RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
5. Penataan. . .
SK No 236252 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan
Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian
pemanfaatan Ruang.
6. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
7. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau
di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat
dan/atau di air yang mengandung benda Cagar
Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian masa lalu.
11. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut
kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar
Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk
lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di
dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi
filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan
dilindungi sebagai warisan budaya dunia.
13.Subak...
SK No 236253 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata
guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani
pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio-
agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus
tumbuh dan berkembang.
14. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura
yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu
sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam
Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma
Indonesia Pusat Tahun 1994.
15. hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi
Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang
Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci
Leluhur.
16. Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali
yang memuat tiga unsur yang membangun
keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara
manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia,
dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi
sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan
bagi kehidupan manusia.
17. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
18. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
19. Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah
zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan
masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
20. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B
adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi
Daya.
21. Kawasan . . .
SK No 236254 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
21. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
22. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah hrsat
untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
23. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
24. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
25. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih
jaringan irigasi yang saling berkaitan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
27. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima)
kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh)
kilovolt sesuai dengan standar di
bidang
ketenagalistrikan.
28. Sistem. . .
SK No 236255 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
28. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan
prasarana penyediaan air minum.
29. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang
selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian
kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu
kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan
air limbah domestik.
30. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
31. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disingkat TPST adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
33. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan'
36. Koefisien. . .
SK No 236256 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
37. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
38. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB
adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak
maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah
yang dinyatakan dalam satuan meter.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
40. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
42. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
43. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
44. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
45. Menteri. . .
SK No 236257 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
46. Gubernur adalah Gubernur Bali.
47. Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati
Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Pasal 2
(1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan
dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar
Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang
menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan
Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air.
(21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Pura Ulun Danu Batur;
b. Danau Batur;
c.
Lanskap Subak DAS Pakerisan;
d. Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan
e. Pura Taman Ayun.
(3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu)
kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah
provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi:
a. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
2. sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
3. seluruh wilayah Kecamatan Petang.
b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri
atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
2. sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Susut.
c.3(tiga) ...
SK No 236258 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
2. sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu;
dan
3. sebagian wilayah Kecamatan Sukasada.
5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar,
terdiri atas:
1. sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
2. seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
3. sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
4. seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
5. sebagian wilayah Kecamatan Ubud.
7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan,
terdiri atas:
1. seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
2. seluruh wilayah Kecamatan Marga;
3. sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
4. sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
5. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
6. sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg
Timur; dan
7. sebagian wilayah Kecamatan Tabanan.
BAB III
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Pasal 2
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah
dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta
penanggulangan banjir di Kawasan Lanskap Subak-
Bali.
(21 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, terdiri atas:
a. air permukaan; dan
b. air tanah.
(4) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hurrrf a, terdiri atas:
a. air permukaan pada mata air, terdiri atas:
1. Mata Air Kabupaten Badung, terdiri atas:
a) Apuan, Apuan (Pura Taman), Batan
Telaga, Blahkiuh, Brahmana I,
Brahmana II, Mumbul, Pacung I,
Pacung II, Pancoran Wasi, Punggul,
Sangeh, Taman I, Taman II, dan Was di
Kecamatan Abiansemal;
b) Bukti, DP 13 Penarungan (Paluh),
Dukun, Guming (Taman Brji), Pancoran
Jepun (Batan Badung), Pande, htrna,
dan Sagu di Kecamatan Mengrvi; dan
c) Belong, Dungun, Nungnung, dan
Sulangai di Kecamatan Petang.
2. Mata Air Kabupaten Bangli, terdiri atas:
a) Pengotan di Kabupaten Bangli;
b) BantanB,...
SK No 236275 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b) Bantang, Kintamani,
Pelisan,
Penelokan, Penulisan, Petirtan Gunung
Bau (Melunjung), Petung, dan
Sekardadi di Kecamatan Kintamani; dan
c) Kembang Merta, Malet
Gde,
Penglumbaran, Tanggahan Peken, dan
Tiga di Kecamatan Susut.
3. Mata Air Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
a) Subak Lenah (Umajero) dan Telabah
Anyar (Umajero) di
Kecamatan
Busungbiu; dan
b) Pancasari, Pancasari 1, dan Pancasari 2
di Kecamatan Sukasada.
4. Mata Air Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
a) Penataran Jeruk di
Kecamatan
Payangan;
b) Belusung, Kulub, Pura Mengening,
Surud Dayu Tampak Siring, Tirta
Empul, Tirta Gumang, dan Toya Bulan
(Selat Kaja Kauh) di Kecamatan
Tampaksiring; dan
c) Aung Gangsar dan Kedewatan di
Kecamatan Ubud.
5. Mata Air Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
a) Apuan, Bangli/Munduk Andong,
Baturiti, Berteh, Bubungan, Candi
Kuning, Pacung Baturiti I, Pacung
Baturiti I[, Pacung Baturiti III,
Tinungan, dan Yeh Kajang II di
Kecamatan Baturiti;
b) Beji Petiga, Beji T\-rwa, Dedari,
Geluntung Marga, Kuwum Marga,
Legung, Marga III, Marga IV dan
Pasekan di Kecamatan Marga;
SK No 236276 A
c) Balang€ux,...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
c) Balangan, Bedugul G. Sari, Beji Biaung,
Beji Bugbugan, Beji Pitra, Beji Sigaran,
Bet Gedong (Gedong II), Gunung Sari,
Kelepud, Kukuh II, Senganan, Soka I,
Ulun Siwi (Gedong I), Yeh Dawan, Yeh
Gambrong, Yeh Mampeh I, dan Yeh
Mampeh II di Kecamatan Penebel;
d) Banjaran, Bb. Pandangan, Beji
Batungsel, Beji Pujungan, Blimbing,
Blimbing Anyar, Blimbing Pupuan,
Blimbing Tegal, Boni Pujungan, Duren
Minjit, Duren Taluh, Legi Pujungan,
Padangan, Pempatan, Pempatan
Pupuan, Sanda, dan Syaradadi di
Kecamatan Pupuan;
e) Wanagiri di Kecamatan Selemadeg; dan
0
Kelepud Dalang di
Kecamatan
Selemadeg Timur.
air permukaan pada sungai yakni wilayah sungai
Bali-Penida, terdiri atas:
1. DAS Kabupaten Badung, terdiri atas:
a) A5rung, Singapadu, dan Yeh Penet di
Kecamatan Abiansemal;
b) A5rung, Badung, Yeh Penet, dan Yeh Poh
di Kecamatan Mengwi; dan
c) A5rung, Beratan, Daya, Penarukan, dan
Yeh Penet di Kecamatan Petang.
2. DAS Kabupaten Bangli, terdiri atas:
a) Bubuh, Jinah, Melangit, Pakerisan,
Petanu, dan Sangsang di Kecamatan
Bangli;
b) Ambengan, A5rung, Balingkang, Batas,
Bubuh, Bungbung, Bunteh, Daya,
Deling, Desa, Jinah, Luah, Melangit,
Ngelinti, Oos, Pakerisan, Penganten,
Pengonjongan, Petanu, Pintu, Puseh,
Sangsang, Selahu, Sema, Telaga,
Timbul, Unda, Yeh Alang, dan Yeh Bau
di Kecamatan Kintamani; dan
c) Pakerison,
SK No 236277 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
c) Pakerisan, Petanu, dan Sangsang di
Kecamatan Susut.
3. DAS Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
a) Asangan, Ban5rumala, Buyan, Saba,
Serumbung, Tamblingan, Tampekan,
Tangguwisia, Yeh Empas, dan Yeh Ho di
Kecamatan Banjar;
b) Saba di Kecamatan Busungbiu; dan
c) Ban5rumala, Beratan, Buleleng, Buyan,
Tamblingan, Yeh Empas, Yeh Ho, dan
Yeh Penet di Kecamatan Sukasada.
4. DAS Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
a) Pakerisan di Kecamatan Gianyar;
b) Ayung dan Oos di Kecamatan Payangan;
c) Pakerisan dan Petanu di Kecamatan
Tampaksiring;
d) Oos dan Petanu di
Kecamatan
Tegallalang; dan
e) Ayung, Oos, dan Singapadu di
Kecamatan Ubud.
5. DAS Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
a) Ayung, Beratan, Buyan, Penarukan, Yeh
Empas, dan Yeh Penet di Kecamatan
Baturiti;
b) Yeh Empas dan Yeh Penet di Kecamatan
Marga;
c) Balian, Saba, Yeh Abe, Yeh Empas, Yeh
Ho, dan Yeh Otan di Kecamatan
Penebel;
d) Balian, Payan, Saba, Yeh Ho, dan Yeh
Otan di Kecamatan Pupuan;
e) Yeh Ho, Yeh Matan, dan Yeh Otan di
Kecamatan Selemadeg;
0
Yeh Ho dan Yeh Matan di Kecamatan
Selemadeg Timur; dan
g) Yeh Abe dan Yeh Empas di Kecamatan
Tabanan
c. air. . .
SK No 236278 A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INOONESIA
c.
air permukaan pada situ, danau, embung, waduk,
dan bendungan, terdiri atas:
1. danau, terdiri atas:
a) Danau Batur di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli;
b) Danau Tamblingan di Kecamatan
Banjar pada Kabupaten Buleleng;
c) Danau Buyan di Kecamatan Sukasada
pada Kabupaten Buleleng; dan
d) Danau Beratan di Kecamatan Baturiti
pada Kabupaten Tabanan.
