Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN

PERPRES No. 13 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan,

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 23 -3-

yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis

Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis

Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan,

diberikan Tunjangan Analis Perkebunrayaan setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Perkebunrayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 23 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2022, No. 23 -5-