Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 126 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

yang diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

yang diberhentikan dari jabatan organiknya

dengan diberikan uang tunggu dan belum

diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan

tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan
profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pariwisata yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220 -5-

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pariwisata yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Pariwisata diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Pariwisata.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pariwisata

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Menteri Pariwisata menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Pariwisata
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220 -6-

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Pariwisata ditetapkan oleh

Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pariwisata wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur

dengan Peraturan Menteri Pariwisata.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220 -7-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 290), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 106 Tahun 2016 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 220-9-

www.peraturan.go.id