Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2016

PERPRES No. 13 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-02-05

Pasal 1

Mengesahkan Air Transport Agreement between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth

Freedom...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Freedom Traffic Rights between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 31

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,

!img-0.jpeg

Pasal 2

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Freedom Traffic Rights between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

Pasal 3

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Freedom Traffic Rights between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 31

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,

!img-0.jpeg

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ANY POINTS IN CONTRACTING PARTIES (PROTOKOL 1 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA SETIAP TITIK DI PARA PIHAK)

Menimbang : a. bahwa di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada tanggal 12 November 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Air Transport Agreement between the Governments of the Member States of the Association of Southeast Asian Nations and the Government of the People's Republic of China (Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok;

b. bahwa...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

b. bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara Negara-negara Anggota ASEAN dengan Republik Rakyat Tiongkok, serta pelaksanaan hak angkut ketiga dan keempat bagi perusahaan angkutan udara milik negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok dengan menunjuk bandar-bandar udara internasional sebagaimana yang diperjanjikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan dan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);

4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement for the Integration of Priority Sectors (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93);

MEMUTUSKAN:...

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA (PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK) BESERTA PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ANY POINTS IN CONTRACTING PARTIES (PROTOKOL 1 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA SETIAP TITIK DI PARA PIHAK).