Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

PERPRES No. 13 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa honorarium dan biaya perjalanan dinas.

Pasal 2

Besarnya honorarium bagi Kepala Badan pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai berikut : a. Kepala Badan Pelaksana Rp.28.000.000,00 b. Wakil Kepala Badan Pelaksana Rp.24.500.000,00 c. Sekretaris Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00 d. Deputi Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00

Pasal 3

Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Bada Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang melaksanakan perjalanan dinas, baik di dalam maupun diluar negeri adalah setara dengan biaya perjalanan yang berlaku bagi pejabat Eselon 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pajak penghasilan atas pemberian honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksara, dan Deputi Badan pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 5

Honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan pelaksana, dan Deputi Badan pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan sejak yang bersangkutan diangkat.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Pebruari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO