Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN

PERPRES No. 128 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan adalah PNS dan Pegawai Lainnya

yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.272 -4-

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan

dari jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

dan

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti

di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan

tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh

persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.272 -5-

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari

2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundangundangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan dan Tim Reformasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.272 -6-

Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun

bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Kepala

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 106

Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2014 Nomor 230) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 230) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.272 -7-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.272 -8-