Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang
selanjutnya disebut Tunjangan Analis Data Ilmiah adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan F\rngsional Analis Data llmiah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Data Ilmiah
diberikan Tunjangan Analis Data Ilmiah setiap bulan.
Pasal 3...
SK No211349A
---
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tuqiangan Analis Data Ilmiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Analis Data Ilmiah bagi:
a Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian I\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Analis Data Ilmiah dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Data Ilmiah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No2ll350A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal L7 Olnober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 236
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
ministrasi Hukum,
-*
anna Djaman
lKt
SK No243682A
---
PRESIDEN
REPUBL]K INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 129 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS DATA ILMIAH
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS DATA ILMIAH
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Data Itmiah Ahli Utama Rp2.025.0O0,00
2 Analis Data Ilmiah Ahli Madya Rp1.380.0O0,00
3 Analis Data Ilmiah Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Analis Data llmiah Ahli pertama Rp54O.0O0,O0
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengErn aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum
Djaman
SK No243683A
