Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- rincian Anggaran Pendapatan Negara;
- rincian Anggaran Belanja Negara; dan
- rincian Pembiayaan Anggaran.
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas:
- rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
- rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4 ...
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga se bagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut
organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi,
subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana,
dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut
organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program,
kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk
anggaran program pengelolaan subsidi tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
( 1) Rincian Anggaran Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- rincian ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rincian Dana Perimbangan;
- rincian Dana Insentif Daerah; dan
- rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Transfer Umum; dan
- rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
- Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
- Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran VI;
- rincian ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25
dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak
Bumi dan Gas Bumi menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral
dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan
menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam
Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan
menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran
XII;dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas
Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum
dalam Lampiran XIII,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 11) rincian . . .
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
( 11) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(12) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(13) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(14) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
- perubahan data; dan/ a tau
- kesalahan hitung,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) menjadi dasar bagi menteri
teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk
teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing
jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden
ini diundangkan.
(16) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk
belanja infrastruktur daerah; dan/ a tau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/ atau
membayar iuran yang diwajibkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
( 17) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan,
dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (16), diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(18) Dana ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(18) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b digunakan untuk mendukung kegiatan yang
sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2019.
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
XIX yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar
Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
miliar).
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat
dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran XX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
lnl.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
- perubahan ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim
asuransi Barang Milik Negara pada kementerian
negara/ lem baga terten tu;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya
bencana alam;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum
Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga, antar subbagian
anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau
antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat
Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2018;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
L pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan ineligible
expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman
dan/ a tau hi bah luar negeri;
J. pergeseran anggaran antara program lama dan pogram
baru dalam rangka penyelesaian administrasi Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran sepanjang telah disetujui
Dewan Perwakilan Rakyat;
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
1. perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja yang
bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah
closing date;
- realokasi ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari
perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang
dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal;
- perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih, Penarikan
Pinjaman Tunai, dan/ a tau penambahan SBN sebagai
akibat tambahan pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi
berdasarkan perubahan parameter, realisasi perubahan
harga minyak mentah Indonesia, dan/ a tau nilai tukar
rupiah;
- perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional sebagai akibat dari perubahan
kurs;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping DIPA Tahun 2018 yang tidak terserap
untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang
dibiayai pinjaman luar negeri; dan
