Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 125 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.269

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi

Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi

Negara yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi

Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai; dan

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi
Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.269 -4-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Lembaga Administrasi Negara yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi

Negara.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Lembaga

Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Lembaga

Administrasi Negara sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Lembaga

Administrasi Negara.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.269

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara dan

Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur

dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga

Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 250) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 129 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.269 -6-

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.269

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 125 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI

NEGARA

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

TUNJANGAN KINERJA

No KELAS JABATAN

PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 33.240.000,00

1. 16 Rp. 27.577.500,00

1. 15 Rp. 19.280.000,00

1. 14 Rp. 17.064.000,00

1. 13 Rp. 10.936.000,00

1. 12 Rp. 9.896.000,00

1. 11 Rp. 8.757.600,00

1. 10 Rp. 5.979.200,00

1. 9 Rp. 5.079.200,00

1. 8 Rp. 4.595.150,00

1. 7 Rp. 3.915.950,00

1. 6 Rp. 3.510.400,00

1. 5 Rp. 3.134.250,00

1. 4 Rp. 2.985.000,00

1. 3 Rp. 2.898.000,00

1. 2 Rp. 2.708.250,00

1. 1 Rp. 2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id