Langsung ke konten

HONORARIUM BAGI KETUA DAN ANGGOTA BADAN PENINGKATAN

PERPRES No. 13 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Honorarium bagi Ketua dan Anggota Badan Peningkatan
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang

selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan
yang diberikan kepada Ketua dan Anggota Badan

Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air

Minum yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Ketua dan Anggota Badan Peningkatan Penyelenggaraan

Sistem Penyediaan Air Minum diberikan Honorarium

setiap bulan dan fasilitas lain.

Pasal 3

(1) Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 yaitu:

  • Ketua, sebesar Rp30.625.000,00 (tiga puluh

juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
dan

- Anggota, sebesar Rp25.521.000,00 (dua puluh
lima juta lima ratus dua puluh satu ribu

rupiah).

(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) belum termasuk pajak penghasilan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.39 -3-

Pasal 4

(1) Ketua dan Anggota Badan Peningkatan

Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

diberikan fasilitas lain sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 berupa fasilitas perjalanan dinas.

(2) Fasilitas perjalanan dinas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan

sebagai berikut:
- Ketua, setara dengan fasilitas perjalanan

dinas pejabat pimpinan tinggi madya atau

eselon I.b.; dan

  • Anggota, setara dengan fasilitas perjalanan

dinas pejabat pimpinan tinggi pratama atau

eselon II.a.,
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 5

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian Honorarium

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.39 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Februari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id