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan
untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan,
urusan bersama, dan/ atau dekonsentrasi,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
{2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
berupa perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh
penambahan a tau pengurangan anggaran belanja
kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian
anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan pergeseran
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat {1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9 ...
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal
dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Sadan
Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat
dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2018 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang
telah closing date,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Sadan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1), dan rincian Pembiayaan
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi
dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden m1
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PR ES I DEt'-1
REPUBLIK INDONESL6.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2018
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 225
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
(dalam ribuan rupiah)
NO URAIAN JUMLAH
( 1) (2) (3)
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri 1. 743.056.850.376
1.1 Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) 894.448.650.110
1.1.1 Pendapatan PPh Migas 66.154.650.000
1.1.1.1 Pendapatan PPh Minyak Bumi 29.853.100.000
1.1.1.2 Pendapatan PPh Gas Bumi 36.301.550.000
1.1.2 Pendapatan PPh Nonmigas 828.294.000.110
1.1.2.1 Pendapatan PPh Pasal 21 145. 756.375.850
1.1.2.2 Pendapatan PPh Pasal 22 22.711.510.000
1.1.2.3 Pendapatan PPh Pasal 22 Impor 68.260.490.000
1.1.2.4 Pendapatan PPh Pasal 23 48.505. 700.000
1.1.2.5 Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 10.923.713.000
1.1.2.6 Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan 311.548.880.000
1.1.2.7 Pendapatan PPh Pasal 26 82.4 73. 700.000
1.1.2.8 Pendapatan PPh Final 137 .831.560.000
1.1.2.9 Pendapatan PPh Nonmigas Lainnya 282.071.260
1.1.2.10 Pendapatan PPh DTP
1.2 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 655.394. 900.106
Penjualan Barang Mewah
1.2.1 Pendapatan PPN Dalam Negeri 410.687.726.381
1.2.2 Pendapatan PPN Impor 223.306.569.688
1.2.3 Pendapatan PPN Lainnya 0
1.2.4 Pendapatan PPnBM Dalam Negeri 15.085.363.119
1.2.5 Pendapatan PPnBM Impor 6.165.186.918
1.2.6 Pendapatan PPnBM Lainnya 150.054.000
1.3 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan 19.103.600.160
1.3.1 Pendapatan PBB Perkebunan 2.483.405.652
1.3.2 Pendapatan PBB Perhutanan 680.343.496
1.3.3 Pendapatan PBB Pertambangan 1.689.767.192
1.3.4 Pendapatan PBB Migas 13.959.342.000
1.3.5 Pendapatan PBB Panas Bumi 289.352.597
1.3.6 Pendapatan PBB Lainnya 1.389.223
1.4 Pendapatan Cukai 165.501.000.000
1.4.1 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 158.855.592.463
1.4.2 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 158.214.143
1.4.3 Pendapatan Minuman Mengandung Ethyl 5.987.193.394
Alkohol
(-1/2-)
---
PRESIDEl'-1
REPUBLIK INDOt~ESIA
LAMPIRAN I
RINCIAN PENERIMAAN PERPAJAKAN
(dalam ribuan rupiah)
NO URAIAN JUMLAH
(1) (2) (3)
1.4.4 Pendapatan Cukai Lainnya 500.000.000
1.5 Pendapatan Pajak Lainnya 8.608. 700.000
1. Pendapatan Pajak Perdagangan lnternasional 43.321.800.000
2.1 Pendapatan Bea Masuk 38.899.300.000
2.2 Pendapatan Bea Keluar 4.422.500.000
TOTAL 1. 786.378.650.376
Memorandum Item:
Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) terdiri atas:
1. Pajak Penghasilan (PPh) 10.797.907.892
- PPh atas Komoditas Panas Bumi 1. 942.890.000
- PPh atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan 8.846.120.000
pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada
Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau
pembelian kembali/penukaran SBN di pasar
intemasional, tetapi tidak termasuk jasa
konsultan hukum lokal
- Penghasilan dari penghapusan secara mutlak 8.425.156
piutang negara nonpokok yang bersumber dari
penerusan pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana
Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah
yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM)
- Recurrent Cost SPAN 472.736
1. Bea Masuk 634.297.000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(-2/2-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
42 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 378.297 .855.437
421 PENERIMAAN SUMBER DAYA ALAM 190.754.771.993
4211 Pendapatan Minyak bumi 118.606.710.000
42111 Pendapatan Minyak Bumi 118.606.710.000
421111 Pendapatan Minyak Bumi 118.606.710.000
4212 Pendapatan Gas Bumi 41.171.600.000
42121 Pendapatan Gas Bumi 41.171.600.000
421211 Pendapatan Gas Bumi 41.171.600.000
Pendapatan Pertambangan Mineral dan4213 24.960.724.137 Batubara
Pendapatan luran Tetap Pertambangan Mineral42132 571.198.698 dan Batu bara
Pendapatan Iuran Tetap Pertambangan Mineral421321 155.746.751 dan Batubara- Eksplorasi
Pendapatan Iuran Tetap Pertambangan Mineral421322 415.451.94 7 dan Batubara - Operasi Produksi
Pendapatan luran Produksi/Royalti42133 24.389.525.438 Pertambangan Mineral dan Batubara
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421331 19.128.059.644 Pertam bangan Batu bara
