Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 129 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

dan

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Perencanaan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -6-

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

9 diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -7-

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 103

Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2014 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.273 -9-