Langsung ke konten

PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA

PERPRES No. 127 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut

Seni Budaya Indonesia Tanah Papua dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan/atau
Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.256 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan diJakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id