Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
5. Penataan. . .
SK No 236252 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan
Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian
pemanfaatan Ruang.
6. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
7. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
8. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
9. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan
cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar
budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau
di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena
memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n,
pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
10. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat
dan/atau di air yang mengandung benda Cagar
Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian masa lalu.
11. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut
kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar
Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk
lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di
dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi
filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan
dilindungi sebagai warisan budaya dunia.
13.Subak...
SK No 236253 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13. Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata
guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani
pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio-
agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus
tumbuh dan berkembang.
14. Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura
yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu
sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam
Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma
Indonesia Pusat Tahun 1994.
15. hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi
Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang
Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci
Leluhur.
16. Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali
yang memuat tiga unsur yang membangun
keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara
manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia,
dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi
sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan
bagi kehidupan manusia.
17. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
18. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
19. Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah
zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan
masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
20. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B
adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi
Daya.
21. Kawasan . . .
SK No 236254 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
21. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
22. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah hrsat
untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
23. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
24. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
25. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih
jaringan irigasi yang saling berkaitan.
26. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan
air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
27. Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya
disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang
menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara
bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima)
kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh)
kilovolt sesuai dengan standar di
bidang
ketenagalistrikan.
28. Sistem. . .
SK No 236255 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
28. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan
prasarana penyediaan air minum.
29. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang
selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian
kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu
kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan
air limbah domestik.
30. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
31. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
32. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang
selanjutnya disingkat TPST adalah tempat
dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan
pemrosesan akhir sampah.
33. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan'
36. Koefisien. . .
SK No 236256 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
36. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
37. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
38. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB
adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang
diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak
maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah
yang dinyatakan dalam satuan meter.
39. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
40. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
41. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
42. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
43. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
44. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
45. Menteri. . .
SK No 236257 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
46. Gubernur adalah Gubernur Bali.
47. Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati
Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
BAB II
CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
