Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang
selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang diberikan
T\rnjangan Penata Ruang setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211309A
---
st-il{Il
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Ruang dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional 1ain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Penata Ruang dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan
Fungsional Penata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2l13l0A
---
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jalarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal L7 Ol*ober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 232
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No2436664
---
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 125 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA
RUANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA RUANG
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I Penata Ruang Ahli Utama Rp2.O25.00O,OO
2 Penata Ruang Ahli Madya Rp1.380.000,0O
3 Penata Ruang Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Penata Ruang Ahli Pertama Rp54O.OOO,0O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
S Djaman
SK No243667A
