Langsung ke konten

PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI

PERPRES No. 125 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pengungsi dari Luar Negeri yang selanjutnya disebut

Pengungsi adalah orang asing yang berada di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia disebabkan karena

ketakutan yang beralasan akan persekusi dengan alasan

ras, suku, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok

sosial tertentu, dan pendapat politik yang berbeda serta

tidak menginginkan perlindungan dari negara asalnya

dan/atau telah mendapatkan status pencari suaka atau

status pengungsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa

melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

1. Pemulangan Sukarela adalah kegiatan memulangkan

Pengungsi ke negara asal Pengungsi secara sukarela.

1. Notifikasi Kekonsuleran adalah komunikasi resmi yang

disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri

dan politik luar negeri kepada perwakilan negara asing

atau sebaliknya yang berisi pemberitahuan tentang warga

negara asing yang bermasalah atau meninggal.

1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan

kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan

mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan

darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana,

atau kondisi membahayakan manusia.

1. Menteri adalah menteri yang mengoordinasikan urusan

pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

yang melaksanakan urusan pendetensian orang asing.

1. Kantor Imigrasi adalah unit kerja di lingkungan

kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

yang melaksanakan urusan keimigrasian.

Pasal 2

(1) Penanganan Pengungsi dilakukan berdasarkan kerja

sama antara pemerintah pusat dengan Perserikatan

Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan

Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi

internasional.

(2) Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan organisasi internasional di bidang

urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang

memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.

Pasal 3

Penanganan Pengungsi memperhatikan ketentuan

internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi:

  • penemuan;
  • penampungan;
  • pengamanan; dan
  • pengawasan keimigrasian.

(3) Dalam perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik

luar negeri menyampaikan pertimbangan kepada

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -4-

PENEMUAN

Pasal 5

Penemuan Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan

wilayah Indonesia dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh

lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian

dan Pertolongan.

Pasal 6

Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian

dan Pertolongan melaksanakan operasi Pencarian dan

Pertolongan terhadap kapal yang diduga berisi Pengungsi yang

melakukan panggilan darurat.

Pasal 7

Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 dapat melibatkan instansi terkait, meliputi:

  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perhubungan;

  • lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keamanan dan keselamatan laut atau yang

disebut dengan nama Badan Keamanan Laut; atau

  • kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian

terkait lainnya yang melaksanakan tugas di perairan

wilayah Indonesia.

Pasal 8

(1) Instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

yang menemukan Pengungsi dalam keadaan darurat

berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan

urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi dalam keadaan

darurat melaporkan kepada lembaga yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan

Pertolongan.

Pasal 9

Pengungsi yang ditemukan dalam keadaan darurat segera

dilakukan tindakan berupa:

  • memindahkan Pengungsi ke kapal penolong jika kapal

akan tenggelam;

  • membawa ke pelabuhan atau daratan terdekat jika aspek

keselamatan nyawa Pengungsi dalam keadaan terancam;

  • mengidentifikasi Pengungsi yang membutuhkan bantuan

medis gawat darurat;

  • menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada

Rumah Detensi Imigrasi di pelabuhan atau daratan

terdekat.

Pasal 10

Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat

Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 huruf d, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kantor

Imigrasi di wilayah setempat.

Pasal 11

Dalam hal di pelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat

Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 huruf d dan Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10, penyerahan Pengungsi dilakukan kepada Kepolisian

Negara Republik Indonesia setempat.

Pasal 12

Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima

penyerahan Pengungsi segera menghubungi Rumah Detensi

Imigrasi di wilayah kerjanya untuk menyerahkan Pengungsi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -6-

Pasal 13

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d,

### Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dituangkan dalam berita

acara.

(2) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan

melalui pemeriksaan:

  • dokumen perjalanan;
  • status keimigrasian; dan
  • identitas.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) terdapat orang asing yang menyatakan diri

sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi

berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa

melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di

Indonesia.

Pasal 14

Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ditemukan meninggal, lembaga yang menyelenggarakan

urusan di bidang Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi

dengan:

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim

identifikasi korban bencana (disaster victim identification)

untuk melakukan identifikasi; dan

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan

pendataan.

Pasal 15

Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification)

dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan

pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan

politik luar negeri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

Pasal 16

(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik

luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang

berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah

korban kepada perwakilan diplomatik negara asal

korban.

(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman

dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah

daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan

jenazah korban meninggal.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh

empat) jam negara asal korban tidak memberikan

klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian

Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan

pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk

memakamkan jenazah korban meninggal.