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421332 2.172.690.000 Pertambangan Tembaga
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421333 1.866.906.217 Pertam bangan Emas
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421334 57.187.977 Pertambangan Perak
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421335 644.086.049 Pertambangan Nikel
Pendapatan Iuran Produksi/Royalti421336 512 .495 .550 Pertambangan Timah
Pendapatan luran Produksi/Royalti421339 8.100.000 Pertambangan Lainnya
4214 Pendapatan Kehutanan 4.511.543.106
42141 Pendapatan Dana Reboisasi 2.198.468.053
421411 Pendapatan Dana Reboisasi 2.198.468.053
42142 Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan 930.974.040
421421 Pendapatan Provisi Sumber Daya Hutan 930.974.040
Pendapatan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan42143 217.586.437 Hasil Hutan (IIUPHH)
(-1/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan421435 217 .586.437 Hasil Hutan (IIUPHH)
Pendapatan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
42144 Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan 1.164.514.574
Kehutanan
Pendapatan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk
421441 Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan 1.164.514.574
Kehutanan
4215 Pendapatan Perikanan 625.810 .. 919
42152 Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan 304.132
Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan421521 164.068 Bidang Perikanan Tangkap
Pendapatan Pungutan Pengusahaan Perikanan421522 140.063 Bidang Pembudidayaan Ikan
42153 Pendapatan Pungu tan Hasil Perikanan 625.506. 787
421531 Pendapatan Pungutan Hasil Perikanan 625.506.787
4216 Pendapatan Pertambangan Panas Bumi 878.383.829
42162 Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi 846.157.640
421621 Pendapatan Pengusahaan Panas Bumi 846.157.640
42163 Pendapatan Iuran Tetap Panas Bumi 28.681.872
421631 Pendapatan Iuran Tetap Panas Bumi-Eksplorasi 23.751.312
Pendapatan Iuran Tetap Panas Bumi-Operasi421632 4.930.560 Produksi
42164 Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Panas Bumi 3.544.316
421641 Pendapatan Iuran Produksi/Royalti Panas Bumi 3.544.316
PENDAPATAN DARI KEKAYAAN NEGARA422 45.589.300.000 DIPISAHKAN (KND)
Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba4221 45.589.300.000 BUMN
Pendapatan Bagian Laba BUMN di Bawah42213 44.738.637.000 Kementerian BUMN
Pendapatan Bagian Laba BUMN Perbankan di422131 15.976.500.000 Bawah Kementerian BUMN
Pendapatan Bagian Laba BUMN Non Perbankan422132 28.762.137.000 di Bawah Kementerian BUMN
(-2/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Bagian Laba BUMN/Lembaga di42214 850.663.000 Bawah Kementerian Keuangan
Pendapatan Bagian Laba BUMN/Lembaga Non422142 850.663.000 Perbankan di Bawah Kementerian Keuangan
424 PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM 4 7 .884 .451.843
4241 Pendapatan Jasa Layanan Umum 45.662.723.235
Pendapatan Penyediaan Barang dan Jasa42411 28.449. 783.873 Kepada Masyarakat
424111 Pendapatan Jasa Pelayanan Rumah Sakit 14.246.152.911
424112 Pendapatan J asa Pelayanan Pendidikan 10.004.568.836
Pendapatan Jasa Pelayanan Tenaga, Pekerjaan,424113 480.095.338 Informasi, Pelatihan dan Teknologi
424114 Pendapatan J asa Pencetakan 2.664.800
Pendapatan Jasa Bandar Udara, Kepelabuhan424115 305.579.782 dan Kenavigasian
Pendapatan Jasa Penyelenggaraan424116 2.652.967.689 Telekomunikasi
424117 Pendapatan J asa Pelayanan Pemasaran 39.787.110
Pendapatan Jasa Penyediaan Barang dan Jasa424119 717.967.404 Lainnya
Pendapatan dari Pengelolaan Wilayah/Kawasan42412 1.572.533.820 Tertentu
424121 Pendapatan Pengelolaan Kawasan Otorita 1.282.754.109
424129 Pendapatan Pengelolaan Kawasan Lainnya 289.779.711
42413 Pengelolaan Dana Khusus untuk Masyarakat 14.994.337.541
424133 Pendapatan Program Modal Ventura 3.789.322
424134 Pendapatan Program Dana Bergulir Sektoral 423.423.028
424135 Pendapatan Program Dana Bergulir Syariah 38.647.689
424136 Pendapatan Investasi 120.000.000
424138 Pendapatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit 11.438.000.000
(-3/ 15-)
---
PRES I DEN
REPLIBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
424139 Pendapatan Pengelolaan Dana Khusus Lainnya 2.970.477.500
Pendapatan dan Pengelolaan BMN pada42414 646.068.000 Pengelola Barang
Pendapatan dari Pengelolaan Barang Milik424141 646.068.000 Negara pada Pengelola Barang
4242 Pendapatan Hibah Badan Layanan Umum 9.662.630
42421 Pendapatan Hibah Terikat-Uang 9.662.630
Pendapatan Hibah Terikat Dalam Negeri-424211 1.870.630 Perorangan - U ang
Pendapatan Hibah Terikat Dalam Negeri-Pemda424213 7.052.000 Uang
Pendapatan Hibah Terikat Luar Negeri-424214 500.000 Perorangan - U ang
424219 Pendapatan Hibah Terikat Lainnya - Uang 240.000
4243 Pendapatan Basil Kerja Sama BLU 529.656.541
42431 Pendapatan Hasil Kerja Sama BLU 529.656.541
424311 Pendapatan Hasil Kerjasama Perorangan 43.038.279
Pendapatan Hasil Kerja Sama Lembaga/Badan424312 386.626.368 Usaha
Pendapatan Hasil Kerja Sama Pemerintah424313 99.991.893 Daerah
4249 Pendapatan BLU Lainnya 1.682.409.437
42491 Pendapatan BLU Lainnya 1.670.4 75.437
424911 Pendapatan Jasa Layanan Perbankan BLU 1.670.4 75.437
42492 Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa 11.934.000
424921 Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa Tanah 235.000
424922 Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa Gedung 3.064.000
424923 Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa Ruangan 100.000
Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa Peralatan424924 105.000 dan Mesin
424929 Pendapatan BLU Lainnya dari Sewa Lainnya 8.430.000
(-4/ 15-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
425 PENDAPATAN PNBP LAINNYA 94.069.331.600
Pendapatan dari Penjualan, Pengelolaan4251 29.631.801.288 BMN, dan Iuran Badan Usaha
Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non42511 19.077.645.857 Lit bang
425111 Pendapatan Penjualan Hasil Tambang Batubara 18.305.604.794
Pendapatan Penjualan Hasil Pertanian,425112 62.709.210 Perkebunan, Peternakan dan Budidaya
Pendapatan Penjualan Dokumen-dokumen425113 4.500 Pelelangan
Pendapatan Penjualan Cadangan Beras425114 702.967.810 Pemerintah Dalam Rangka Operasi Pasar Murni
Pendapatan Penjualan Hasil Produksi Non425119 6.359.543 Litbang Lainnya
42512 Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN 152.219.276
Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan425121 54.554 Bangunan
425122 Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin 2.254.758
Pendapatan Kompensasi Sewa Beli Rumah425123 8.791.243 Negara Golongan III
Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN425129 141.118.720 Lainnya
42513 Pendapatan dari Pemanfaatan BMN 553.298.438
Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan425131 250.627.650 Bangunan
425132 Pendapatan Sewa Peralatan dan Mesin 624.015
425133 Pendapatan Sewa Jalan, Irigasi dan Jaringan 45.000
Pendapatan dari KSP Tanah, Gedung, dan425134 4.929.254 Bangunan
Pendapatan dari Bangun, Guna, dan Serah425137 2.259.489 (BGS)
425139 Pendapatan dari Pemanfaatan BMN Lainnya 294.813.028
Pendapatan atas Pengelolaan BMN dan42514 2.200.000 Kekayaan Negara dari Pengelola Barang
(-5/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan atas Pengelolaan BMN dan425149 2.200.000 Kekayaan Negara Lainnya dari Pengelola Barang
Pendapatan dari Penggunaan Sarana dan42515 51.582.715 Prasarana sesuai dengan Tusi
Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana425151 51.582.715 sesuai dengan Tusi
Pendapatan Penjualan dari Kegiatan Hulu42516 8.844.855.000 Migas
425162 Pendapatan Minyak Mentah (DMO) 8.794.230.000
425169 Pendapatan Lainnya dari Kegiatan Hulu Migas 50.625.000
Pendapatan dari Iuran Badan Usaha dan42517 950.000.000 Penerimaan Klaim Asuransi BMN
Pendapatan Iuran Badan Usaha dari Kegiatan425171 678.242.124 U saha Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Pendapatan Iuran Badan Usaha dari Kegiatan425172 271.757.875 Usaha Gas Bumi Melalui Pipa
Pendapatan Administrasi dan Penegakan4252 15.763.753.670 Hukum
Pendapatan Pelayanan dan Administrasi42521 3.391.168.025 Hukum
425211 Pendapatan Paspor 927 .202.450
425212 Pendapatan Visa 132.785.800
Pendapatan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk425213 708.418.750 Kembali (Re-entry permit)
425214 Pendapatan Pelayanan Keimigrasian Lainnya 235.095.000
425215 Pendapatan Pelayanan Fidusia 521.839 .850
425216 Pendapatan Pelayanan Badan Hukum 194.021.000
425217 Pendapatan Pelayanan Jasa Hukum Lainnya 171.805.175
425218 Pendapatan Pelayanan Kekayaan Intelektual 500.000.000
Pendapatan Pelayanan dan Administrasi Luar42522 571.138.979 Negeri
Pendapatan Visa Republik Indonesia di Luar425221 217.750.000 Negeri
(-6/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Paspor Republik Indonesia di Luar425222 133.500.000 Negeri
425223 Pendapatan Dokumen Kekonsuleran 178.550.000
Pendapatan Jasa Pelayanan pada Kantor425224 41.338.979 Dagang dan Ekonomi Indonesia di Luar Negeri
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan serta42523 316.829.966 Gratifikasi
Pendapatan Pengesahan Surat di Bawah425231 543.078 Tangan
Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada425232 1.681.237 Panitera Badan Peradilan
425233 Pendapatan Ongkos Perkara 24.092.657
Pendapatan Gratifikasi yang Ditetapkan KPK425234 3.600.184 Menjadi Milik Negara
Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil
425236 Sitaan yang Telah Diputuskan/Ditetapkan 90.000.000
Pengadilan
425237 Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas 150.000.000
425238 Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya 22.000.000
425239 Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan Lainnya 24.912.808
Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan serta
42524 Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian 263.454.146
Uang
Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi yang425241 49.266.772 Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan
Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana
425242 Pencucian U ang yang Telah 1.438.480
Dipu tuskan / Ditetapkan Pengadilan
Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana
425243 Korupsi yang Telah Diputuskan/Ditetapkan 69.536.895
Pengadilan
Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak425244 29.995.244 Pidana Pencucian Uang
(-7/15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Penjualan Hasil Lelang Tindak425245 66.000.000 Pidana Koru psi
425246 Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi 35.044.755
Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana425247 11.000.000 Pencucian U ang
425248 Pendapatan Hasil Pengembalian Uang Negara 72.000
Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya425249 1.100.000 yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan
42525 Pendapatan Perizinan 1.024.254.437
425251 Pendapatan Perizinan Tenaga Kerja Asing 935.000.000
425252 Pendapatan Perizinan Pertanian 11.600.100
425253 Pendapatan Perizinan di Bidang Perdagangan 24.600.000
425254 Pendapatan Perizinan di Bidang Kesehatan 26.490.000
