Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha per-dagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
2. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 1
Pasal 2
Pemerintah bersama Pemerintah Daerah berkoordinasi melakukan penataan dan pemberdayaan PKL.
Pasal 3
(1) Koordinasi penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendataan dan pendaftaran PKL;
b. penetapan lokasi PKL;
c. pemindahan dan penghapusan lokasi PKL;
d. peremajaan lokasi PKL; dan
e. perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL.
(2) Pendataan dan pendaftaran PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi;
b. jenis tempat usaha;
c. bidang usaha;
d. modal usaha; dan
e. volume penjualan.
(3) Penetapan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan lokasi binaan yang terdiri atas lokasi permanen dan lokasi sementara yang ditetapkan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(4) Pemindahan dan penghapusan Lokasi PKL sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan pada lokasi PKL yang bukan peruntukannya.
(5) Peremajaan lokasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan upaya perbaikan kualitas lingkungan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
(6) Perencanaan penyediaan ruang bagi kegiatan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan penyediaan ruang untuk kegiatan PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang.
Pasal 4
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Pedoman Penataan PKL.
(2) Dalam penetapan Pedoman Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Dalam Negeri ber-koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 5
(1) Gubernur melakukan penataan PKL Provinsi di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota
c. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah; dan
d. penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 6
(1) Bupati/Walikota melaksanakan penataan PKL Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penataan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. penetapan kebijakan penataan PKL;
b. penetapan lokasi dan/atau kawasan tempat berusaha PKL di dalam Rencana Detil Tata Ruang;
c. penataan PKL melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah;
d. pengembangan kemitraan dengan dunia usaha; dan
e. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 7
Koordinasi pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan, pelatihan dan/atau bimbingan sosial;
b. peningkatan kemampuan berusaha;
c. pembinaan dan bimbingan teknis;
d. fasilitasi akses permodalan;
e. pemberian bantuan sarana dan prasarana;
f. penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama;
g. fasilitasi peningkatan produksi;
h. pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi;
i. fasilitasi kerja sama antar daerah;
j. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melaksanakan pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Dalam rangka pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyusun kebijakan, MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 9
(1) Gubernur melaksanakan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. fasilitasi pemberdayaan PKL lintas kabupaten/kota;
b. kerjasama antar kabupaten/kota di wilayahnya; dan
c. pembinaan dan supervisi pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota melaksanakan pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan PKL; dan
b. penetapan ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, didukung oleh Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat;
b. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi; dan
c. Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 12
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 13
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas :
a. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pember-dayaan PKL di kementerian/lembaga;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan
c. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL kepada PRESIDEN.
Pasal 14
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas:
a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri
b. Sekretaris merangkap Anggota : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, dapat dibentuk kelompok kerja.
(2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
Pasal 16
(1) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat melakukan rapat sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat dapat mengikutsertakan pihak lain dalam rapat koordinasi.
Pasal 17
Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 18
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibentuk di Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 19
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi bertugas :
a. menyusun kebijakan dan program Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah;
b. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program Penataan dan Pemberdayaan PKL di wilayah Provinsi;
c. memfasilitasi kerja sama antar Kabupaten/Kota di wilayahnya untuk menata dan memberdayakan PKL di lintas Kabupaten/Kota; dan
d. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Pasal 20
(1) Susunan keanggotaan Tim Penataan dan Pember-dayaan PKL Provinsi, terdiri atas ketua, sekretaris dan anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur yang www.djpp.kemenkumham.go.id
berunsurkan kepala satuan kerja perangkat daerah, pelaku usaha, dan asosiasi terkait.
(3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi.
Pasal 21
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dibentuk di Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota bertugas :
a. menyusun kebijakan dan program pembinaan PKL yang dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan daerah;
b. merekomendasikan lokasi dan atau kawasan tempat berusaha PKL;
c. mengembangkan kerja sama dengan kabupaten/kota lainnya;
d. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha; dan
e. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembinaan PKL.
Pasal 23
(1) Susunan keanggotaan Tim Penataan dan Pember-dayaan PKL Tingkat Kabupaten/Kota, terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota yang berunsurkan kepala satuan kerja perangkat daerah, pelaku usaha, dan asosiasi terkait.
(3) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Pelaksanan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL.
(2) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
Pasal 25
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
