Langsung ke konten

KONTINGEN GARUDA SATUAN TUGAS KOMPI ZENI TENTARA NASIONAL

PERPRES No. 128 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-04-10

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda
Satuan Tugas Kompi Zeni Tentara Nasional Indonesia Pada Misi
Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika
Tengah, selanjutnya disebut Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA, adalah
Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam
United Nations Multidimensional Integrated Stabilization Mission in the
Central African Republic (MINUSCA) di Republik Afrika Tengah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.265 3

Pasal 2

Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dilaksanakan atas
permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik
Indonesia.

Pasal 3

Pembentukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA dibentuk oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 4

Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Kizi TNI
MINUSCA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia
berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 5

(1) Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA bertugas paling lama 1 (satu) tahun

dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-
Bangsa.

(2) Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima
Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi
Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-

Bangsa, situasi politik dan keamanan di daerah misi, atau kebutuhan
dalam negeri, Pemerintah Indonesia dapat menarik Konga Satgas Kizi

(2) Penarikan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 7

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas
Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan ditembuskan
kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 8

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI

MINUSCA dibebankan pada:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.265 4

- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan
pengembalian melalui mekanisme reimbursement.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan

untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai
dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
penarikan;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum
memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA,
termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi
yang sedang berjalan.

(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan

pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri
Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan
lingkup, tugas, dan kewenangannya.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.265 5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

### REPUBLIK INDONESI,

www.djpp.kemenkumham.go.id