Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggungjawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.255
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