Pendapatan Perizinan di Bidang Lingkungan425255 2.463.022 Hidup dan Kehutanan
425259 Pendapatan Perizinan Lainnya 24.101.315
42526 Pendapatan Pelayanan Kepolisian I 8.794.331.965
Pendapatan Penerbitan Surat Izin Mengemudi425261 910.137.010 (SIM)
Pendapatan Perpanjangan Surat Izin425262 694.173.305 Mengemudi (SIM)
Pendapatan Penerbitan Surat Tanda Nomor425263 2.453.000.000 Kendaraan Bermotor (STNK)
Pendapatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor425265 2.503.875.000 (BPKB)
Pendapatan Tanda Nom or Kendaraan Bermotor425266 1.493.286.000 (TNKB)
425267 Pendapatan Ujian Keterampilan Mengemudi 34.721.850
Pendapatan Penerbitan Surat Mutasi425268 166.526.300 Kendaraan Ke Luar Daerah
Pendapatan Nomor Registrasi Kendaraan425269 538.612.500 Bermotor Pilihan
(-8/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
42527 Pendapatan Pelayanan Kepolisian II 946.829.735
Pendapatan Surat Tanda Nomor Kendaraan425271 8.400.000 Bermotor Lin tas Batas Negara
Pendapatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor425272 8.400.000 Lintas Batas Negara
Penerbitan Surat Ijin Senjata Api dan Bahan
425273 Peledak dan Pendapatan Penerbitan Surat 277.760.035
Keterangan Catat
Pendapatan Surat Tanda Coba Kendaraan425274 239.909.475 (STCK)
425275 Pendapatan Pelayanan Satuan Pengaman 20.783.705
425276 Pendapatan Pengamanan Obyek Vital 387 .576.520
425279 Pendapatan Pelayanan Kepolisian Lainnya 4.000.000
Pendapatan Akreditasi, Pengujian, Sertifikasi,42528 455.746.414 Kalibrasi, dan Standardisasi
425281 Pendapatan Akreditasi 17.758.100
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi dan
425282 Standardisasi di Bidang Lingkungan Hidup dan 1.361.321
Kehutanan
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi,425283 86.936.859 dan Standardisasi di Bidang Perindustrian
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi,425284 13.741.005 dan Standardisasi di Bidang Perdagangan
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi,425285 35.933.166 dan Standardisasi di Bidang Kesehatan
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibr:asi,425286 6.714.420 dan Standardisasi di Bidang Pekerjaan Umum
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi425287 121.543.813 di Bidang Perhubungan
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi dan Kalibrasi425288 95.280.000 di Bidang Komunikasi dan Informatika
(-9/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Pengujian, Sertifikasi, Kalibrasi,425289 76.477.729 dan Standardisasi Lainnya
Pendapatan Kesehatan, Perlindungan Sosial,4253 6.927.885.404 dan Keagamaan
42531 Pendapatan J asa Kesehatan 3.441.439.176
Pendapatan dari Sadan Penyelenggara J aminan
425311 Sosial (BPJS) Kesehatan pada Fasilitas 136.970.350
Kesehatan Tingkat
Pendapatan dari BPJS Kesehatan pada Fasilitas425312 2.492.054.635 Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
425313 Pendapatan Layanan Fasilitas Kesehatan 602.825.273
425314 Pendapatan Jasa Karantina Kesehatan 34.925.447
425315 Pendapatan Jasa Pemberian Vaksin Kesehatan 149.063.980
425316 Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan 25.599.490
Pendapatan J asa Pengawasan Ob at dan42532 89.810.000 Makanan
Pendapatan J asa Pengawasan Obat dan425321 89.810.000 Makanan
42533 Pendapatan Jasa Karantina 192.517.999
Pendapatan Jasa Karantina Pertanian dan425331 129.717.999 Peternakan
425332 Pendapatan Jasa Karantina Perikanan 62.800.000
42534 Pendapatan J asa Agraria 2.358.115.228
425341 Pendapatan Pelayanan Pertanahan 2.358.115.228
42535 Pendapatan J asa Keagamaan 846.003.000
425351 Pendapatan Jasa Kantor Urusan Agama 846.003.000
Pendapatan Pendidikan, Budaya, Riset dan4254 4.357.727.810 Teknologi
42541 Pendapatan Pendidikan 3.784.061.688
425411 Pendapatan Ujian/Seleksi Masuk Pendidikan 78.963.924
425412 Pendapatan Biaya Pendidikan 3.434.503.640
Pendapatan Penelitian, Pengembangan, dan425413 77.722.597 Pengabdian Masyarakat
425419 Pendapatan Pendidikan Lainnya 192.871.526
Pendapatan Pengembangan Sumber Daya42542 265.738.321 Manusia
(-10/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Layanan Pendidikan dan/ atau425421 254.462.983 Pelatihan
Pendapatan Pengembangan Sumber Daya425429 11.275.338 Manusia Lainnya
Pendapatan Penelitian/Riset, Survey,42543 302.766.472 Pemetaan, dan Pengembangan lptek
Pendapatan Layanan Penelitian/Riset dan425431 40.983.282 Pengembangan Iptek
425432 Pendapatan Layanan Survey dan Pemetaan 92.422.295
Pendapatan Layanan Meteorologi, Klimatologi425433 102.880.370 dan Geofisika
Pendapatan Hasil Penelitian/Riset dan Hasil425434 6.043.390 Pengembangan Iptek
425435 Pendapatan Hasil Survey dan Pemetaan 24.944.910
425436 Pendapatan Royalti atas Kekayaan Intelektual 944.995
Pendapatan Penelitian/Riset, Survey,425439 34.547.229 Pemetaan, dan Pengembangan lptek Lainnya
42545 Pendapatan Sejarah dan Kebudayaan 5.161.327
425451 Pendapatan Museum 3.126.121
425459 Pendapatan Sejarah dan Kebudayaan Lainnya 2.035.206
Pendapatan Jasa Transportasi, Komunikasi4255 22.803.185.097 dan lnformatika
42551 Pendapatan J asa Transportasi 6.769.179.733
Pendapatan Pelayanan Pengujian Kendaraan425511 771.236.980 Bermotor
Pendapatan Penggunaan Prasarana425512 993.750.000 Perkeretaapian/Track Access Charge
425513 Pendapatan J asa Kepelabuhanan 2.397.855.730
425514 Pendapatan Jasa Navigasi Pelayaran 564.441.128
425515 Pendapatan Jasa Perkapalan dan Kepelautan 241.527 .020
425516 Pendapatan Jasa Kebandarudaraan 368.088.312
425517 Pendapatan Jasa Navigasi Penerbangan 778.088.821
425518 Pendapatan dari Konsesi Bidang Transportasi 573.425.542
(-11/15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
425519 Pendapatan Jasa Transportasi Lainnya 80.766.198
42552 Pendapatan Jasa Komunikasi dan Informatika 15.893.022.317
Pendapatan Penggunaan Spektrum Frekuensi425521 14.786.883.682 Radio
Pendapatan Hak Penyelenggaraan425522 1.061.187 .075 Telekomunikasi
425523 Pendapatan Izin Penyelenggaraan Penyiaran 38.747.068
425524 Pendapatan Izin Penyelenggaraan Pas 181.000
Pendapatan Kontribusi Penyelenggaraan Pas425525 2.540.690 Untuk Pembiayaan Layanan Pas Universal
Pendapatan Pengelolaan Nama Domain425526 1.182.800 Indonesia
Pendapatan J asa Komunikasi dan Informatika425529 2.300.000 Lainnya
42553 Pendapatan Jasa Lembaga Penyiaran Publik 140.983.046
425531 Pendapatan J asa Siaran LPP RRI 20.225.344
425532 Pendapatan Jasa Non Siaran LPP RRI 58.450
425533 Pendapatan J asa Siaran LPP TVRI 102.860.639
425534 Pendapatan Jasa Non Siaran LPP TVRI 17.838.612
4256 Pendapatan Jasa Lainnya 375.555.205
Pendapatan Jasa di Bidang Lingkungan Hidup42561 128.996.385 dan Kehutanan
425611 Pendapatan Wisata Alam 114.904.318
Pendapatan Iuran di Bidang Lingkungan Hidup425612 14.052.892 dan Kehutanan
Pendapatan Jasa di Bidang Lingkungan Hidup425619 39.175 dan Kehutanan Lainnya
42562 Pendapatan Jasa Kelautan dan Perikanan 21.463.846
425621 Pendapatan Jasa Pelabuhan Perikanan 18.469.207
Pendapatan Jasa Kelautan dan Perikanan425629 2.994.638 Lainnya
42569 Pendapatan J asa Lainnya 225.094.973
425691 Pendapatan Jasa Pengawasan/Pemeriksaan 23.751.980
(-12/15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Jasa Tenaga, Pekerjaan, dan425692 35.834.494 Informasi
425693 Pendapatan dari Jasa Layanan Jalan Tol 120.000.000
425699 Pendapatan J asa Lainnya 45.508.498
Pendapatan Bunga, Pengelolaan Rekening4257 9.739.278.376 Perbankan dan Pengelolaan Keuangan
42571 Pendapatan Sunga 913.975.234
Pendapatan Sunga dari Piutang dan Pemberian425713 913.975.234 Pinjaman
42573 Pendapatan Premium atas Obligasi Negara 2.110.041.860
Pendapatan Premium Obligasi Negara Dalam425731 2.110.041.860 Negeri/Rupiah
Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan
42574 Pemerintah, Selisih Harga SBN, dan Fee 106.985.261
Lainnya atas Transaksi Surat
Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan425741 106.985.261 Infrastruktur
42575 Pendapatan dari Selisih Kurs 165.000.000
Pendapatan dari Selisih Kurs dalam425751 165.000.000 Pengelolaan Rekening Milik BUN
Pendapatan Layanan Jasa Perbankan dan42576 280.969.644 Penutupan Rekening
Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa425764 280.969.644 Giro)
Pendapatan atas Pengelolaan Rekening Tunggal
42577 Perbendaharaan (TSA) dan/atau atas 5.580.000.000
Penempatan Uang Negara
Pendapatan atas Penempatan Uang Negara425772 130.000.000 Pada Bank Umum
Pendapatan dari Pelaksanaan Treasury Notional425773 230.000.000 Pooling
Pendapatan atas Penempatan Uang Negara425774 5.220.000.000 pada Bank Indonesia
Pendapatan Biaya Penagihan Pajak, Layanan42578 418.766.438 Jasa Lelang, dan Pengurusan Piutang Negara
(-13/ 15-)
---
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
(1) (2) (3)
Pendapatan Biaya Penagihan Pajak Negara425781 1.800.000 dengan Surat Paksa
425782 Pendapatan Bea Lelang Pejabat Lelang Kelas I 399.160.000
Pendapatan Biaya Administrasi Pengurusan425785 17.806.438 Piutang Negara
Pendapatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi/42579 163.539.938 Tuntutan Perbendaharaan
Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian
425791 Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan 163.396.287
Bendahara atau Pejabat Lainnya
Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian425792 115.651 Negara Terhadap Bendahara
Pendapatan Penyelesaian Ganti Kerugian425793 28.000 Negara Terhadap Pihak Lain/Pihak Ketiga
4258 Pendapatan Denda 20.646.525
42581 Pendapatan Denda I 20.646.525
Pendapatan Denda Penyelesaian Pekerjaan425811 10.126.325 Pemerintah
Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang425812 10.000.000 Persaingan U saha
Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang425813 519.200 Perdagangan
Pendapatan Denda atas Pelaksanaan Treasury425816 1.000 National Pooling
4259 Pendapatan Lain-lain 4.449.498.222
Penerimaan Kembali Belanja Tahun Anggaran42591 4.433.034.437 Yang Lalu I
Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Tahun425911 20.121.288 Anggaran Yang Lalu
Penerimaan Kembali Belanja Barang Tahun425912 1.272.450 Anggaran Yang Lalu
Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun425913 3.201.232 Anggaran Yang Lalu
Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain Tahun425918 4.408.439.465 Anggaran Yang Lalu
42599 Pendapatan Lain-Lain II 16.463.784
(-14/15-)
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESl,l\
LAMPIRAN II
RINCIAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(dalam ribuan rupiah)
KODE URAIAN AKUN JUMLAH
( 1) (2) (3)
425991 Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji 10,493.898
425999 Pendapatan Anggaran Lain-lain 5.969.886
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
tdffi~~· Bidang Perekonomian
~~~t't(.Ji~dan Perundang-undangan,
C'
(-15/15-)
---
B.'i.GIAN
1 JUMLAHRM KODE KEMENTERIAN 5780 5779 5778 5777 RINCIAN . ANGGARAN
Negeri Negeri /LEl\.IBAGA Ekonomi Salinan Harmonisasi ANGGARAN Pembang'..lnan Pembangunan Pengembangan • KEMENTERIAN Kreatif
: : dan ci.a:n ~ REPUBLIK sesuai Reg1illasi 121 BELANJA Fasilitasi FUNGSI, BADAN clan dan ~..:::nn~ati idang Penguatan Penguatan Hak KEMENTERIAN/LEMBAGA,
2
