Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang
selanjutnya disebut Tunjangan Kurator Koleksi Hayati
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
diberikan 'I\rnjangan Kurator Koleksi Hayati setiap bulan.
Pasal 3...
SK No 211339A
---
FRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Ttrnjangan Kurator Koleksi Hayati bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sglagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Kurator Koleksi Hayati dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tfrnjangan Kurator Koleksi Hayati dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2l1340A
---
I
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara nepuStik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal LT Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 234
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
dang Perundang-undangan
strasi Hukum
ilvanna Djaman
SK No243677A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 127 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
KURATOR KOLEKSI HAYATI
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya Rp1.38O.OO0,0o
3 Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama Rp5a0.O00,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidalg Perundang-undangan
SEKR strasi Hukum,
E
rrrY*
anna Djaman
tK N D
SK No243678A
