Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang
selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan
yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan
Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air
Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
