Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,

PERPRES No. 127 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -4-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -5-

Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak diberikan

tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar

150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan

kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai

bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -6-

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,

dan Transmigrasi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri

Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yangmenyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Desa, Pembangunan

Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Tim

Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan

Transmigrasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -7-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 141

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah

Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 301) dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan

dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa,

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.271 -9-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 127 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,

PEMBANGUNAN DAERAH

TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,

DAN TRANSMIGRASI

TUNJANGAN KINERJANo KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 24.930.000,00

1. 16 Rp. 17.413.000,00

1. 15 Rp. 12.518.000,00

1. 14 Rp. 9.600.000,00

1. 13 Rp. 7.293.000,00

1. 12 Rp. 6.045.000,00

1. 11 Rp. 4.519.000,00

1. 10 Rp. 3.952.000,00

1. 9 Rp. 3.348.000,00

1. 8 Rp. 2.927.000,00

1. 7 Rp. 2.616.000,00

1. 6 Rp. 2.399.000,00

1. 5 Rp. 2.199.000,00

1. 4 Rp. 2.082.000,00

1. 3 Rp. 1.972.000,00

1. 2 Rp. 1.867.000,00

1. 1 Rp. 1.766.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id