Langsung ke konten

PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA

PERPRES No. 126 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG

adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan

untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan

penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas

propana, butana, atau campuran keduanya.

1. Kapal ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung

lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan

ikan, mendukung operasi penangkapan ikan,

pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan

ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi

perikanan.

1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya

melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi

kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal

Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton

(GT).

1. Tabung Khusus LPG untuk Kapal Perikanan bagi

Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus

LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal

Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/ atau

material khusus.

1. Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya

disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang

digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas

pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri

atas pipa penyaluran, pengatur, pencampur, serta

peralatan lainnya.

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan

hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,

terus-rnenerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan serta bekerja dan

berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

1. Harga Patokan LPG untuk Kapal Perikanan bagi

Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Harga Patokan

LPG ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks

pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan

ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan

margin usaha yang wajar.

1. Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan

dalam bentuk formula dan mengacu pada harga

propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh

Saudi Aramco Contract Price.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.

Pasal 2

Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal

Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal

Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesm

motor tempel dan/ a tau mesin dalam yang beroperasi

harian.

Pasal3

(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal

Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara

bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapatkan pertimbangan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

kelautan dan perikanan.

### Pasal 4 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal4

(1) Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG

untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diawali dengan

pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah

berupa:

  • mesin kapal;
  • Konverter Kit serta pemasangannya; dan
  • Tabung Khusus LPG beserta isinya.

(2) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.

(3) Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara

berdasarkan penugasan dari Menteri.

Pasal 5

( 1) Paket perdana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat

menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang

disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang perindustrian.

Pasal 6

Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standar

clan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi

Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan

penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan

Kecil.

## BAB III ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

( 1) Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan

pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi

Nelayan Kecil, Menteri menetapkan:

  • perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk

Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kelautan dan

perikanan;dan

  • Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual

Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan

Kecil.

(2) Menteri menetapkan Harga Patokan LPG sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) setelah mendapatkan

pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 8

LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil diberikan

subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran Negara

yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran

LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan

Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.

### Pasal 9 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan

anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggung-

jawaban subsidi LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan

Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan

peraturan menteri yang menyelanggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 10

(1) Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh

Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari

Menteri.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri dapat melakukan pcnunjukan langsung kepada

Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan

pendistribusian LPG.

(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

wajib memenuhi ketentuan:

  • mcmiliki dan/ atau menguasai sarana dan fasilitas

pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di

dalam negeri; dan

  • jaminan ketersediaan LPG.

Pasal 11

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha se bagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 wajib memiliki Izin Usaha Niaga

LPG dan memenuhi persyaratan penugasan atau

penunjukan langsung dari Menteri.

### Pasal 12 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 bertanggung jawab atas

kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian

LPG.

BABV

Pasal l

Meriteri melakukan pembinaan lan pengawasan terhadap

pelaksanaan kcgiatan penyediaru dan pendistribusian LPG

untuk Kapal Perikanan bagi Nela an Kecil.

BABV

  • Penyediaan dan pendis rib sian LPG untuk Kapal

Perikanan bagi N elayan ec 1 se bagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 dan Pa al 10 dilaksanakan dengan

tabu.ng baja LPG 3 Kilog untuk rumah tangga dan

usaha mikro sa mpai tersedianya Tabung

Khusus LFG.

  • Penggunaan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah

tangga dan usaha mikro se bagaimana dimaksud pada

huruf a dapat dilakukan paling lama sampai dengan

tanggal 31 Desember 2018.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden mi mulai berlaku,

penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal

Perikanan bagi Nelayan Kecil sampai dengan tanggal 31

Desember 2015 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • pengadaan isi ulang LPG untuk Kapal Perikanan bagi

Nelayan Kecil dilaksanakan dengan menggunakan

alokasi LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga

dan usaha mikro pada tahun 2015; dan

  • penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG,

Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG

untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil mengikuti

mekanisme penetapan dan penghitungan Harga

Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual

Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga

dan usaha mikro pada tahun 2015.

Pasal 16

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 November 2015

INDONESIA,

ttd.

LJOKO WlDODO

Diunclangkan di Jakarta

pada tanggal 9 November 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kernaritiman,