Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Dewan
Jaminan Sosial Nasional adalah dewan yang berfungsi
untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan
sosial nasional.
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA DAN ANGGOTA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
diberikan hak keuangan dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta
sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Anggota sebesar Rp3L.2OL.OOO,OO (tiga puluh satu
juta dua ratus satu ribu rupiah).
Pasal 4
Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua dan Anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf a diberikan setara dengan biaya
perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
(21 Pemberian fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Fasilitas jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
Hak Keuangan bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan
Jaminan Sosial Nasional yang berasal dari Pegawai Negeri
Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan penghasilan
sebagai Pegawai Negeri Sipil berupa gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasalg...
SK No 21136l A
---
PRESIDEN
Pasal 9
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua dan
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dihentikan apabila
Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26
Tahun 20L6 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua
dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 63),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal I 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 20L6 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211362A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan
Hukum,
Djaman
SK No 243663 A
