Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara
fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas
dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif.
SK No 275122 A
2. Pengelolaan
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola
terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung
guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
3. Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan
derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
4. Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan
yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, dan/ atau masyarakat.
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Kesehatan.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
8. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur
penyelen ggara pemerintahan desa.
Pengelolaan Kesehatan
Ditetapkan: 2026-03-11
Pasal 1
Pasal 1
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ditujukan sebagai acuan dalam penyelenggaraan
Pengelolaan Kesehatan.
SK No 275063 A
(21 Penetapan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk peraturan perundang-undangan atau selain
peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian
dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(21 Kewenangan kementerian dan lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi serta secara
terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2
Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk:
a. mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya melalui penyelenggaraan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat; dan
b. meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan
pelayanan Kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan
terjangkau.
SK No 271964A.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem
Kesehatan nasional.
(21 Sistem Kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan suatu tatanan penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan secara terpadu
dan dinamis.
(3) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah.
(41 Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat.
Pasal 4
(1) Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilaksanakan untuk mencapai keluaran dan hasil
dalam penyelenggaraan Kesehatan.
(21 Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan akses pelayanan Kesehatan;
b. peningkatan cakupan pelayanan Kesehatan;
c. peningkatan pemerataan pelayanan Kesehatan;
d. peningkatan keamanan dan mutu pelayanan
Kesehatan; dan
e. pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
(3) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peningkatan kemampuan hidup sehat dan derajat
Kesehatan yang merata;
b. daya tanggap sistem Kesehatan;
c. efisiensi sistem Kesehatan;
d. ketahanan Kesehatan; dan
e. pelindungan finansial bagi semua penduduk.
Pasal 5
Pengelolaan Kesehatan dilakukan terhadap Upaya Kesehatan
dan Sumber Daya Kesehatan yang dilaksanakan dalam tata
hubungan pengelolaan yang terpadu.
SK No 271965 A
Pasal 6
(1) Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
terdiri atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan
perseorangan dan Upaya Kesehatan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan Upaya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan
lanjut usia;
b. Kesehatanpenyandangdisabilitas;
c. Kesehatan reproduksi;
d. keluarga berencana;
e. gizi;
f.
Kesehatan gigi dan mulut;
g. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
h. Kesehatan jiwa;
i.
penanggulangan penyakit menular
dan
penanggulangan penyakit tidak menular;
j.
Kesehatan keluarga;
k. Kesehatan sekolah;
1. Kesehatan kerja;
m. Kesehatan olahraga;
n. Kesehatanlingkungan;
o. Kesehatan matra;
p. Kesehatan bencana;
q. pelayanan darah;
r.
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika;
s. pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat
Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga;
t.
pengamanan makanan dan minuman;
u. pengamanan zat adiktif;
v. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
w. pelayanan Kesehatan tradisional; dan
x.
Upaya Kesehatan lainnya.
(3) Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang
Kesehatan.
(4) Upaya...
SK No 275062 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dalam bentuk pelayanan diselenggarakan melalui
pelayanan Kesehatan primer dan pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Pasal 7
(1) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 terdiri atas:
a. fasilitas pelayanan Kesehatan;
b. sumber daya manusia Kesehatan;
c. perbekalan Kesehatan;
d. sistem informasi Kesehatan;
e. teknologi Kesehatan;
f.
pendanaan Kesehatan; dan
g. sumber daya lain yang diperlukan.
(21 Sumber daya lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan
bidang kesehatan.
(3) Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan
Upaya Kesehatan.
Pasal 8
Selain terhadap Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Pengelolaan
Kesehatan juga dilakukan pada kondisi kejadian luar biasa dan
wabah.
Pasal 9
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan melalui penetapan kebijakan, perencanaan dan
penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kedua
Penetapan Kebijakan
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan Pengelolaan Kesehatan di daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan daerah
terkait Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), wajib berpedoman pada kebijakan yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 13
(1) Pemerintah Desa menyelenggarakan Pengelolaan
Kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan
berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
(21 Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan dalam
upaya Pengelolaan Kesehatan sesuai kewenangan desa.
(3) Kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 275064 A
Bagian
PRESIDEN
UK INDONESIA
Bagian Ketiga
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat menJrusun serta menetapkan kebijakan
prioritas dan indikator kinerja prioritas sebagai sasaran
pembangunan Kesehatan melalui:
a. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. rencana induk bidang Kesehatan; dan
d. rencana kerja pemerintah.
(21 Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen perencanaan
dan penganggaran bidang Kesehatan secara nasional yang
disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kesehatan
sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan rencana pembangunan jangka menengah
nasional.
(3) Rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Rencana pembangunan jangka menengah nasional dan
rencana induk bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dan huruf c menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah serta
masyarakat untuk menJrusun rencana 5 (lima) tahunan dan
rencana tahunan di bidang Kesehatan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota men5rusun serta menetapkan kebijakan
program prioritas dan strategi daerah sebagai sasaran
pembangunan Kesehatan melalui:
a. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. rencana pembangunan jangka menengah daerah; dan
c. rencana kerja Pemerintah Daerah.
(21 Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah juga
berpedoman pada rencana induk bidang Kesehatan.
Pasal t7 ...
SK No 275065 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Pemerintah Desa menetapkan:
a. rencana pembangunan jangka menengah desa;
b. rencana kerja Pemerintah Desa; dan
c. alokasi anggaran desa.
(21 Rencana kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disusun oleh Pemerintah Desa
sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka
menengah desa dan berpedoman pada rencana induk
bidang Kesehatan serta
mempertimbangkan
permasalahan Kesehatan, ketersediaan sumber daya di
desa dan sesuai dengan kewenangan desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Pasal 18
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan dilakukan melalui
pelaksanaan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
Pemerintah Desa serta pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar
kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Bagian Kelima
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah
Desa melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pengelolaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan secara terstruktur dan rutin sesuai dengan
tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
(21 Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Upaya
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk perbaikan
pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan secara berkelanjutan.
SK No 275066 A
Pasal 20
(1) Pemerintah Pusat berwenang memberikan teguran lisan,
teguran tertulis, dan pemberian disinsentif kepada
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
a. pen5rusunan perencanaan pembangunan Kesehatan
bertentangan dengan rencana pembangunan jangka
panjang nasional, rencana pembangunan jangka
menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan,
dan rencana kerja pemerintah;
b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya
Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi
pembangunan nasional;
c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian
sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi
anggaran Kesehatan.
(21 Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan Pemerintah
Desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
Pengelolaan Kesehatan dan mendorong partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan Pengelolaan
Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(21 Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab
kementerian/lembaga.
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
SK No 275067 A
(41 Selain
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupatenlkota juga bertanggung jawab untuk
pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan terutama Upaya
Kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah.
(5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan
dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka
penguatan sistem Kesehatan.
Pasal 22
(1) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
memastikan akses, cakupan, pemerataan, keamanan dan
mutu pelayanan Kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
(21 Untuk memastikan akses, cakupan, pemerataan,
keamanan dan mutu pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat memperkuat
kebijakan afirmasi di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan dengan didasarkan pada
pemetaan kemampuan fiskal daerah dan prioritas
masalah Kesehatan daerah.
(3) Kebijakan afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mencakup aspek penguatan:
a. fasilitas pelayanan Kesehatan;
b. sumber daya manusia Kesehatan;
c. perbekalan Kesehatan;
d. sistem informasi Kesehatan;
e. teknologi Kesehatan;
f. pendanaan Kesehatan; danlatau
g. implementasi program prioritas.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mendorong
partisipasi masyarakat termasuk swasta dalam
memastikan akses dan kualitas pelayanan Kesehatan.
Pasal 23
Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi
dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antar
kementerian/lembaga dan pihak terkait.
Pasal24
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 bertujuan untuk:
a. melaksanakan pencegahan dan
penanganan
permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
b. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
Kesehatan
antarkementerian/lembaga dan pihak terkait; dan
c. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan
sistem Kesehatan.
Pasal 25
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan dengan memperhatikan transparansi,
kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan
pelayanan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Pasal 26
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
a. penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang
relevan atau berpengaruh terhadap proses akselerasi
pembangunan Kesehatan;
b. pen1rusunan strategi pencapaian dan prioritas program
dan kegiatan pembangunan Kesehatan;
c. penetapan kriteria dan indikator untuk penilaian
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan
Kesehatan;
d. penilaian terhadap kondisi stabilitas dan ketahanan
sistem Kesehatan;
e. penetapan langkah koordinasi untuk mencegah krisis
Kesehatan dan memperkuat ketahanan sistem Kesehatan;
dan
f.
koordinasi
SK No 275069 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
f.
koordinasi peningkatan program Kesehatan masyarakat,
terutama yang bersifat promotif dan preventif.
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dibentuk forum koordinasi bidang
Kesehatan antarkementerian/ lembaga.
(21 Forum koordinasi bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengarah dan
pelaksana.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai
oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan
dapat beranggotakan menteri koordinator lainnya.
(41 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diketuai
oleh Menteri dan beranggotakan menteri/kepala lembaga
terkait.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi bidang
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahlun 2Ol2 tentang Sistem Kesehatan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 193) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 275070A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13_
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2026
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 25
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Penrndang-undangan dan
trasi Hukum,
SK No 275124 A
Djaman
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN KESEHATAN
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM PENGELOLAAN KESEHATAN
A.1. Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia
A. UPAYA KESEHATAN
a. Kesehatan Ibu
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ibu.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan ibu.
SK No 12165l C
4. Melakukan
PRESIDEN
R,EFUBLIK INDONES'A
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan ibu.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu pada
masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan ibu.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan ibu secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan ibu secara
berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan ibu.
SK No 121344 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan ibu.
Kementerian Sosial
Melakukan pengelolaan data yang memuat data ibu dari keluarga miskin dalam rangka
penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan atas pemenuhan hak bagi ibu yang bekerja untuk
mendapatkan antara lain:
a. perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja;
b. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan serta yang mengalami keguguran
kandungan;
c. kesempatan sepatutnya untuk memberikan air susu ibu dengan fasilitas memadai
bila harus dilakukan di tempat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. memperoleh cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
e. kemudahan akses untuk mendapatkan pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, dan
nifas.
SK No 121345 C
2. Menyelenggarakan. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja untuk
pemenuhan hak bagi ibu yang bekerja.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan,
dan peningkatan Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan
negara atau lembaga pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya upaya peningkatan
Kesehatan ibu bagi tahanan atau narapidana.
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
ibu bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada
ibu.
Kementerian Pekerjaan Umum
Melakukan pemenuhan kebutuhan fasilitas berupa ruangan khusus untuk ibu menyusui
pada tempat istirahat (rest area) di jalan tol.
Kementerian Pariwisata
Melakukan pengembangan produk wisata tematik ramah perempuan seperti
Kesehatan kebugaran (wellness tourisml.
SK No 121346 C
2.Melakukan...
FRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
Melakukan pemantauan dan evaluasi pengembangan desa wisata ramah perempuan
sesuai dengan pedoman desa wisata termasuk melalui kerja sama dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan terdekat dalam rangka antisipasi kondisi bahaya, darurat, dan
bencana.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan ibu sesuai dengan
kewenangan desa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu,
termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
Kementerian Pertanian
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku
kepentingan, terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman
dan bermutu untuk Upaya Kesehatan ibu.
Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan:
a. organik berkualitas; dan
SK No 121347 C
b. dengan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. dengan penambahan nutrisi,
untuk Upaya Kesehatan ibu.
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang
aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan ibu.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program,
kegiatan, dan anggaran terkait dengan Upaya Kesehatan ibu melalui penyelenggaraan
pengarusutamaan gender.
2. Menyiapkan sumber daya manusia untuk komunikasi, informasi, dan edukasi terkait
dengan Upaya Kesehatan ibu.
3. Menyelenggarakan layanan terpadu bagi ibu yang memerlukan perlindungan khusus.
4. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/
lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada ibu yang memerlukan
perlindungan khusus tanpa diskriminasi.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
ibu.
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam
pemenuhan mutu pangan olahan yang menunjang Kesehatan ibu.
SK No 121348 C
Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Pangan Nasional
Meningkatkan kesadaran ibu untuk mengonsumsi makanan beragam, bergizi seimbang,
dan aman berbasis potensi sumber daya lokal dalam rangka peningkatan Upaya
Kesehatan ibu, termasuk kepada ibu hamil dan men5rusui.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan ibu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan ibu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Riset dan Inovasi
Badan
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan ibu.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
dan/atau rehabilitatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional
Indonesia.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan ibu melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
dan/atau rehabilitatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
SK No 121349 C
Pemerintah. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan ibu berdasarkan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan ibu sesuai
dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan ibu di
desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
b. Kesehatan Bayi dan Anak
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan
makanan pendamping air susu ibu yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan
terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu
ibu.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan
makanan pendamping air susu ibu.
SK No 121350 C
5. Menyusun .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
5. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan bayi dan
anak.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan
anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan bayi dan anak.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan bayi dan anak secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan bayi dan
anak secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan bayi dan anak.
SK No 121351 C
Kementerian
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi
dan anak.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan bayi dan anak.
Kementerian Agama
Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan anak, kesadaran Kesehatan anak,
dan pencegahan kekerasan anak pada madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan
keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
bayi dan anak bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di rumah tahanan
negara atau lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan,
dan peningkatan Kesehatan bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di
rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan bayi
dan anak bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana.
SK No 121352 C
4. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
bagi bayi dan anak dari tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada
bayi dan anak dari tahanan atau narapidana.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan peserta didik, kesadaran Kesehatan
peserta didik, dan pencegahan kekerasan peserta didik pada pendidikan anak usia dini,
jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Sosial
Memberikan perlindungan sosial dan layanan rehabilitasi sosial bagi bayi dan anak
korban kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
Menyelenggarakan program kegiatan dan penganggaran untuk pengasuhan alternatif
melalui keluarga pengganti atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan
pengasuhan anak melalui keluarga pengganti dan lembaga asuhan anak.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu.
SK No 121353 C
Kementerian.
PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
-t2-
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan bayi dan anak sesuai
dengan kewenangan desa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional lBadan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan
anak, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu
dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan anak.
Kementerian Pemberd ayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan
kesadaran terhadap pemenuhan hak Kesehatan anak, termasuk imunisasi dan
pencegahan kekerasan terhadap anak secara inklusif.
2. Menyelenggarakan layanan terpadu bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada anak yang
memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi.
SK No 121354 C
Kementerian
PRESIDEN
R.EPUEUK INDONESIA
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri yang memproduksi susu
formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta makanan pendamping
air susu ibu dalam pemenuhan mutu dan persyaratan produk.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan dalam Upaya Kesehatan bayi dan
anak melalui upaya pengembangan anak usia dini holistik integratif.
2. Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan kualitas
anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan
tentang perawatan, pengasuhan, dan perkembangan anak usia dini sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan
pengasuhan anak usia dini melalui keluarga dan komunitas.
4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan bayi dan anak
melalui pengasuhan anak usia dini berbasis siklus hidup.
5. Menyelenggarakan layanan terpadu pengasuhan anak usia dini berkoordinasi
dengan Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya
dalam upaya peningkatan Kesehatan anak usia dini.
6. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait Upaya Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121355 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L4-
Kementerian Pertanian
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku
kepentingan terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman
dan bermutu untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak.
Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan:
a. organik berkualitas;
b. dengan penambahan nutrisi; dan
c. khusus bagi bayi dan anak berkebutuhan khusus,
untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak.
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang
aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan bayi dan anak.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menetapkan kebijakan persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label susu formula
bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya serta makanan pendamping air
susu ibu.
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan
termasuk pangan olahan keperluan medis khusus sesuai standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya
Kesehatan bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121356 C
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pengawasan susu formula bayi, produk pengganti air susu ibu lainnya,
makanan pendamping air susu ibu, sediaan farmasi, dan pangan olahan, termasuk
pangan olahan untuk keperluan gizi khusus yang digunakan dalam Upaya Kesehatan
bayi dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan bayi dan
anak.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik
Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bayi dan anak melalui upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan milik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk pemberian
imunisasi dan pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan bayi dan anak tanpa
diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan bayi dan
anak sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan bayi
dan anak di desa.
SK No 121357 C
4. Melakukan
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan bayi dan
anak.
c
Kesehatan Remaja
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
remaja.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan remaja.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan remaja.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan remaja.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan remaja secara berkala.
SK No 121358 C
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan remaja
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan remaja sesuai dengan
kewenangan desa.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
remaja.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan remaja.
Kementerian Agama
Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan remaja, kesadaran Kesehatan
remaja, dan pencegahan kekerasan remaja pada madrasah, pesantren, dan satuan
pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
SK No 121359 C
2. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi remaja untuk berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi Upaya Kesehatan remaja di madrasah, pesantren, dan
satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama serta
pemberdayaan konselor remaja dan/atau kader Kesehatan remaja.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga
penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak berkoordinasi
dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan remaja
bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga penempatan
anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di lembaga penempatan anak
sementara atau lembaga pembinaan khusus anak dalam mendukung terlaksananya
Upaya Kesehatan remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak
binaan.
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
remaja bagi anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga
penempatan anak sementara atau lembaga pembinaan khusus anak.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada
remaja.
SK No 121360 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONES'A
-t9-
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang hak Kesehatan peserta didik, kesadaran Kesehatan
peserta didik, dan pencegahan kekerasan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
remaja.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan remaja sesuai
dengan kewenangan desa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaj a.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
SK No 12136l C
Kementerian
PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menyelenggarakan program, kegiatan, dan penganggaran untuk peningkatan
kesadaran terhadap pemenuhan hak Kesehatan remaja, termasuk imunisasi dan
pencegahan kekerasan terhadap remaja secara inklusif.
2. Menyelenggarakan layanan terpadu bagi anak yang memerlukan perlindungan
khusus, termasuk remaja.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian
Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada anak yang
memerlukan perlindungan khusus termasuk remaja tanpa diskriminasi.
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
1. Mengintegrasikan promosi Kesehatan dalam program kepemudaan termasuk
penumbuhan kesadaran hak pemuda terhadap pelindungan dari bahaya destruktif.
2. Meningkatkan partisipasi pemuda dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
Kementerian
Ekonomi
Kreatif lBadan Ekonomi Kreatif
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
Memfasilitasi akses konseling, informasi, dan edukasi tentang Kesehatan remaja,
pencegahan kekerasan remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan penyiapan
kehidupan berkeluarga bagi remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 121362 C
2. Menggerakkan
PRESIOEN
R,EPUBLIK INDONESIA
Menggerakkan partisipasi remaja secara aktif dalam Upaya Kesehatan remaja,
keterampilan hidup, pencegahan kekerasan remaja, pendewasaan usia perkawinan,
dan penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja di daerah provinsi dan daerah
kabupaten/ kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menggerakkan partisipasi orangtua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya
mewujudkan kesehatan remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan penyiapan
kehidupan berkeluarga bagi remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan remaja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan remaja
Badan Pangan Nasional
Melakukan sosialisasi kepada remaja sebagai calon pengantin untuk mengonsumsi
makanan beragam, bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal dalam
menyiapkan masa kehamilan.
SK No 121363 C
Kepolisian
FRESIDEN
REPUBUK INDONES'A
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
1. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan remaja melalui upaya promotif, preventif,
kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Melakukan pembinaan dan meningkatkan partisipasi remaja, Kesehatan reproduksi
pada remaja, kesadaran hukum remaja, serta ketaatan remaja terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan di bidang lalu lintas
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
3. Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada remaja tentang pentingnya keamanan,
ketertiban, dan mematuhi aturan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya.
4. Menyelenggarakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lain.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan remaja, termasuk pemberian
imunisasi dan pelayanan Kesehatan untuk korban kekerasan remaja tanpa
diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan remaja
sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan remaja
di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan remaja.
SK No 121364 C
d. Kesehatan . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kesehatan Dewasa
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
dewasa.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa yang sesuai dengan standar, arnan,
bermutu, dan terjangkau
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan dewasa
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
5. Men5rusun aksi promosi Kesehatan dalam peningkatan Upaya Kesehatan dewasa.
6. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan dewasa.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan dewasa.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan dewasa secara berkala.
SK No 121365 C
3. Melakukan .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan dewasa
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan dewasa sesuai dengan
kewenangan desa.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
dewasa.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan dewasa.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
SK No 121366 C
2. Memfasilitasi. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan,
dan peningkatan Kesehatan dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan
negara atau lembaga pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan dewasa
bagi tahanan atau narapidana.
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
dewasa bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada
dewasa.
Kementerian Agama
1. Menetapkan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan
kampus sehat yang disusun bersama dengan Kementerian Kesehatan.
2. Menyelenggarakan kampus sehat pada perguruan tinggi keagamaan berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
3. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
kampus sehat bersama Kementerian Kesehatan.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Menetapkan kebijakan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan
kampus sehat yang disusun bersama dengan Kementerian Kesehatan.
SK No 121367 C
2. Menyelenggarakan. . .
PRESIDEN
REFUBUK INDONES]A
2. Menyelenggarakan kampus sehat pada pendidikan tinggi berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan kampus sehat.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kampus sehat bersama
Kementerian Kesehatan.
Kementerian Ketenagakerj aan
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan keselamatan dan Kesehatan kerja dalam
pelaksanaan Upaya Kesehatan dewasa.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara
negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
dewasa.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan dewasa sesuai dengan
kewenangan desa.
SK No 121368 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa,
termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
3. Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
Memfasilitasi pengembangan keterampilan dan kewirausahaan.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Melakukan pemantauan ketersediaan layanan pengaduan dan pendampingan yang
responsif dan berperspektif korban bagi perempuan korban kekerasan.
2. Memfasilitasi pelayanan Kesehatan bagi perempuan korban kekerasan yang
memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan
kementerian / lembaga terkait.
3. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program,
kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan perempuan melalui
penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
SK No 121369 C
4. Melakukan .
FRESIDEN
R.EPUBUK INDONESIA
4. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber
daya manusia terkait Kesehatan perempuan melalui organisasi kemasyarakatan.
5. Menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan yang memerlukan perlindungan
khusus.
6. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada perempuan
yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi.
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
1. Mengintegrasikan promosi Kesehatan dalam program kepemudaan termasuk
penumbuhan kesadaran hak pemuda terhadap pelindungan dari bahaya destruktif.
2. Meningkatkan partisipasi pemuda dan organisasi kepemudaan dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan dewasa
SK No 121370 C
Tentara
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa berupa promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional
Indonesia.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan dewasa melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan dewasa termasuk pelayanan
Kesehatan untuk korban kekerasan dewasa tanpa diskriminasi sesuai dengan
kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalam melaksanakan Upaya
Kesehatan dewasa sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
dewasa di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan dewasa.
e
Kesehatan Lanjut Usia
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
lanjut usia.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
SK No l2l37l C
3. Menyediakan...
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan lanjut usia secara merata dan terjangkau.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
5. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan lanjut
usia.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lanjut usia.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan lanjut usia secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lanjut usia
secara berkala.
SK No 121372 C
Kementerian
PRESIOEN
REPUELIK INDONESIA
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia miskin,
hidup sendiri, atau terlantar.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut
usia.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan lanjut usia.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
lanjut usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan lanjut
usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di lembaga pemasyarakatan atau
rumah tahanan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan lanjut usia bagi
tahanan atau narapidana.
SK No 121373 C
4. Melakukan . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
lanjut usia bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan pada
lanjut usia.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Mengintegrasikan materi ajar Kesehatan lanjut usia dalam bahan ajar program studi
yang relevan.
2. Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Kesehatan
lanjut usia.
Kementerian Sosial
1. Menetapkan standar rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar.
2. Menetapkan kebijakan perlindungan sosial termasuk bagi lanjut usia miskin.
3. Memberikan perlindungan sosial bagi lanjut usia miskin dan rehabilitasi sosial bagi
lanjut usia terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
4. Melakukan supervisi dalam perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi lanjut
usia miskin dan lanjut usia terlantar.
Kementerian Ketenagakerj aan
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung kesempatan kerja bagi lanjut usia.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara
negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 121374 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Kementerian Pekerjaan Umum
1. Menetapkan kebijakan penyediaan infrastruktur yang berkelanjutan bagi lanjut usia.
2. Menetapkan standar teknis fasilitas bangunan gedung serta fasilitas umum atau
publik yang ramah bagi lanjut usia.
3. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana umum atau publik yang ramah bagi
lanjut usia.
4. Melakukan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar yang berkelanjutan dilengkapi
dengan sanitasi dan air minum dalam lingkungan yang aman dan berkelanjutan.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
1. Menyusun pedoman dalam penyediaan prasarar,a dan sarana yang ramah lanjut usia
pada perumahan dan kawasan permukiman.
2. Memfasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang ramah bagi lanjut usia
pada lingkungan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
Kementerian Perhubungan
1. Menyediakan fasilitas dan sarana transportasi umum yang ramah lanjut usia.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas dan sarana transportasi
umum yang ramah lanjut usia.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
lanjut usia.
SK No 121375 C
Kementerian
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebdakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan lanjut usia sesuai
dengan kewenangan desa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut
usia, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu
dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
3. Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lanjut usia.
Kementerian Pertanian
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku
kepentingan terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman
dan bermutu untuk Upaya Kesehatan lanjut usia.
Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan:
a. organik berkualitas; dan
b. dengan penambahan nutrisi,
untuk Upaya Kesehatan lanjut usia.
SK No 121376 C
3. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang
aman dan bermutu untuk Upaya Kesehatan lanjut usia.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
Memberikan edukasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah terkait pemberdayaan
lanjut usia dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Kementerian Pariwisata
Menyediakan penyelenggaraan kegiatan pariwisata ramah lanjut usia
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Melakukan pemantauan ketersediaan layanan pengaduan dan pendampingan yang
responsif dan berperspektif korban bagi perempuan lanjut usia korban kekerasan.
2. Memfasilitasi pelayanan Kesehatan bagi perempuan lanjut usia korban kekerasan
yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional
dengan kementerian/ lembaga terkait.
3. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program,
kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan lanjut usia melalui
penyelenggaraan pengarulsutamaan gender.
4. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber
daya manusia terkait Kesehatan lanjut usia melalui organisasi kemasyarakatan.
5. Menyelenggarakan layanan terpadu bagi perempuan yang memerlukan perlindungan
khusus.
SK No 121377 C
6. Melakukan
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
6. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pelayanan Kesehatan pada perempuan
yang memerlukan perlindungan khusus tanpa diskriminasi.
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam
pemenuhan mutu pangan olahan yang menunjang Kesehatan lanjut usia.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dalam
penggerakan masyarakat untuk Kesehatan dan kesejahteraan lanjut usia.
2. Melakukan pembinaan partisipasi keluarga dalam mendukung Kesehatan dan
kesejahteraan lanjut usia.
3. Mengembangkan potensi lanjut usia dan keluarga yang memiliki anggota keluarga
lanjut usia untuk berupaya memberikan peluang, bimbingan, dan motivasi untuk
membantu lanjut usia mengembangkan potensinya.
4. Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan
pendampingan lanjut usia melalui keluarga dan komunitas.
5. Meningkatkan kualitas hidup lanjut usia agar tetap produktif dan berguna bagi
keluarga dan masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk berperan dalam
kehidupan berkeluarga.
Makanan
Pengawas Obat dan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya
Kesehatan lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121378 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
dan Inovasi
Badan Riset
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan lanjut
usla
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif , danlatau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional
Indonesia.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan lanjut usia melalui upaya promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif , danlatau paliatif di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan lanjut usia, termasuk pelayanan
Kesehatan tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan lanjut usia
dalam Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan lanjut
usia di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan lanjut usia.
SK No 121379 C
A.2. Kesehatan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
A.2. Kesehatan Pe
Disabilitas
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penyandang disabilitas.
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas.
2. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan penyandang disabilitas.
3. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas, termasuk dalam
mengatasi stigma.
4. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang
disabilitas.
SK No 121380 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan penyandang disabilitas secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan
penyandang disabilitas secara berkala.
1. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas.
2. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
3. Melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait penetapan standar perlindungan
sosial dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.
