Langsung ke konten

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN

PERPRES No. 13 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Pasal 2

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan
hak keuangan dan fasilitas.

Pasal 3

(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota

Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diberikan berupa honorarium setiap bulan.

(2) Honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua,

dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp47.175.000,0O (empat puluh tujuh
juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp45.175.000,0O (empat puluh
lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp43.175.000,00 (empat puluh tiga
juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Pasal 4

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas
HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan
dalam bentuk:
- biaya perjalanan dinas; dan
- jaminan sosial.

Pasal 6

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan

Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Pasal 7

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan/atau Anggota Komnas HAM dihentikan apabila:
- berhenti; dan/atau
- diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komnas HAM dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 20l3 tentang
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l3 Nomor 86), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

### Pasal 1 1

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 34 Tahun 20l3 tentang Honorarium Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3
Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202521 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Repubtik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2024

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

sil Djaman

SK No 209704A