Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA ACEH

PERPRES No. 126 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Seni

Budaya Indonesia Aceh sebagai perguruan tinggi negeri di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan

akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi

dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau

teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika

memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan

profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi

penyelenggaraan Institut Seni Budaya Indonesia Aceh

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara,

baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai

dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso