Dalam Peraturan Presiden ini yang dimalsud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Penerbitan
Ilmiah adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah
diberikan Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah setiap bulan.
### Pasal 3...
SK No211344A
---
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatlan
pemberian T\rnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Thnjangan Penata Penerbitan Ilmiah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan feraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2ll345A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L7 Oktober 2Cl24
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Olnober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
undangan
Hukum,
Djaman
SK No243680A
---
PRESIDEN
I,AMPIRAN
TENTANG
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
I Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya Rp1.38O.O00,OO
2 Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00
3 Penata Penerbitan Itmiah Ahli Pertama Rp54O.o00,0O
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
D Bidang Perundang-undangan
strasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No243668A