UNiT ~L(' dengan EKONOMI PROGRAM, Sta,ndardisasi Kekayaan PEMERINTAH estan . SEKRETARIAT Hubungan Hubungan INDONESIA An K.'IBATIF -- tar Anfar aslinya KEGIATAN ORGANISASI, IntelektuaI PUSAT
di Perekonomian NEGARA Lembaga Lembaga KEGIATAN, FUNGSI, Bidang MENURUT Luar Dalam SUB JENIS Perundang-undangan,
3 BELANJA, PEGAWAf BELANJA
III ORGANISASI/BAGIAN(- SUMBER REPUBLIK
4 PRES LAMPIRAN HARANG BELANJA DANA,362/362 25.000.000 20.185.857 27.317.796 25.974.386 III RINCIAN- IDEN DANANGGARAN,)
JENIS UNIT
5 INDONESIA MODAL BELANJA 100.000 137.508 PRAKIRAAN BELANJA
1'1AJU 6 ORGANISASI, BANTU SOSIAL AN
I FUNGSI,
7
657.151.214 25.000.000 20.285.857 26.111.894 JUMLAH SUBFUNGSI, 27.317.796i·
- 8 2020 PROGRAM, PRESIDEN 25.159.739 20.415.Bl~ 27.640.436 26.304.068
I JOKO
9
ttd. 2021 KPJM REPUBLIK 25.324.270 20.549.656 27.972.754 26.502.007 I (dalarn WIDODO ·-----~,
. ribuan
10 2022
rupiah) 25.493.738 20.687.536 28.315.043 26.705.884 INDONESIA,
---
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELAN,JA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA [999] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI [999.02] BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JUMLAH PROGRAM, KEGIATAN BUNGADAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARANG PINJAMAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
01 PELAYANAN UMUM 0 0 0 440.000 440.000
01.90 PELAYANAN UMUM 0 0 0 440.000 440.000
PEMERINTAHAN LAINNYA
999.02.07 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 440.000 440.000
Negara
Pengelolaan Banking RM 0 0 0 440.000 440.000
Commission
1 Bankinq Commission 0 0 0 440.000 440.000
03 KETERTIBAN DAN 0 0 0 119.030.000 119.030.000
KEAMANAN
(-2/ 48-)
---
c
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : [999] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI | 1999.O21 BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JI'MLAH PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARANG PINJAMAN
1 (3) (4) (s)
03.o2 PENANGGULANGAN BENCANA 0 0 0 119.030.000 119.030.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 119.030.000 r 19.030.000
Pengelolaan Hibah Pencegahan PLN 0 o o 119.O30.000 119.030.000
Risiko Banjir
I Flood Management in Selected 0 0 0 119.030.000 119.030.000
Riuer Basins (FMSRB)
o4 IfIC.f\f.T\r[l o o o 777.170.OOO 777.L7o.OOO
(-3 / +8-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JUMLAH PROGRAilI, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBNI PEGAUIAI BARANG PINJAMAN
(1) (21 (s) (4) (s) (6) (71 (8)
04.03 PERTANIAN, KEHUTANAN, 0 0 0 100.000 100.000
PERIKANAN, DAN KELAUTAN
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 100.000 100.000
Negara
Pengelolaan Hibah PLN 0 0 0 100000 100.000
Pemberdayaan Pedesaan dan
Pembangunan Pertanian
t+ I 48-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA Ieeel BENDAHARA UMUM NEGARAUNIT ORGANISASI Ieee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
|K.rlT' FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA BELANJA BELANJA PROGRAM, KEGIATAN m JUMLAH BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAtrIAI BARANG
PINJAMAN
1
1 Rural Empowerment and 0 0 0 100.000 100.000 A g rianltur al D e u elop me nt
Scalling Up Initiatiue (READ-SI)
04.o4 PENGAIRAN 0 0 0 276.870.OOO 276.870.OOO
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 276.870.OOO 276.870.OOO
Pengelolaan Hibah Sumber PLN 0 0 0 276.870.OOO 276.870.OOO Air dan
(-s l +8-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERI.AN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA JUMLAH Ilrdltrd m BELANJA BELANJA PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAUIN BARANG PINJAMAN
1
2 Inte g r ate d P articip ato ry 0 0 0 276.870.OOO 276.870.OOO
D e u elopment and Manag ement
of lrrigatton Project (IPDMIP)
04.08 0 0 0 500.200.000 500.200.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 500.200.000 500.200.oo0
Negara
Pengelolaan Hibah Transportasi PLN 0 0 0 100.000 100.000
(-61 48-l
---
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT,RGANISASI''HL,?XT'T'ili';lXtT^lJ*TXilf
'''PR'.RAM'KEGIATAN'
KEMENTERI.AN NEGARA/ LEMBAGA Ieee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JI'MLATI PROGRAIVI, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARANG PINJAMAN
(1) (2t (3) (41 (s) (6) (71 (8)
1 Mass RapidTrarusit MRf) 0 0 0 100.000 100.000
Prqied Phase II
Pengelolaan Hibah Transportasi HLN 0 0 0 100.000 100.000
1 Pro uincial Ro ad Impro u ement 0 0 0 100.000 100.000
and Maintenonce (PRIM)
Pengelolaan Hibah Transportasi RM 0 0 0 500.000.000 500.000.000
1 HibahJalan Daerah o 0 0 500.000.000 500.000.000
(-7 /48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI Ieee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JUMLAH PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBNI PEGAUIAI BARANG PINJAMAN
(1) (21 (3) (4t (s) (6) (71 (8)
o5 PERLINDUNGAN o o o 143.910.OOO 143.910.OOO
LINGKUNGAN HIDUP
05.02 MANAJEMEN AIR LIMBAH 0 0 0 24.100.000 24.100.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 24.100.000 24.100.000
Negara
Pengelolaan Hibah Air Limbah HLN 0 0 0 24.100.000 24.100.000
1 Hibah Air Limbah 0 0 0 100.000 100.000
(-81 48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : [999] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI | 1999.021 BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JUMLAH PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARANG PINJAMAN
(s) t6) (71 (8) (1) (21 (3) el
2 Instalasi Pengolahan Air 0 0 0 24.000.000 24.000.000
Limbah untuk Kota Palembang
05.03 PENANGGULANGAN POLUSI 0 o 0 100.100.000 100.100.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 r00.100.000 100.100.000
N
Pengelolaan Hibah Sanitasi RM 0 0 0 100.000.000 100.000.000
1 Hibah Sanitasi 0 0 0 100.000.000 100.000.000
(-e l+8-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI Ieee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA KODE SD BELANJA BELANJA JUMLATI PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAUIAI BARANG PINJAMAN
(1) {21 (3) (41 (s) (6) (7) (8)
Pengelolaan Hibah Sanitasi HLN 0 0 0 100.000 100.000
(Penerusan Hibah)
1 Hibah Australia-Indonesia 0 0 0 100.000 100.000
Untuk Pembangunan Sanitasi
05.04 KONVERSI SUMBER DAYA 0 0 0 19.710.000 19.710.000
ALAM
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 19.710.000 19.710.000
Negara
(-rol48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERI.AN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI lees.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA JUMLAH KODE m BELANJA BELANJA PROGRAM, KEGIATAIiI BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAUIAI BARANG PINJAMAN
1
Pengelolaan Hibah Sumber HLN 0 0 0 19.710.000 19.710.000
Daya Alam
1 Bio diu er sitg C o ns e ru atio n and o 0 0 19.710.000 19.710.000
Climate Protedion in the Gunung
Leuser Ecosustem
m PERUMAHAN DAN FASILITAS o o 3 900.100.ooo 900.100.ooo
TTT,'ITIN
06.03 PENYEDI.AAN AIR MINUM 0 o 0 900.100.000 900.100.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 100.000 100.000
Negara
(-LL 148-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERI.AN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA JUMLAH ircEIq m BELANJA BELANJA PROGRAIII, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARANG PINJAMAN
(1) (21 (3) (41 (s) (6) (71
Pengelolaan Hibah Air Minum HLN 0 0 0 100.000 100.000
1 Hibah Air Minum 0 0 0 100.000 100.000
999.O2.O7 Program Pengelolaan Hibah 0 0 0 900.000.000 900.000.000
Negara
Pengelolaan Nationwide Water RM 0 0 0 900.000.000 900.000.000
Hibah Program (Rupiah Murni)
(-12/48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI lees.o2l BA BUN PENGELOLAAN HIBAH
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, BELANJA JUMLAII i-rcDtr m BELANJA BELANJA PROGRAM, KEGIATAN BUNGA DAN BELANJA HIBAH PEGAWAI BARAI'IG PINJAMAN
(1) (21 (6) (71 (8)
1 Nationwide Water Hibah 0 0 0 900.000.000 900.000.000
Proqram (NWHP)
JUMLATI TOTAL o o o 1.940.650.OOO 1.940.650.000
(-13l48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
NEGARAKEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : [999] BENDAHARA UMUM
PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDIUNIT ORGANISASI : 1999.071 BA BUN
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELAIiIJA
JUMLAH FUNGSI, SUB FUNGST, PROGRAM, FI' BELANJA BELAT{JA BELANJA BOIiTT KEGIATAN BELANJA SUBSIDI PEGAWAI FNII'IIITd MODAL
(21 (8)
o1 PELAYANAN UMUM o o e LO.797.907.A92 LO.797.907.892
01.90 PELAYANAN UMUM PEMERINTAHAN 0 0 o to.797.907.892 10.797.907.892
LAINNYA
999.O7.LL Program Pengelolaan Subsidi 0 0 0 10.797.907.892 10.797.907.892
Pengelolaan Subsidi Pajak RM 0 0 o ro.797.907.892 to.797.907.892
1 PPh atas Komoditas Panas Bumi 0 0 0 1.942.890.000 1.942.890.000
(-t4148-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : [999] BENDAHARA UMUM NEGARA
PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDIUNIT ORGANISASI : [999.07] BA BUN
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, PROGRAM, KODE FI' BELANJA BELANJA BELANJA JUMLAH KEGIATAN BELANJA SUBSIDI PEGAWAI BARANG MODAL
(1) (2t
2 PPh atas bunga, imbal hasil dan 0 0 8.846.120.000 8.846.120.000
penghasilan pihak ketiga atas jasa yang
diberikan kepada Pemerintah dalam
penerbitan dan/ atau pembelian
kembali/penukaran SBN di pasar
internasional, tetapi tidak termasuk
jasa konsultan hukum lokal
(-15/48-)
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA Ieee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee O7I BA BUN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA FUNGSI, SUB FUNGSI, PROGRAM, KODE SD BELANJA BELANJA BELANJA JUMLAH KEGIATAN BELANJA SUBSIDI PEGAWAI BARANG MODAL
(1) (2) (3) (4) (s) (6) (71 (8)
3 PPh atas penghasilan dari 0 0 0 8.425.156 8.425.156
penghapusan secara mutlak piutang
negara nonpokok yang bersumber dari
pemberian pinjaman, Rekening Dana
Investasi, dan Rekening Pembangunan
Daerah yang diterima oleh Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM)
4 PPh atas pembiayaan Recurrent Cost 0 0 0 472.736 472.736
SPAN yang dibiayai oleh Rupiah Murni
(-16148-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA [eee] BENDAHARA UMUM NEGARA
UNIT ORGANISASI leee.o7l BA BUN PENGELOLAAN BELANJA SUBSTDI
(dalam ribuan rupiah)
JENIS BELANJA
FUNGSI, SUB FUNGSI, PROGRAM, SD BELANJA iTIsT'NNf,/It BELANJA JUMLAH KODE KEGIATAI{ BELAIiIJA SUBSIDI PEGAWAI lif' ilNfd MODAL
EtrCtrCr,rn o o 2o,9.Ll6.681.416 209.116.681.416
04.01 PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN 0 0 0 L2.879.350.101 75.296.324
USAHA, KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH
999.O7.rL Subsidi 0 0 0 75.296.324 75.296.324
Pengelolaan Subsidi Bunga Kredit RM 0 0 0 75.296.324 75.296.324
1 Kredit Ketahanan Pangan dan Energi 0 0 0 16.994.423 16.994.423
2 Risk Sharing KKP-E 0 0 0 27.509.358 27.509.358
(-t7 /48-l
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN TV
RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
MENURUT ORGANISASI, UNIT ORGANISASI, FUNGSI, SUBFUNGSI, PROGRAM, KEGIATAN,
JENIS BELANJA DAN SUMBER DANA
NEGARAKEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA : [999] BENDAHARA UMUM
BELANJA SUBSIDTUNIT ORGANI
