(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota
secara serentak di ibu kota negara.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan
perwakilan rakyat daerah.
I
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 6
Pasal 7
(l) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut
diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagr penganut agama Islam "Demi Allah, saya
bersumpah";
b. bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya
berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong
saya";
c. bagr penganut agama Hindu "Om Atah
Paramawisesa, saya bersumpah
d. bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang
Adi Buddha, saya berjanji";
e. bagi. . .
SK No 208927 A
EEtrtrIEtrN
REPUELIK INDONESIA
e. bagr penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian
di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan
rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya
bersumpah".
(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban
saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati
dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang
dan
dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga
berikut:
Pasal 22
(l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan
secara serentak oleh Presiden pada tanggal
2O Februari 2O25 dalam hal:
a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil
kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang
berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan
5 Februari 2025.
(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan
melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat:
a. perkara . . .
sebagai
SK No 208928 A
REPUEUK INDONESIA
a. perkara perselisihan hasil
kepala
daerah dan wakil kepala daerah serentak
tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus
pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil
kepala
daerah dan walil kepala daerah serentak
tahun2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus
untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau
suara ulang, atau penghitungan
suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh
rangkaian
putusan Mahkamah
Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa lf,ore majeurel.
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berlaku ketentuan
dimaksud
dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
4. Di antara Pasal22Adan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 228 pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22B
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh
berlaku ketentuan bagi:
a. gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah
Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Ra}yat Aceh; dan
b. bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dilakukan oleh gubernur atas nama
Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua
Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna
Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/ Kota.
(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (Ll.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 208929 A
Agar
Agar setiap
TIEPUIUK INDONESIA
-6
orang
Peraturan Presiden ini
dalam kmbaran Negara
dengan
Republik
penempatannya
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal l1 Februari 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBTANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 11 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 20
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukuqt,
ttd
SK No 208939 A
Djaman