2. embung, terdiri atas:
a) Embung Tandang di
Kecamatan
Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b) Embung Gianyar di
Kecamatan
Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan
c) Embung Sanda di Kecamatan Pupuan
pada Kabupaten Tabanan.
3. waduk meliputi Waduk Telaga Tunjung di
Kecamatan Penebel pada Kabupaten
Tabanan.
4. bendungan, terdiri atas:
a) Bendungan A5rung di Kecamatan Petang
pada Kabupaten Badung dan di
Kecamatan Payangan pada Kabupaten
Gianyar;
b) Bendungan Selat Kanan di Kecamatan
Petang pada Kabupaten Badung;
c) Bendungan Sidan di Kecamatan Petang
pada Kabupaten Badung;
d) Bendungan Selat Kiri di Kecamatan
Payangan pada Kabupaten Gianyar;
e) Bendungan Telaga T\rnjung di
Kecamatan Penebel pada Kabupaten
Tabanan; dan
0
Bendungan Lambuk di Kecamatan
Selemadeg Timur pada Kabupaten
Tabanan.
(5) Air...
SK No 236279 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa air tanah pada CAT terdiri atas:
a. CAT Denpasar-Tabanan, terletak di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi,
dan Kecamatan Petang pada Kabupaten
Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani,
dan Kecamatan Susut pada Kabupaten
Bangli;
3. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada
pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg, Kecamatan
Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan
pada Kabupaten Tabanan.
b.
CAT Singaraja, terletak di:
1. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu,
dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten
Buleleng; dan
2. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, dan
Kecamatan Pupuan pada Kabupaten
Tabanan.
c.
CAT Tejakula, terletak di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli.
(6) Pembangunan situ, danau, embung, waduk, dan
bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dapat dilakukan sebagai upaya penyediaan
sumber air di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(71 Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. sistem pengendalian banjir.
(8) Sistem. . .
SK No 236280 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 huruf a dilaksanakan dalam rangka
mendukung pertanian tanaman
pangan
berkelanjutan.
(9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 huruf a meliputi DI kewenangan Pemerintah
Pusat, DI kewenangan pemerintah provinsi, dan DI
lainnya, terdiri atas:
a. DI kewenangan Pemerintah hrsat, terdiri atas:
1. DI Ayung di Kecamatan Abiansemal pada
Kabupaten Badung dan di Kecamatan Ubud
pada Kabupaten Gianyar;
2. DI Oos pada Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan
Ubud pada kabupaten Gianyar;
3. DI Pakerisan di Kecamatan Gianyar dan
Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten
Gianyar;
4. DI Penet di Kecamatan Abiansemal pada
Kabupaten Badung serta di Kecamatan
Baturiti dan Kecamatan Marga pada
Kabupaten Tabanan;
5. DI Petanu di Kecamatan Tampaksiring dan
Kecamatan Tegallalang pada Kabupaten
Gianyar;
6. DI Saba di Kecamatan Busungbiu pada
Kabupaten Buleleng;
7. DI Sungi di Kecamatan Mengwi pada
Kabupaten Badung serta di Kecamatan
Baturiti dan Kecamatan Marga pada
Kabupaten Tabanan; dan
8. DI Yeh Hoo di Kecamatan Marga, Kecamatan
Penebel, Kecamatan Selemadeg Timur, dan
Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
b. DI kewenangan pemerintah provinsi, terdiri atas:
1. DI Gerana di Kecamatan Abiansemal dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
dan
2.Dr...
SK No 236281 A
(10)
(11)
(t2)
(13)
(14)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. DI Dwi Eka Buana di Kecamatan Payangan
pada Kabupaten Gianyar.
Penetapan DI lainnya dan kewenangan pengelolaan DI
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (71huruf b, terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir; dan
b. bangunan pengendalian banjir
Jaringan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (11) huruf a ditetapkan di Kecamatan
Kintamani pada Kabupaten Bangli.
Bangunan pengendalian banjir sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) huruf b, terdiri atas:
a. bangunan pengendalian banjir Danau Batur di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. bangunan pengendalian banjir Danau Buyan di
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
c. bangunan pengendalian banjir
Danau
Tamblingan di Kecamatan Banjar pada
Kabupaten Buleleng;
d. bangunan pengendalian banjir Danau Beratan di
Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan;
dan
e. bangunan pengendalian banjir Tukad Sungi Hulu
di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
Sistem pengendalian banjir selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 3
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan arahan alokasi Ruang untuk RTR
wilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Pasal4...
c
d
e
SK No 236259 A
PR.ESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 4
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berfungsi sebagai
pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan
Lanskap Subak-Bali;
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk kebijakan
Pemerintah Pusat berupa kegiatan bernilai penting
dan/atau kegiatan bernilai strategis nasional di
Kawasan Lanskap Subak-Bali;
c.
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di
Kawasan Lanskap Subak-Bali;
d. perwujudan pengembangan pada Kawasan Lanskap
Subak-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan serta Pelestarian Cagar Budaya;
e. perwujudan keterpaduan dan
keterkaitan
antarwilayah dan antarsektor serta keseimbangan
pengembangan dan Pelestarian Kawasan Lanskap
Subak-Bali;
f.
pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan
g. pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali berbasis
Pelestarian warisan budaya.
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Bagian Kesatu
T\rjuan Penataan Ruang
Pasal 4
(1) Zona Ell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21hurrf a merupakan zona dengan karakteristik
daya dukung lingkungan tinggi
yang
mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran
warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap
Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(21 Zona E}1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan pariwisata;
b. kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
dan
c.
kawasan peruntukan fasilitas sosial dan fasilitas
umum Masyarakat.
(3) Zona B 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
c.Kecamatan...
SK No 236299 A
PRESTDEN
REPUELTK INDONESIA
d
c.
e.
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar;
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan h:puan, dan
Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan;
dan
Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung.
Pasal 5
Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan
untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak-
Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian
warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan
ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Bagian . . .
SK No 236260 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 6
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
terdiri atas:
a. Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem
pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang
yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan;
b. pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya
sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang
dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan
budaya dunia; dan
c. peningkatan ekonomi Masyarakat dengan
mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal,
pertanian, dan pariwisata yang mendukung
Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 7
(1) Strategi untuk Pelestarian sumber air sebagai
penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak
pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilakukan dengan cara:
a. menetapkan kawasan sempadan danau, mata air,
dan sungai, serta kawasan konservasi sumber
daya air untuk menjaga kelestarian fungsi sumber
air;
b. mempertahankan dan meningkatkan kualitas
kawasan imbuhan air dari ancaman perubahan
fungsi lahan, limbah permukiman, pertanian, dan
kegiatan budi daya lainnya yang tidak ramah
lingkungan; dan
c. mempertahankan lahan pertanian tanaman
pangan beririgasi termasuk lahan pertanian
lainnya.
(2) Strategi...
SK No 236261 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pemajuan kebudayaan dan Pelestarian
Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan
Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian
warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mempertahankan dan melestarikan Pura sebagai
penopang sistem Subak;
b. mewujudkan keserasian antara pengembangan
kawasan peruntukan kegiatan budi daya
nonpertanian dan upaya Pelestarian kawasan;
dan
c. mengendalikan pertumbuhan fisik Ruang yang
dapat mengancam kelestarian Cagar Budaya
sistem Subak.
(3) Strategi untuk peningkatan ekonomi Masyarakat
dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan
lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung
Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
dilakukan dengan cara:
a. mengembangkan Kawasan Lanskap Subak-Bali
melalui pendekatan wisata budaya dan kearifan
lokal;
b. mempertahankan sektor
pertanian,
meningkatkan nilai tambah produk pertanian,
dan memperkuat faktor pendukung budi daya
pertanian;
c. mewujudkan kegiatan penunjang pariwisata yang
selaras dengan Pelestarian kawasan; dan
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan prasarana
dan sarana sesuai kebutuhan pengembangan
Kawasan Lanskap Subak-Bali.
SK No 236262 A
BABV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-
Bali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi
pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan
jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang
mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem
Subak sebagai warisan budaya dunia.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana utama.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 9
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan
untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan
Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam
pengembangan wilayah Kabupaten Badung,
Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
(21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat
pelayanan.
(3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, terdiri atas:
a. pusat pelayanan primer; dan
b. pusat pelayanan sekunder.
Paragraf1...
SK No 236263 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1
hrsat Pelayanan Primer
Pasal 10
(1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan
utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman,
pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial
Masyarakat.
(21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada
Kabupaten Badung;
b. kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada
Kabupaten Gianyar; dan
c.
kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
Paragraf 2
Pusat Pelayanan Sekunder
Pasal 1 1
(1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat
pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai
Kawasan Permukiman dan pariwisata.
(21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
Pasal 12
Rencana sistem jaringan prasarana utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.sistem...
SK No 236264 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
a. sistem jaringan transPortasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 13
(U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka
mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi
Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras
dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-
Bali.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c.
sistem jaringan perkeretaapian; dan
d. sistem jaringan sungai, danau, dan
penyeberangan.
Pasal 14
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf a berupa jalan umum.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
terdiri atas:
a. jalan arteri;
b. jalan kolektor;
c. jalan strategis nasional; dan
d. jalan bebas hambatan.
(3) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa jalan arteri primer, meliputi ruas:
a.BTS....
SK No237212A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. BTS. Kota Singaraja - Pegayaman;
b.
Pegayaman - Wanagiri;
c. Wanagiri - SP. Batunya;
d.
SP. Batunya - SP. Candi Kuning;
e.
SP. Batunya - BR. Taman Tanda; dan
f.
BR. Taman Tanda - Mengwitani.
