Langsung ke konten

Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 tentang

PERPRES No. 13 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 6

**(1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan** dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara. **(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)** dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(l) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut: - bagr penganut agama Islam "Demi Allah, saya bersumpah"; - bagi penganut agama lGisten/ Katolik "Saya berjanjf dan diakhiri "Semoga T\rhan menolong saya"; - bagr penganut agama Hindu "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah - bagi penganut agama Buddha "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji"; - bagi. . . SK No 208927 A --- EEtrtrIEtrN - bagr penganut agama Konghucu "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah". **(2) Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubemur,** bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebasai gubemur dan wakil gubemur/bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." 3 Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga sebagai berikut:

Pasal 22

(l) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahrn 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 2O Februari 2O25 dalam hal: - tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan - terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025. **(2) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan** wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat: - perkara . . . SK No 208928 A --- - perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahtun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir; - perkara perselisihan hasil kepala daerah dan walil kepala daerah serentak tahun2O24 di Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau - adanya faktor keadaan memaksa lf,ore majeurel. **(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada** ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6. 1. Di antara Pasal22Adan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228 pada BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22B **(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Aceh** berlaku ketentuan bagi: - gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syarlyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ra}yat Aceh; dan - bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syartyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Ralryat Kabupaten/ Kota. **(2) Tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dikecualikan dari ketentuan Pasal 22A ayat (Ll. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 208929 A --- -6 Agar setiap orang Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l1 Februari 2O25 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 11 Februari 2025 , ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukuqt, Djaman SK No 208939 A