(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG.
Bagian Kedua
Tugas
Ditetapkan: 2022-01-01
(1) BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) BIG dipimpin oleh Kepala BIG.
Bagian Kedua
Tugas
(1) BIG mempunyai tugas menyelenggaralan tugas
pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2) Informasi . . .
SK No 143241 A
---
PRESIDEN
-.)-
(2) Informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi informasi geospasial dasar, informasi
geospasial tematik, dan infrastruktur informasi
geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Di lingkungan BIG dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasa-l 3, BIG menyelenggaralan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi
geospasial;
- penyusunzrn norma, standa-r, prosedur, dan kriteria di
bidang informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
informasi geospasial;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab BIG;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BIG;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan BIG; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencan€an pembangunan
nasional.
BABIII ...
SK No 143239 A
---
PRESIDEN
ORGANISASI
Bagiaa Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan organisasi BIG terdiri atas:
- Kepala BIG;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar;
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
- Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial.
Bagian Kedua
Kepala Badaa Informasi Geospasial
Kepala BIG mempunyai tugas memimpin BIG datam
menjalankan tugas dan fungsi BIG.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala BIG.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan BIG.
### Pasal 10. . .
SK No 144624A
---
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BIG;
- koordinasi dan penyusunan renca.na, program, dan
anggaran BIG;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, keq'a sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi BIG;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala BIG.
Pasal l1
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas
paling banyak 1 (satu) Bagran.
(a) Bagian dapat terdiri atas sejumlah Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan pimpinan sesuai
kebutuhan.
Bagan Keempat
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar dipimpin oleh
Deputi.
### Pasal 13...
SK No 144623 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar mempunyai tugas
perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebiiakan teknis di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar;
- pelaksanaan kebljakan teknis di bidang
dan pemutakhiran informasi geospasial dasar;
- penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi
geospasial dasar;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiraa informasi geospasial
dasar;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan dan pemutakhiran informasi geospasial
dasar; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Kelima
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik berada di
bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik dipimpin
oleh Deputi.
### Pasal 17. . .
SK No 144622A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES]A
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik mempunyai
tugas perumuszul dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang informasi geospasial tematik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
menyelenggarakan fungsi:
- perumus€u:r dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan
penyelenggaraan informasi geospasial tematik;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan dan penyelenggaraan informasi
geospasial tematik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan dan penyelengga-raan informasi geospasial
tematik;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan dan penyelengga.rzran informasi geospasial
tematik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Baglan Keenam
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial berada
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIG.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasia,l
dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 21 ...
SK No 144621 A
---
PRESIDEN
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur
informasi geospasial.
Dalam melaksanalan tugas sebagaimaaa dimaksud da,lam
### Pasal 21, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang
fasilitasi dan penyelengga.raan infrastruktur informasi
geospasial;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan
penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di c.
bidang fasilitasi dan penyelenggaraan infrastruktur
informasi geospasial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi dan penyelenggaraar infrastruktur informasi
geospasial;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi
dan penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagran Ketujuh
Inspektorat
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di
lingkungan BIG.
(2) Inspektorat...
SK No 144620A
---
PRESIDEN
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di iingkungan BIG.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penvusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Kepala BIG;
- peny.rsunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BIG.
Pasal27
Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan F\ngsional, dan
dapat terdiri atas I (satu) Subbagian yang menangani fungsi
administrasi atau ketatausahaan.
Bagian Kedelapan
Pusat
(1) Di lingkungan BIG dapat dibentuk 1 (satu) pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BIG.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala BIG melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat sebag:i64n4 dipaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Kepala I']usat.
### Pasal 29...
SK No l55l09A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESIA
(1) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 28 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, dan
dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani
fungsi administrasi atau ketatausahaan.
Bagran Kesembilan
Jabatan Fungsional
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang, di lingkungan BIG dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksona Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Kepala BIG setelah
mendapatkan persetqiuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
SK No l55l08A
---
PRESIDEN
TATA KERIA
Kepala BIG dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
(1) BIG harus menyusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antarunit organisasi di lingkungan BIG.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan BIG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BIG.
Kepala BIG laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang
informasi geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
BIG harus men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan BIG.
Setiap unsur di lingkungan BIG dalam melalsanakan tugas
dan fungsinya harus prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BIG
maupun dalam hubungan dengan kementerian/lembaga
lain yang terkait.
### Pasal 38...
SK No 1214884 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONES
Setiap unsur di lingkungan BIG harus menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagai62116 dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Bagran Kesatu
Jabatan
(1) Kepala BIG merupakan jabatan pimpinan tinggi utama
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala...
SK No 1,14883 A
---
PRESIDEN
_ 13_
(4) Kepala Bagran merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala BIG diangkat dan diberhentikaa oleh Presiden atas
usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Kepala BIG.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspeldur, Kepala
Bagian, Kepala Subbagian dan Jabatan Fungsional di
lingkungan BIG diangkat dan diberhentikan oleh Kepala
BIG.
PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi BIG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BIG diatur dengan Peraturan BIG
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apa,ratur
negara.
## BAB IX. . .
SK No 1,14882 A
---
PRESIDEN
-t4-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BIG, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlalu, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 20 I 1
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahlurr
2Ol5 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94
Tahun 201 1 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255),
dinyatakan masih tetap berlalu sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 20l1 tentang Badan Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OIl Nomor l44l sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 201 I
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkaa.
Agar
SK No 144775 A
---
Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal I November 2022
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal I November 2O22
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 155358 A