Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PERPRES No. 125 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Teknologi Kalimantan
sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Teknologi Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau
teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut

Teknologi Kalimantan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.254 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id