(1) PNS
yang
ditempatkan
pada
Sekretariat
Dewan
Nasional
berstatus dipekerjakan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari
jabatan organik di instansi induknya.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dibidang
kepegawaian.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun
dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
2.
Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2010 TENTANG DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 11
Pasal 20
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua yaitu
gubernur, wakil ketua yaitu bupati/walikota di wilayah KEK, dan
anggota.
(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) orang meliputi:
a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur Pemerintah
di wilayah provinsi; dan
b.
paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili unsur
pemerintah provinsi dan unsur pemerintah kabupaten/kota.
3.
Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Sekretariat Dewan Kawasan dilaksanakan oleh satuan kerja
perangkat daerah provinsi yang bidang tugasnya mempunyai
kesesuaian dengan tugas dan fungsi KEK.
(1a) Penunjukkan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Ketua Dewan Kawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.289
4.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah
atau penetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada.
(2) Pembentukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
memperhatikan
rentang
tugas,
pembiayaan, dan sumber daya manusia.
(3) Satuan kerja perangkat daerah yang telah ada sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan kerja perangkat
daerah yang bidang tugasnya mempunyai kesesuaian dengan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di bidang
penanaman modal.
5.
Ketentuan Pasal 30 ditambahkan ayat (2), sehingga Pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Administrator mempunyai tugas membantu Dewan Kawasan
dalam:
a.
melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang
diperlukan
bagi
pelaku
usaha
yang
mendirikan,
menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b.
melakukan pemantauan dan pengendalian operasional KEK;
dan
c.
menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala
dan insidental kepada Dewan Kawasan.
(2) Pengendalian operasional KEK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kegiatan pemeriksaan pemberian pelayanan
yang dilakukan Badan Pengelola kepada Pelaku Usaha sesuai
dengan standar pelayanan.
6.
Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang
berasal dari PNS.
(2) Administrator terdiri atas:
a.
unit yang menangani fungsi kesekretariatan;
b.
unit yang menangani fungsi di bidang perizinan; dan
c.
unit yang menangani pemantauan dan pengendalian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2012, No.289
(3) Ketentuan mengenai eselonisasi unit organisasi di lingkungan
Administrator ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dibidang kelem-bagaan perangkat daerah.
(4) Administrator yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28 ayat (1), ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah
oleh
Gubernur
dalam
hal
KEK
berada
pada
lintas
kabupaten/kota, atau Bupati/Walikota dalam hal KEK berada
pada kabupaten/kota.
7.
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32
Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berasal dari
unsur PNS.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
