Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG
adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan
untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan
penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas
propana, butana, atau campuran keduanya.
1. Kapal ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung
lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan, mendukung operasi penangkapan ikan,
pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan
ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi
perikanan.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal
Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton
(GT).
1. Tabung Khusus LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus
LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal
Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/ atau
material khusus.
1. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya
disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang
digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas
pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri
atas pipa penyaluran, pengatur, pencampur, serta
peralatan lainnya.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-rnenerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
1. Harga Patokan LPG untuk Kapal Perikanan bagi
Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan
LPG ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks
pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan
ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan
margin usaha yang wajar.
1. Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan
dalam bentuk formula dan mengacu pada harga
propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh
Saudi Aramco Contract Price.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
