Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL

PERPRES No. 126 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya
berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur
lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium
dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan
iodium.
1. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan
dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,
pengolahan, dan pemasaran Garam.
1. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan
dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi
praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan
pemasaran.
1. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan
kegiatan Usaha Pergaraman.
1. Sentra Ekonomi Garam Ralryat yang selanjutnya disebut
SEGAR adalah kawasan Usaha Pergaraman yang
dilakukan secara terintegrasi.
1. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau
produk yang karena faktor lingkungan geogralis
termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi
dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan.
1. Pemerintah Pr.rsat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
9.Menteri...

SK No 137013 A

---

PRESIDEN

9 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan

percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi
kebutuhan Garam nasional.
(21 Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
- Garam konsumsi;
- Garam untuk industri aneka pangan;
- Garam untuk industri penyamakan kulit;
- Garam untuk water treatment,
- Garam untuk industri pakan ternak;
- Garam untuk industri pengasinan ikan;
- Garam untuk peternakan dan perkebunan;
- Garam untuk industri sabun dan deterjen;
- Garam untuk industri tekstil;
- Garam untuk pengeboran minyak;
- Garam untuk industri farmasi;
- Garam untuk kosmetik; dan
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

(3) Kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf a sampai dengan huruf I harrs dipenuhi dari
Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan
badan usaha paling lambat tahun 2024.
l4l Pemenuhan kebutuhan Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m dikecualikan dari Peraturan
Presiden ini.

### Pasal 3...

SK No 156893 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional,
percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U dilakukan untuk
pengembangan Garam Indikasi Geografis.

Pasal 4

Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan pada SEGAR.

Bagian Kedua
Sentra Ekonomi Garam Ralryat

Pasal 5

(1) SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan

pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan
Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat pangsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah h,rsat,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku
kepentingan.
(21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan SEGAR

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Rencana Aksi

Pasal 6

(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional pada

SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang
meliputi tahapan:
a.praproduksi...

SK No 1370 l1 A

---

PRESIDEN

- praproduksi;
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan; dan
- pemasaran.
(21 Pelaksanaan sistem bisnis Pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui program dan
kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional.

Pasal 7

(1) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman

nasional ditetapkan setiap 5 (lima) tahun.

(2) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman

nasional mengacu pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional.

(3) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman

nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(4) Rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman

nasional dapat dilakukan penyesuaian dalam hal
terdapat perubahan kebdakan nasional.

Pasal 8

(U Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan
sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21, gubernur men5rusun rencana induk pergaraman
daerah.
(21 Rencana induk pergaraman daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selaras dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja
pembangunan daerah, rencana strategis perangkat
daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.

(3) Rencana induk pergaram€rn daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kondisi umum lokasi Pergaraman;
- kondisi eksisting prasarana dan sara.na Pergaraman;
- kebutuhan

SK No 13701 0 A

---

PRESIDEN

  • kebutuhan dan pasokan;
  • kondisi pasar Garam;
  • arah kebijakan dan strategri dan
  • renca.na aksi pembangunan Pergaraman daerah.

(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu
pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional.

Pasal 9

(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,

dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi mengoordinasikan pengendalian
pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan
Pergaraman nasional.
(21 Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan
rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

(3) Laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan

pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disusun berdasarkan hasil
pemantauan dan evaluasi rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional.
(41 Ketentuan mengenai pedoman pemantauan dan evaluasi
rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman
dan investasi.

### Pasal 10. . .

SK No 156921 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(U Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional diukur berdasarkan
besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
- produksi Garam pada SEGAR;
- kualitas Garam pada SEGAR; dan
- penyerapan hasil produksi Garam pada SEGAR.
(21 Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

### Pasal 1 1

Pendanaan pelaksanaan rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional dan rencana induk
pergaraman daerah bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Untuk pertama kalinya, rencana aksi percepatan
pembangunan Pergaraman nasional ditetapkan untuk tahun
2022-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
menrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 137008 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lrmbaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga.l 27 Oktober 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

De Bidan b Perundang-undangan dan
P inistrasi Hukum

= ll,J* !*
anna Djaman /l( INo

SK No 156892A

---

PRES IDEN