Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN

PERPRES No. 13 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-12-31

Pasal 97

- Badan terdiri atas:
1. Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7
(tujuh) Pusat.
1. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1)
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
1. Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada
angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian,
peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan
masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
1. Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas
Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok
jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima)
Bidang.
1. Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbidang.
1. Dihapus.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id