(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk

memulangkan jenazah korban ke negara asal namun

perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat

memproses pemulangan tersebut, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan

kerja sama dengan organisasi internasional yang

menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan

jenazah korban.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penemuan

Pengungsi dalam keadaan darurat di perairan wilayah

Indonesia diatur dengan Peraturan Kepala lembaga yang

menyelenggarakan urusan di bidang Pencarian dan

Pertolongan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -8-

Pasal 18

(1) Instansi terkait yang menemukan Pengungsi di daratan

berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik

Indonesia, untuk pengamanan.

(2) Masyarakat yang menemukan Pengungsi di daratan

melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik

Indonesia, untuk pengamanan.

Pasal 19

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 menyerahkan Pengungsi

kepada Rumah Detensi Imigrasi.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam berita acara.

Pasal 20

(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pendataan

melalui pemeriksaan terhadap:

  • dokumen perjalanan;
  • status keimigrasian; dan
  • identitas.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdapat orang asing yang menyatakan diri

sebagai Pengungsi, petugas Rumah Detensi Imigrasi

berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa

melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di

Indonesia.

Pasal 21

(1) Dalam hal Pengungsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18 ditemukan meninggal Kepolisian Negara

Republik Indonesia menugaskan tim identifikasi korban

bencana (disaster victim identification) untuk melakukan

identifikasi.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi

dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

melalui Rumah Detensi Imigrasi untuk melakukan

pendataan.

Pasal 22

Tim identifikasi korban bencana (disaster victim identification)

dan Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 menyampaikan informasi atas hasil identifikasi dan

pendataan kepada kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan

politik luar negeri.

Pasal 23

(1) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik

luar negeri menyampaikan Notifikasi Kekonsuleran yang

berisikan informasi kematian dan penanganan jenazah

korban kepada perwakilan diplomatik negara asal

korban.

(2) Dalam hal negara asal korban menyepakati pemakaman

dilakukan di wilayah Indonesia, Kepolisian Negara

Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah

daerah kabupaten/kota setempat untuk memakamkan

jenazah korban meninggal.

(3) Apabila dalam jangka waktu 1x24 (satu kali dua puluh

empat) jam negara asal korban tidak memberikan

klarifikasi penanganan jenazah korban, Kepolisian

Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan

pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk

memakamkan jenazah korban meninggal.

(4) Dalam hal terdapat permintaan keluarga korban untuk

memulangkan jenazah korban ke negara asal namun

perwakilan diplomatik negara asal korban tidak dapat

memproses pemulangan tersebut, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hubungan luar negeri dan politik luar negeri melakukan

kerja sama dengan organisasi internasional yang

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -10-

menangani urusan kemanusiaan untuk memulangkan

jenazah korban.

Pasal 24

(1) Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan

pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk

membawa dan menempatkan Pengungsi dari tempat

ditemukan ke tempat penampungan.

(2) Dalam hal tempat penampungan belum tersedia,

Pengungsi dapat ditempatkan di tempat akomodasi

sementara.

(3) Tempat akomodasi sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.

(4) Dalam hal pemerintah daerah memanfatkaan barang

milik daerah untuk tempat penampungan bagi

Pengungsi, penggunaannya dalam bentuk pemanfaatan

pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Menteri

sebagai pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Penempatan Pengungsi pada tempat penampungan dilakukan

dengan prosedur:

  • penyerahan Pengungsi oleh Rumah Detensi Imigrasi

kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah

kabupaten/kota disertai dengan berita acara serah

terima Pengungsi dengan melampirkan bukti tanda

terima barang milik Pengungsi kecuali dokumen

keimigrasian berupa dokumen perjalanan, dokumen izin

tinggal, dan visa;

  • penerimaan Pengungsi di tempat penampungan dicatat

dalam buku register penampungan;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

  • penyimpanan dan penyerahan barang milik Pengungsi

dicatat dalam buku register penyimpanan dan

penyerahan barang;

  • pencatatan Pengungsi bagi yang meninggalkan tempat

penampungan untuk sementara dalam buku register

keluar masuk izin sementara;

  • penempatan Pengungsi dalam ruangan didasarkan pada

aspek keluarga, jenis kelamin, usia, kebangsaan, ras,

suku, dan agama;

  • pemisahan Pengungsi yang menderita penyakit menular

dan berbahaya untuk dirujuk ke rumah sakit atau

fasilitas pelayanan kesehatan tertentu lainnya;

  • pemberian kartu identitas khusus untuk Pengungsi oleh

Rumah Detensi Imigrasi; dan

  • penetapan tata tertib di tempat penampungan oleh

pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam

huruf a.

Pasal 26

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menentukan tempat

penampungan bagi Pengungsi.

(2) Tempat penampungan bagi Pengungsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

  • dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan

ibadah;

  • berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan

Rumah Detensi Imigrasi; dan

  • kondisi keamanan yang mendukung.

(3) Tempat penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di

bidang urusan migrasi melalui kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia setelah berkoordinasi

dengan Menteri.

(4) Fasilitasi oleh organisasi internasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) berupa fasilitas kebutuhan dasar

bagi Pengungsi di tempat penampungan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -12-

(5) Fasilitas kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) paling sedikit meliputi:

  • penyediaan air bersih;
  • pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan

pakaian;

  • pelayanan kesehatan dan kebersihan; dan
  • fasilitas ibadah.

(6) Dalam hal fasilitas kesehatan dan fasilitas ibadah

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d

tidak tersedia, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat

mengupayakan di luar tempat penampungan dengan

memperhatikan kemudahan akses jangkauan.

Pasal 27

(1) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus dapat

ditempatkan di luar tempat penampungan yang

difasilitasi oleh organisasi internasional di bidang urusan

migrasi setelah mendapat izin dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia melalui unit kerja yang

menangani urusan keimigrasian.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan

dalam keadaan darurat dan penempatan di luar tempat

penampungan yang masih berada di satu wilayah

kabupaten/kota.

(3) Pengungsi dengan berkebutuhan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi Pengungsi:

  • sakit;
  • hamil;
  • penyandang disabilitas;
  • anak; dan
  • lanjut usia.

(4) Penempatan di luar tempat penampungan bagi Pengungsi

yang berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan dengan tujuan untuk memberikan

perawatan khusus, dengan ketentuan:

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

  • diberikan perawatan oleh tenaga medis sesuai

dengan kebutuhan;

  • anak yang menjadi Pengungsi diberikan perawatan

berdasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk

anak yang menjadi Pengungsi;

  • Pengungsi yang sakit dan memerlukan perawatan

ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan

  • Pengungsi yang menderita penyakit menular dan

berbahaya dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas

pelayanan kesehatan tertentu lainnya.

Pasal 28

(1) Pengungsi dapat dipindahkan dari satu tempat

penampungan ke tempat penampungan lain dalam

rangka penyatuan keluarga, berobat ke rumah sakit, dan

penempatan ke negara ketiga.

(2) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikoordinasikan oleh Rumah Detensi Imigrasi.

(3) Pemindahan Pengungsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat difasilitasi oleh organisasi internasional di

bidang urusan migrasi setelah mendapat izin dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang hukum dan hak asasi manusia melalui Kantor

Imigrasi.

Pasal 29

(1) Pencari suaka yang permohonan status pengungsinya

ditolak dan ditolak final oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia

ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi untuk proses

Pemulangan Sukarela atau deportasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain pencari suaka yang permohonan status

pengungsinya ditolak dan ditolak final sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pengungsi untuk proses

penempatan ke negara ketiga dapat juga ditempatkan di

Rumah Detensi Imigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -14-

Pasal 30

(1) Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata tertib di tempat

penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

huruf h, adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat

setempat, dan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Setiap orang asing sebagai pengungsi yang tidak

mematuhi tata tertib di tempat penampungan dan adat

istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai

tindakan berupa penempatan secara khusus.

(3) Tindakan berupa penempatan secara khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dalam

tata tertib di tempat penampungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf h.

(4) Setiap Pengungsi yang melanggar ketentuan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENGAMANAN

Pasal 31

(1) Pengamanan terhadap Pengungsi pada saat ditemukan,

dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Instansi pemerintah dan masyarakat setempat yang

menemukan Pengungsi melakukan pengamanan yang

diperlukan dan berkoordinasi dengan atau melaporkan

kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna

menghindari tindak kejahatan.

Pasal 32

Pengamanan terhadap Pengungsi pada tempat penampungan

dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, berkoordinasi dengan

Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat:

  • menjaga agar Pengungsi tetap berada di tempat

penampungan;

  • menciptakan rasa aman bagi lingkungan sekitar tempat

penampungan; dan

  • membuat dan menyosialisasikan tata tertib yang memuat

kewajiban dan larangan bagi Pengungsi.

Pasal 33

(1) Petugas Rumah Detensi Imigrasi melakukan pengawasan

keimigrasian terhadap Pengungsi.

(2) Pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada

saat ditemukan, di tempat penampungan dan diluar

tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan,

Pemulangan Sukarela, dan pendeportasian.

Pasal 34

Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi pada saat

ditemukan, dilakukan dengan cara pemeriksaan dan

pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)

dan Pasal 20 ayat (1).

Pasal 35

Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi di tempat

penampungan dan di luar tempat penampungan dilakukan

dengan cara:

  • memeriksa ulang identitas dan dokumen Pengungsi serta

pengambilan foto dan sidik jari;

  • meminta keterangan yang dituangkan dalam berita acara

pemeriksaan dan berita acara pendapat bagi Pengungsi

dalam rangka penempatan di Rumah Detensi Imigrasi;

dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -16-

  • memberikan surat pendataan atau kartu identitas

khusus bagi Pengungsi yang diterbitkan oleh kepala

Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam

huruf b setempat yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan

dapat diperpanjang setiap tahun.

Pasal 36

(1) Pengungsi wajib lapor diri setiap bulan kepada kepala

Rumah Detensi Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf c setempat untuk mendapat stempel pada

kartu identitas khusus pada saat berada di tempat

penampungan.

(2) Pengungsi yang tidak melaporkan diri selama 3 (tiga) kali

berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima,

ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.

Pasal 37

Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam rangka

diberangkatkan ke negara tujuan dilakukan dengan cara:

  • menerima pemberitahuan persetujuan Perserikatan

Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan

Pengungsi di Indonesia yang memuat nama Pengungsi

yang disetujui dan akan ditempatkan ke negara tujuan;

  • menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan

menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen

perjalanan; dan

  • melakukan pengawalan keberangkatan dari tempat

penampungan ke tempat pemeriksaan imigrasi terdekat.

Pasal 38

(1) Pengawasan keimigrasian terhadap Pengungsi dalam

rangka Pemulangan Sukarela dilakukan dengan cara:

  • menerima permohonan Pengungsi yang akan

kembali ke negara asalnya secara sukarela;

  • menyelesaikan administrasi keberangkatan dengan

menerakan izin keluar tidak kembali pada dokumen

perjalanan; dan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

  • melakukan pengawalan keberangkatan ke tempat

pemeriksaan imigrasi terdekat.

(2) Pemulangan Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 39

Pengawasan keimigrasian terhadap pencari suaka yang

ditolak permohonan status pengungsinya oleh Perserikatan

Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi

di Indonesia dilakukan dengan cara:

  • menerima pemberitahuan penolakan status Pengungsi

dari Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat

Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia;

  • berkoordinasi dengan pejabat yang ditunjuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 huruf a untuk mengeluarkan

pencari suaka yang ditolak status pengungsinya dari

tempat penampungan dan menempatkan di Rumah

Detensi Imigrasi;

  • menyiapkan proses administrasi pendeportasian keluar

wilayah Indonesia; dan

  • melakukan pengawalan pendeportasian ke tempat

pemeriksaan imigrasi terdekat.

PENDANAAN

Pasal 40

Pendanaan yang diperlukan untuk penanganan Pengungsi

bersumber dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara melalui

kementerian/lembaga terkait; dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -18-

Pasal 41

Penanganan Pengungsi pada semua tahapan dilakukan

dengan memisahkan Pengungsi dengan kelompok

penyelundupan manusia.

Pasal 42

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri

bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui

Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia

menyampaikan data dan informasi Pengungsi kepada

Menteri.

(2) Data dan informasi Pengungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditembuskan kepada:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri;

  • menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi

manusia;

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  • lembaga yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keamanan dan keselamatan

laut atau yang disebut dengan nama Badan

Keamanan Laut.

(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:

  • data Pengungsi yang berasal dari Rumah Detensi

Imigrasi;

  • data Pengungsi yang terdaftar di Perserikatan

Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan

Pengungsi di Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368

  • data Pengungsi yang telah disetujui ditempatkan ke

negara tujuan;

  • data pencari suaka yang ditolak dan ditolak final;

dan

  • data Pengungsi yang kembali ke negara asalnya

secara sukarela.

Pasal 43

(1) Dalam hal Rumah Detensi Imigrasi akan melakukan

Pemulangan Sukarela atau deportasi terhadap deteni

yang tidak memiliki dokumen perjalanan berkoordinasi

dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik

luar negeri.

(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dan politik

luar negeri melakukan koordinasi dengan perwakilan

negara asal Pengungsi yang berada di wilayah Indonesia

atau yang merangkap wilayah Indonesia untuk

memberikan dokumen perjalanan dan memfasilitasi

pemulangan bagi pencari suaka yang ditolak dan ditolak

final serta pencari suaka yang menyatakan bersedia

dipulangkan.

(3) Dalam hal perwakilan negara asal Pengungsi tidak dapat

memfasilitasi pemulangan, kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

hukum dan hak asasi manusia bekerja sama dengan

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi

Urusan Pengungsi di Indonesia dan/atau organisasi

internasional di bidang urusan migrasi untuk

memfasilitasi pemulangan Pengungsi.

Pasal 44

Kementerian/lembaga terkait lainnya dapat dilibatkan dalam

penanganan Pengungsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.368 -20-

Pasal 45

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id