(4) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b bempa jalan kolektor primer, meliputi ruas:
a. Jalan 124 DPS (BON Dalem/DS Tembok) - Bts.
Kota Amlapura;
b. Bts. Kota Denpasar - Sp. Petang;
c.
Sp. Petang - Sp. Kintamani;
d. Bts. Kota Bangli - Penelokan;
e. Jalan Akses Pura Besakih - Ulundanu Batur;
f.
Sp. Penelokan - Bts. Buleleng;
g. Ubud - Tegallalang - Bubungbayung;
h. Bts. Kota Bangli - Kayuambua;
i.
Teges - Ubud;
j.
Antosari - hrpuan;
k.
Mambal - Kengetan;
l.
Bts. Kediri - Belayu - Mengwi;
m. Sp. Petang - Batunya;
n. Pengotan - Simp. Sekardadi;
o. Kedewatan - Payangan - Baturanyar;
p. Simp. Kedisan - Kedisan;
q. Sp. Sekardadi - Sp. Bayung Gede;
r.
Wanagiri - Munduk - Mayong;
s. Tampaksiring - Tegallalang;
t.
Kedewatan - Ubud;
u. Tegaltamu - Kedewatan;
v.
Sp. Buruan - Senganan - Pacung;
w. Belayu - Tmp. Margarana;
x. Jln. Batukaru - Sp. Buruan;
v.sp. . . .
SK No 236266 A
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
y.
Sp. Buruan - Batukaru;
z. Jalan Baturiti - Pelaga;
aa. Jalan Pelaga - Sidan - Langgahan;
bb. Jalan Pengotan - Rendang;
cc. Jalan Suter - Sekardadi;
dd. Jalan Bayunggede - Manikliyu - Belantih;
ee. Jalan Kintamani - Manikliyr - Langgahan;
ff. Jalan Lingkar Penelokan;
gg. Jalan Penulisan -Belandingan - Songan;
hh. Jalan Songan - Tianyar;
ii.
Jalan Simpang Tamblingan - Simpang Pujungan;
ij.
Jalan Baturiti - Candikuning - Pancasari;
kk. Jalan Alternatif/Shortcut Jalan Nasional (1-2);
11. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasionaf (3-a);
mm. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7A,B,C);
nn. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7D,E);
oo. Jalan Alternatif/ Shortcut Jalan Nasional (7E);
pp. Jalan Marga - Apuan; dan
qq. Sp. Sanda-Wangayagede.
(5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c, meliputi ruas:
a. Teges - Bedahulu - Tampak Siring - Istana
Presiden; dan
b. Tampaksiring - Sp. Penelokan.
(6) Jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf d, meliputi ruas:
a. Soka - Celukan Bawang;
b. Gilimanuk - Negara - Pekutatan - Soka - Mengwi;
c. Bandara Ngurah Rai (Benoa) - Mengwi via
Singapadu; dan
d. Canggu - Mengwi - Singapadu.
(71 Pembangunan jalan arteri, jalan kolektor, jalan
strategis nasional, dan jalan bebas hambatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15.. .
SK No237213A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan
sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras
dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-
Bali.
(21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur khusus angkutan massal;
b. terminal penumpang; dan
c. terminal barang.
(3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban,
kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan
angkutan massal.
(4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang
berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau
angkutan perdesaan terdiri atas:
a. Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
b. Terminal Ubud dan/atau simpul transit di
Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
c. Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di
Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan.
(7) Terminal ...
SK No 236268 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t9-
(71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan
bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan
antarmoda angkutan barang, konsolidasi
baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat
parkir mobil barang.
(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian.
Pasal 16
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur regional.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum.
(4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta
api antarkota.
(5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada
ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud -
Kubutambahan - Singaraja.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api
melalui konektivitas pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa stasiun penumpang.
(8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api
antarkota.
(9) Stasiun. . .
SK No 236269 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud
pada Kabupaten Gianyar.
(10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta
sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait
yang membidangi perkeretaapian.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21
huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan
konektivitas transportasi sungai dan danau untuk
mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat
yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan
transportasi sungai dan danau.
(3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pelabuhan sungai dan danau; dan
b. lintas angkutan sungai dan danau.
(4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau
Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan
Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur,
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan
Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau
Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan
Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan
c. Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata
Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan
Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas
angkutan yang menghubungkan :
a.Kedisan-...
SK No 236270 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan
di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
dan
c. Trunyan-Kuburan Trrrnyan di
Kecamatan
Kintamani pada Kabupaten Bangli.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 18
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
yang akan datang dalam mendukung pengembangan
kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian
Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
berupa jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur
penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan
b. gardu listrik.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa
SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv
(seratus lima puluh kilovolt) membentang
antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali,
terdiri atas:
a. SUTT. . .
SK No 236271 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a. SUTT dari Antosari (Extention) ke Inc. (PLTU
Celukan Bawang - Kapal);
b.
SUTT dari Pemaron ke Baturiti;
c.
