Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 125 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat yang
diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang diberikan

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum

dan Perumahan Rakyat yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada

kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219 -5-

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan

profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219 -6-

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat sesuai dengan persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219 -7-

secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 152

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 378), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 378), dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 219-9-

www.peraturan.go.id