Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007

PERPRES No. 124 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2018-12-18

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada
Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat
Banding sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka
4 kolom 3 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2007 tentang T\rnjangan Panitera dihapus
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam