(1) Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Kizi TNI
MINUSCA dibebankan pada:
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.265 4
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman,
operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, dan
pengembalian melalui mekanisme reimbursement.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
- penyiapan personel Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai
dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan
penarikan;
- pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan
perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang
diperlukan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA sesuai dengan
persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
- peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi
teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum
memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
- penambahan atau penguatan Konga Satgas Kizi TNI MINUSCA,
termasuk peremajaan, peningkatan, dan penggantian pada misi
yang sedang berjalan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan
pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan.