Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 1
Partai-partai yang telah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959 diwajibkan menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing dengan ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 3, 4 5, 6 dan 7 dari Penetapan PRESIDEN No. 7 tahun 1959.
Pasal 2
Partai-partai tersebut pada pasal 1 diwajibkan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 1960 melaporkan kepada PRESIDEN:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing;
2. Catatan jumlah cabang-cabang dan jumlah anggota ditiap cabang;
3. Catatan nama, umur dan pekerjaan dari para anggota dari setiap cabang;
4. Organisasi-organisasi lain yang mendukung dan/atau bernaung di bawah partai masing-masing;
5. Keterangan polisi setempat, bahwa cabang-cabang sudah berdiri pada tanggal 5 Juli 1959.
Pasal 3
(1) Jumlah anggota dari seluruh partai harus sekurang-kurangnya 150.000 orang.
(2) Yang dianggap sebagai cabang ialah kesatuan organisasi dari partai setempat yang beranggotakan sedikit-dikitnya 50 orang.
Pasal 4
(1) Pengakuan dan penolakan pengakuan partai-partai dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Keputusan PRESIDEN tentang pengakuan dan penolakan pengakuan partai- partai disampaikan kepada pimpinan partai-partai dan diumumkan dengan penempatan dalam Berita-Negara Republik INDONESIA.
Pasal 5
Setiap partai yang sudah diakui, wajib melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada PRESIDEN;
a. hal-hal yang dimaksudkan pada pasal 2 angka 2, 3 dan 4;
b. kekayaan dan masuk keluarnya keuangan.
Pasal 6
Kalau ada persangkaan, bahwa suatu partai berada dalam keadaan yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat (1) Penetapan PRESIDEN No. 7 tahun 1959, maka PRESIDEN menyatakan hal itu kepada Mahkamah Agung dengan menyerahkan surat- surat dan lain-lain yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian untuk meneguhkan persangkaan tersebut.
Pasal 7
(1) Mahkamah Agung mengadakan pemeriksaan dengan acara bebas tentang persangkaan tersebut pada pasal 6.
(2) Untuk pemeriksaan tersebut pada ayat (1) pasal ini Mahkamah Agung dapat mendengar saksi-saksi dan ahli-ahli dibawah sumpah.
(3) Setelah pemeriksaan tersebut pada ayat (1) pasal ini selesai, Mahkamah Agung memberitahukan pendapatnya kepada PRESIDEN.
Pasal 8
(1) Keputusan
yang menyatakan pembubaran suatu partai diberitahukan selekas mungkin kepada pimpinan partai itu.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari, terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan PRESIDEN yang menyatakan pembubaran tersebut pada ayat (1) pasal ini, pimpinan partai harus menyatakan partainya bubar dengan memberitahukannya kepada PRESIDEN seketika itu juga.
(3) Apabila tenggang waktu tersebut dalam ayat (2) pasal ini lampau tanpa pernyataan partai termaksud, maka partai yang bersangkutan ialah perkumpulan terlarang.
Pasal 9
Sebagai akibat pembubaran/pelarangan sesuatu partai, seorang anggota dari partai itu yang duduk sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap berhenti sebagai anggota badan-badan tersebut.
Pasal 10
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960.
Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
