Langsung ke konten

PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA KEPADA GENERASI MUDA MELALUI

PERPRES No. 13 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 1945-08-17

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih yang
selanjutnya disebut Bendera Pusaka adalah bendera
negara yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan
pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur
Nomor 56 Jakarta yang disimpan dan dipelihara di
Monumen Nasional Jakarta.
1. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang selanjutnya
disebut Paskibraka adalah pelajar putra dan putri
terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut
dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk
melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan
duplikat Bendera Pusaka.
1. Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai
melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan
duplikat Bendera Pusaka.
1. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemuda dan olahraga.
1. Sadan adalah badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

Pasal 2

Pembinaan ideologi Pancasila kepada generasi muda melalui
program pasukan pengibar bendera pusaka dilakukan
terhadap:
- Paskibraka; dan
- Purnapaskibraka.

## BAB II ...

SK No 048388 A

---

PRESIDEN

## BAB ll

Pasal 3

(1) Pembinaan ideologi Pancasila pada pembentukan

Paskibraka dilaksanakan melalui tahapan:
- rekrutmen dan seleksi;
- pemusatan pendidikan dan pelatihan; dan
- pengukuhan.

(2) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sadan berkoordinasi
dengan Kementerian.

(3) Pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud

pad a ayat ( 1) dilaksanakan berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria.

(4) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Sadan.

Pasal4

(1) Pembinaan ideologi Pancasila dalam rekrutrnen dan

seleksi menggunakan materi tes rekrutmen dan seleksi.

(2) Materi tes sebagaimana dimaksud pada ayat (I)

mencakup:
- pengetahuan tentang Pancasila;
- pengetahuan wawasan kebangsaan;
- pengetahuan umum;
- psikotes;
- kesenian; dan
- wawancara.

Pasal5
(I) Pembinaan ideologi Pancasila dalam pendidikan dan
pelatihan dilaksanakan melalui internalisasi nilai
Pancasila.

(2) Internalisasi ...

SK No 0483 79 A

---

PRESIDEN

(2) Internalisasi nilai Pancasila sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan penyusunan kurikulum;
- penyediaan tenaga pengajar; dan
- pelaksanaan.

Pasal 6

Pembinaan ideologi Pancasila pada saat pengukuhan
sebagai Paskibraka dilaksanakan melalui pengucapan janji
atau ikrar setia kepada Pancasila.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Purnapaskibraka ditetapkan sebagai duta Pancasila.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Sadan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

dan peran Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila
diatur dengan Peraturan Sadan.

Bagian Kedua
Pembinaan Lanjutan

Pasal 8

Terhadap Purnapaskibraka dilakukan pembinaan lanjutan.

Pasal 9

( 1) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan

pembinaan ideologi Pancasila yang berjenjang dan
berkelanjutan.

(2) Pembinaan . . .

SK No 0483 80 A

---

PRESIDEN

(2) Pembinaan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh Badan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan

pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur
dengan Peraturan Badan.

Bagian Ketiga
Organisasi

Pasal 10

(1) Purnapaskibraka duta Pancasila sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 diwadahi dalam organisasi
Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

(2) Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Badan.

Pasal 11

( 1) Susunan organisasi Duta Pancasila Paskibraka
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
terdiri atas:
- pem bina; dan
- pelaksana.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,

tugas, dan fungsi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia
diatur dengan Peraturan Sadan.

Pasal 12

( 1) Badan melakukan pembinaan terhadap organisasi
Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)

meliputi:
- pelibatan dalam kegiatan penelitian;
- pendidikan dan pelatihan;
- seminar; dan/ atau
- kegiatan lain.

## BAB IV ...

SK No 048381 A

---

PRESIDEN

PENDANAAN

Pasal 13

(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah menyediakan

pendanaan bagi pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan

dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b digunakan untuk pembinaan ideologi

Pancasila Paskibraka di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.

BABV

Pasal 14

Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia dibentuk
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan mengenai pasukan pengibar bendera
pusaka masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 048387 A

---

PRESJDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

ĜĝĞğg Perundang-undangan
Ġm!lġMw· istraĢi Hukum,

SK No 048393 A