Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 13 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

---

2020, No. 21 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lembaga Penyiaran Publik Radio

Republik Indonesia yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang menjalani cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun; dan/atau

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik

Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

---

2020, No. 21 -5-

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga

Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan

terhitung mulai bulan Juli 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio

Republik Indonesia menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Publik Radio Republik Indonesia sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik

Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan

perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau

- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

---

2020, No. 21 -6-

bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 8

(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia yang diangkat sebagai

pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Publik Radio Republik Indonesia wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga

Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur
Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik

Indonesia.

---

2020, No. 21 -7-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 118

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2015 Nomor 238) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 238) dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 21 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

---

2020, No. 21-9-