SUTT dari Baturiti ke Kapal;
d.
SUTT dari Baturiti ke Payangan;
e.
SUTT dari Payangan ke Kapal;
f.
SUTT dari Kapal ke Gianyar;
g.
SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli;
h.
SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan
i.
SUTT dari Payangan - Gianyar.
(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berupa gardu induk, terdiri atas:
a. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt)
Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli;
b. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt)
Payangan di Kecamatan Payangan pada
Kabupaten Gianyar; dan
c. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt)
Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten
Tabanan.
(71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 19
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang
selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap
Subak-Bali.
(2) Sistem. . .
SK No 236272 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, terdiri atas:
a. kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan
b. sentral telepon otomat.
(4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada
Kabupaten Badung;
b. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan
Susut pada Kabupaten Bangli;
c. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang,
dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar;
dan
e. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan
Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel,
dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten
Tabanan.
(5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, meliputi:
a. pengembangan sentral telepon otomat baru
sesuai perkembangannya pada Kabupaten
Badung;
b. sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan
Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di
Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
c. pengembangan sentral telepon otomat baru
sesuai perkembangannya pada Kabupaten
Buleleng;
d.sentral ...
SK No 236273 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan
Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di
Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat
Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada
Kabupaten Gianyar; dan
e. sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan
Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di
Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat
Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler.
(7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer
Station.
(8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c.
Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring,
Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud;
pada Kabupaten Gianyar; dan
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan,
Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg
Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
(9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi
dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi.
(10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl,
menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau
bentuk infrastruktur pasif lainnya.
(11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Paragraf4...
SK No 236274 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 21
(1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta
jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya
Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(2) Sistem. . .
SK No 236282 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
SPAM;
b.
SPALD;
c.
sistem jaringan persampahan; dan
d. sistem jaringan drainase.
Pasal 22
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap
Subak-Bali.
(21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
SPAM jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari sumber air
permukaan, situ, danau, embung, waduk,
bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang
memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku
untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan
dan perkembangan di Kawasan Lanskap Subak-
Bali;
b. unit produksi yang digunakan untuk proses
pengolahan air baku menjadi air minum
ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi,
dan Kecamatan Petang pada Kabupaten
Badung;
2. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten
Bangli;
3. Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan
Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
5.Kecamatan...
SK No 236283 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan
Kecamatan Tabanan pada Kabupaten
Tabanan.
c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air
minum yang meliputi jaringan distribusi dan
perlengkapannya, bangunan penampungan, dan
alat pengukuran dan peralatan pemantauan
ditetapkan di:
1. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi,
dan Kecamatan Petang pada Kabupaten
Badung;
2. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani,
dan Kecamatan Susut pada Kabupaten
Bangli;
3. Kecamatan Banjar pada Kabupaten
Buleleng;
4. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
5. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg, Kecamatan
Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan
pada Kabupaten Tabanan.
(4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2)
huruf b ditetapkan dalam rangka pengurangan,
pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) SPALD...
SK No 236284 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan serta pembuangan air limbah secara
terpusat, terutama pada kawasan permukiman padat
dan kawasan pariwisata.
(41 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa IPAL.
(5) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. IPAL Kecamatan Sukasada pada Kabupaten
Buleleng;
b. IPAL Kecamatan Payangan dan IPAL Kecamatan
Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan
c.
IPAL Kecamatan Baturiti, IPAL Kecamatan Marga,
IPAL Kecamatan Penebel, IPAL Kecamatan
Pupuan, dan IPAL Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
Pasal 24
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 huruf c ditetapkan dalam
rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya di Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
a.
TPS;
b. TPST; dan
c.
TPA.
(3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan
pusat kegiatan yang ditetapkan dalam RTR wilayah
kabupaten.
(4) rPSr...
SK No 236285 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-
undangan.
(5) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
ditetapkan di:
a. TPA Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli;
dan
b. TPA Kecamatan Gianyar pada Kabupaten
Gianyar.
Pasal 25
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam
rangka mengurangi genangan air dan mendukung
pengendalian banjir di Kawasan Lanskap Subak-Bali.
(21 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(3) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dikembangkan melalui saluran-
saluran pembuangan di tepi jaringan jalan arteri
primer maupun di tepi jaringan jalan strategis
nasional.
(41 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di:
a. Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten
Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan.
(5) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dikembangkan melalui saluran-
saluran pembuangan di tepi jaringan jalan kolektor
primer.
(6) Jaringan...
SK No 236286 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan di:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring,
Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud
pada Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan
pada Kabupaten Tabanan.
(71 Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digambarkan dalam
peta rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
dengan menggunakan tingkat ketelitian skala 1:5O.O0O
(satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan Ruang yang selaras dengan upaya
Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai
warisan budaya dunia.
(2) Rencana. . .
SK No 236287 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1), terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan
semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana
terhadap fungsi lingkungan hidup, Pelestarian Cagar
Budaya, dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 28
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (21 huruf a dikelompokkan ke dalam 7.ona L, terdiri
atas:
a. 7.ona LL yang merupakan zona yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Zona L2 yang merupakan mna perlindungan
setempat;
c.
7-ona 13 yang merupakan z,r:lna konservasi;
d. 7.ona W yang merupakan ?r:.rra lindung geologi; dan
e. 7-ona l-S yang merupakan mna lindung lainnya.
Pasal 29
(1) 7,ona LL yang merupakan ?rlra yarrg memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a
ditetapkan dengan tqjuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c. memberikan . . .
SK No237214A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(21 Zona Ll yang mempakan zona yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan
hutan lindung dengan kode L1.1.
Pasal 30
(1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
ditetapkan dengan kriteria:
a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari
175 (seratus tujuh puluh lima);
b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau
lebih;
c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian
2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan laut;
d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen); dan/atau
e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan
air.
(2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
sebagian wilayah:
a. Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada
pada Kabupaten Buleleng; dan
d.Kecamatan...
SK No 236289 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel,
Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg
pada Kabupaten Tabanan.
(3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 31
( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan
kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan
lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat
menggErnggu kelestarian fungsinya.
(21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan kearifan lokal; dan
b. sempadan.
Pasal 32
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a berupa Kawasan Tempat Suci.
(21 Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kriteria berupa benda,
bangunan, dan/atau struktur penting sebagai
penopang warisan budaya dunia dan ekosistem Subak.
(3) Kawasan Tempat Suci sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bempa Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan
jagat.
(4) Kawasan Tempat Suci Pura kahgangan jagat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Pura sad kahgangan;
b. hrra dang kahyangan; dan
c.
Pura kahganganjagatlainnya.
(5) Pura. . .
SK No 236290 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pura sad kahyangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a, terdiri atas:
a. Pura Batukaru di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
b. Pura Ulun Danu Batur di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli; dan
c. Pura Pucak Mangu di Kecamatan Petang pada
Kabupaten Badung.
(6) Pura dang kahyangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41huruf b, terdiri atas:
a. Pura Pucak Tedung di Kecamatan Petang pada
Kabupaten Badung; dan
b. Pura Gunung Raung Taro di Kecamatan
Tegallalang pada Kabupaten Gianyar.
(7) Pura kahgangan jagat lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, terdiri atas:
a. Pura Besi Kalung di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
b. Pura Tambawaras di Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan;
c. Pura Alas Kedaton di Kecamatan Marga pada
Kabupaten Tabanan;
d. Pura Mengening di Kecamatan Tampaksiring pada
Kabupaten Gianyar;
e. Pura Gunung Kawi Tp. Siring di Kecamatan
Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar;
f.
hrra Gunung Kawi Sebatu di Kecamatan
Tegallalang pada Kabupaten Gianyar;
g. Pura Ulun Danu Songan di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli;
h. Pura Jati Batur di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli; dan
i.
Pura Bukit Mentik di Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli.
Pasal33...
SK No 236291 A
PRESIDEN
ITEPUBLTK INDONESIA
Pasal 33
(1) Zona L2 yang mempakan sempadan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. sempadan sungai; dan
b. sempadan danau.
(21 Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan pada:
a. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan
perkotaan;
b. sungai tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan;
c.
sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
dan
d. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan.
(3) Sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari
atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih
dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua
puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih
dari 20 m (dua puluh meter).
(4) Sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai
lebih besar dari 500 1rr1z (lima ratus kilometer
persegi); dan
b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai
kurang dari atau sama dengan 500 km2 (lima
ratus kilometer persegi).
(5) Garis. . .
SK No 236292 A
PRESIDEN
;IEPUBLIK INDONESIA
(5) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak
1OO m (seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung
sungai sepanjang alur sungai.
(6) Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar
kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b, ditentukan paling sedikit 50 m (lima
puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai.
(71 Sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c ditentukan paling sedikit berjarak 3 m (tiga
meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai.
(8) Sempadan sungai bertanggul di luar kawasan
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima
meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai.
(9) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan di Kecamatan Baturiti,
Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Selemadeg Timur
pada Kabupaten Tabanan.
(10) Batas sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(11) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b ditentukan paling sedikit berjarak
50 m (lima puluh meter) dari tepi badan danau.
(l2l Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada
pada Kabupaten Buleleng; dan
c.
Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel pada
Kabupaten Tabanan.
(13) Tata...
SK No 236293 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(13) Tata cara penetapan garis sempadan danau dan
pemanfaatan daerah sempadan danau termasuk
sabuk hijau danau dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c
ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman
tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan
spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan
b. kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2.
Pasal 35
(1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar
alam dengan kode L3.1.1.
(2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; dan/atau
f.mempunyai...
SK No 236294 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f.
mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh ekosistem yang
keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi.
(3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam
Gunung Batukau di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
dan
b. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di
Kabupaten Tabanan.
Pasal 36
(1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf b berupa taman wisata alam dengan
kode L3.2.3.
(2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta
formasi geologi yang unik;
b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
dan
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan pariwisata alam.
(3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan di:
a. Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di
sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng
dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada
Kabupaten Tabanan;
b. Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang
di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada
Kabupaten Bangli;
c.Taman...
SK No 236295 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian
wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten
Bangli; dan
d. Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah
Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung.
Pasal 37
(1) Zona L4 yang merupakan zorta lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d
ditetapkan untuk memberikan perlindungan
semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana
alam geologi dan perlindungan terhadap air tanah.
(21 Zona W yang merupakan zot:.a lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l;
dan
b. kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap air tanah dengan kode L4.2.
(3) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan keragaman geologi yang bersifat langka,
mempunyai nilai ilmu pengetahuan, budaya, dan
pariwisata.
(4) Keragaman geologi yang bersifat langka, mempunyai
nilai ilmu pengetahll€Ln, budaya, dan pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kawasan
keunikan batuan dan fosil, kawasan keunikan bentang
alam, dan kawasan keunikan proses geologi.
(5) Kawasan keunikan batuan dan fosil, kawasan
keunikan bentang alam, dan kawasan keunikan proses
geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (41, terdiri
atas:
a. Ignimbite Batur;
b. Kertrcut Batuapung Payang;
c.
Sumbat Lava Bunbulan;
d. Endapan Serukan Balingkang;
e. Danau Batur;
f.
Gunung Api Batur;
g. Kerucut. . .
SK No 236296 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. Kerucut Gunung Api Utama;
h. Kerucut Parasit Gunung Abang;
i.
Bukit Sampeanwani;
j.
Longsoran Bukit Puraknya;
k.
Sumbat Lava Gunung Bunbulan; dan
1. Lava Gunung Batur.
(6) Kawasan cagar alam geologi dengan kode L4.l
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
ditetapkan di Geopark Batur di Kecamatan Kintamani
pada Kabupaten Bangli.
(71 Peruntukan dan fungsi kawasan Geopark Batur
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah dengan kode W.2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b meliputi kawasan imbuhan air tanah
dan sempadan mata air yang terdapat pada Kawasan
Lanskap Subak-Bali.
(9) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah dengan kode L4.2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) ditetapkan di Kabupaten Badutrg, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan
Kabupaten Tabanan.
Pasal 38
(1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e
ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung
lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya melalui
pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai
warisan budaya dunia.
(21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar
Budaya dengan kode L5.3.
(3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya
dunia.
(a) Warisan...
SK No 236297 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil
budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk
pengembangan ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau
kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau
situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati
diri suatu Masyarakat.
(5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan di:
a. Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
b. Lanskap budaya Subak dan situs Rrra
Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian
wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan
Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di
sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan
Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan
Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg
pada Kabupaten Tabanan;
c. Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS
Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan
Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar;
dan
d. Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di
Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
Pasal 39
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan:
a. mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi
Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau
sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan
tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan
lokal Masyarakat; dan
b.mengendalikan...
SK No 236298 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan
tidak
mengurangi, mengubah, atau
menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya
sistem Subak sebagai warisan budaya dunia.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas:
a. Zona B 1 yang merupakan zona dengan
karakteristik daya dukung lingkungan tinggi;
b. Zona 82 yang merupakan zorLa dengan
karakteristik daya dukung lingkungan sedang;
c. Zona 83 yang merupakan zorla dengan
karakteristik daya dukung lingkungan rendah;
dan
d. Zona 84 yang merupakan zorla dengan
karakteristik kawasan pertanian.
Pasal 41
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik
daya dukung lingkungan sedang yang
mempertahankan karakter perdesaan dan
mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran
warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap
Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan;
dan
b. kawasan penrntukan pariwisata.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan
c. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan
Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
SK No236300A
Pasal42...
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 42
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik
daya dukung lingkungan rendah yang dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan
rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan
dan mempertimbangkan pelindungan terhadap
sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur,
Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru,
Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
a. kawasan peruntukan hutan produksi;
b. kawasan peruntukan pertanian;
c.
kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan
d. kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
(3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c.
Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan
Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan
Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
SK No 236301 A
Pasal43...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik
kawasan pertanian yang ditetapkan dengan
mempertahankan karakter
perdesaan,
mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran
Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran
warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau
Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap
Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun.
(2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan di sebagian wilayah:
a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan
Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan
Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu
pada Kabupaten Buleleng;
d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan,
Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan
Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada
Kabupaten Gianyar; dan
e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga,
Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan,
Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan
Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada
Kabupaten Tabanan.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 digambarkan dalam
peta rencana Pola Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali
dengan menggunakan ketelitian skala 1:5O.00O (satu
banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam
