perangkat Daerah yang menangani perencanaan

pembangunan Daerah.

Pasal 12

(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di

daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau

bersama-sama oleh menteri/pimpinan lembaga,

Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan:

  • Menteri/pimpinan lembaga melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan

kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka

pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan

kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik;

  • Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan

evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana

setiap bidang/subbidang DAK Fisik;

  • Menteri Perencanaan Pembangunan

Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional melakukan pemantauan

dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian

hasil jangka pendek, serta dampak, dan manfaat

pelaksanaan kegiatan setiap bidang/subbidang

DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -16-

  • Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan

dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK

Fisik untuk pelaksanaan APBD.

Pasal 13

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan

dengan memperhatikan:

  • ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
  • realisasi penyerapan dana;
  • capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran

keluaran kegiatan yang direncanakan;

  • capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan

kegiatan; dan

  • keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.

Pasal 14

(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam,

kerusuhan, kejadian luar biasa, wabah penyakit

menular, dan/atau terdapat penambahan pagu alokasi

DAK Fisik dalam APBN, dapat dilakukan perubahan

atas:

  • rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (5) dan/atau perubahan rencana

kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

ayat (10); dan/atau

  • besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai

kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada

Pasal 7 ayat (6).

(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a disampaikan oleh kepala daerah kepada

Kementerian Negara/Lembaga untuk mendapat

persetujuan.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -17-

(3) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan

rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian

Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama

10 (sepuluh) hari kerja setelah usulan perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan

lengkap.

(4) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan

atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk

melakukan verifikasi.

(5) Persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah

laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan diterima.

(6) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik

dalam APBN dapat dilakukan:

  • penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan/atau

perubahan rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); dan/atau

  • perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk

mendanai kegiatan penunjang sebagaimana

dimaksud pada Pasal 7 ayat (6).

(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah

berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga,

Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

dan Kementerian Dalam Negeri.

(8) Perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk

mendanai kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dan ayat (6) huruf b ditetapkan

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -18-

oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan

Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional, dan

Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -19-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -20-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-21-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -22-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-23-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -24-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-25-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -26-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-27-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -28-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-29-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -30-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-31-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -32-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-33-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -34-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-35-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -36-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-37-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -38-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-39-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -40-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-41-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -42-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-43-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -44-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-45-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -46-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-47-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -48-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-49-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -50-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-51-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -52-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-53-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -54-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-55-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -56-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-57-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -58-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-59-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -60-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-61-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -62-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-63-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -64-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-65-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -66-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-67-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -68-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-69-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -70-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-71-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -72-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-73-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -74-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-75-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -76-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-77-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -78-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-79-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -80-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-81-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -82-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-83-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -84-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-85-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -86-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-87-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -88-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-89-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -90-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-91-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -92-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-93-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -94-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-95-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -96-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-97-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -98-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-99-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -100-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-101-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -102-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-103-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -104-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-105-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -106-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-107-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -108-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-109-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -110-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-111-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -112-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-113-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -114-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-115-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -116-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-117-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -118-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-119-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -120-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-121-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -122-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-123-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -124-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-125-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -126-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-127-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -128-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-129-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -130-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-131-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -132-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-133-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -134-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-135-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -136-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-137-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -138-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-139-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -140-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-141-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -142-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-143-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -144-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-145-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -146-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-147-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -148-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-149-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -150-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-151-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -152-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-153-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -154-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-155-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -156-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-157-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -158-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-159-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -160-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-161-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -162-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-163-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -164-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-165-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -166-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-167-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -168-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-169-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -170-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-171-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -172-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-173-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -174-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-175-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -176-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-177-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309 -178-

peraturan.go.id

---

2020, No. 309-179-

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

peraturan.go.id