Kementerian Dalam Negeri
SK No 121381 C
4. Memfasilitasi
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
4. Memfasilitasi partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan.
5. Menyediakan sistem informasi dan data penyandang disabilitas yang dapat
digunakan oleh kementerian/lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan penyakit atau masalah Kesehatan,
dan peningkatan Kesehatan penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di
rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana.
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
penyandang disabilitas bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan
penyandang disabilitas.
SK No 121382 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
-4t-
Kementerian Hak Asasi Manusia
1. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan
Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan Kesehatan khusus bagi penyandang
disabilitas.
2. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan
Pemerintah Daerah dalam pencegahan penelantaran terhadap penyandang
disabilitas.
3. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di
bidang Kesehatan terhadap penyandang disabilitas.
4. Melakukan penguatan hak asasi manusia melalui komunikasi, informasi, dan
edukasi tentang penghapusan praktik pemasungan serta hak penyandang disabilitas
kepada petugas panti sosial, sumber daya manusia Kesehatan, aparatur desa, dan
masyarakat yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas.
Kementerian Agama
Mengintegrasikan edukasi Kesehatan bagi penyandang disabilitas ke dalam proses
kegiatan belajar di madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di
bawah koordinasi Kementerian Agama.
Meningkatkan kemampuan madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan
di bawah koordinasi Kementerian Agama serta kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan deteksi dini sederhana serta mendukung intervensi
Kesehatan dalam layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas anak
hingga dewasa.
3. Memfasilitasi. . .
SK No 121383 C
PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
3. Memfasilitasi penelitian dan kajian yang mendukung Kesehatan penyandang
disabilitas.
4. Memfasilitasi edukasi serta pencegahan dan penanggulangan kekerasan kepada
penyandang disabilitas melalui madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan
keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
5. Memfasilitasi penyediaan dan kecukupan institusi pendidikan yang meluluskan
tenaga medis, tenaga Kesehatan, serta tenaga profesional lain terkait Kesehatan
penyandang disabilitas.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan bagi peserta didik penyandang disabilitas pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Mengintegrasikan edukasi Kesehatan bagi penyandang disabilitas ke dalam proses
kegiatan belajar di perguruan tinggi.
2. Meningkatkan kemampuan perguruan tinggi dan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan untuk melakukan deteksi dini sederhana serta mendukung intervensi
Kesehatan dalam layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dewasa
hingga lanjut usia.
3. Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Kesehatan
penyandang disabilitas.
SK No 121384 C
4. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
4. Memfasilitasi edukasi, pencegahan, dan penanggulangan kekerasan kepada
penyandang disabilitas melalui pergurLlan tinggi.
5. Memfasilitasi penyediaan dan kecukupan program studi yang meluluskan tenaga
medis, tenaga Kesehatan, dan tenaga profesional lain terkait Kesehatan penyandang
disabilitas.
Kementerian Sosial
1. Menyediakan informasi dan data penyandang disabilitas yang dikelola oleh
Kementerian Sosial yang dapat digunakan oleh kementerian/lembaga dalam
menetapkan kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
2. Menetapkan standar perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penyandang
disabilitas.
3. Memberikan jaminan sosial bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Memfasilitasi pelayanan Kesehatan sesuai standar bagi penyandang disabilitas di
unit pelaksana teknis Kementerian Sosial.
5. Memfasilitasi penyediaan alat bantu disabilitas bagi penyandang disabilitas yang
tepat sasaran dan sesuai standar serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan yang mendukung kesempatan kerja bagi penyandang
disabilitas.
SK No 121385 C
2.Melakukan...
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Melakukan pemantauan terhadap penerapan standar dan implementasi dari program
kembali kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang diakibatkan oleh
kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja melalui program jaminan kecelakaan
kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja selain penyelenggara
negara untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial Kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang
mendukung kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Kementerian Pekerjaan Umum
1. Menetapkan standar teknis fasilitas bangunan gedung serta fasilitas umum atau
publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
2. Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana umum atau publik yang ramah bagi
penyandang disabilitas.
3. Menetapkan standar pemenuhan infrastruktur dasar, termasuk air minum dan
sanitasi yang berkelanjutan bagi penyandang disabilitas beserta sarana dan
prasarana pendukung.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Menerapkan pedoman pemenuhan infrastruktur dasar bagi penyandang disabilitas pada
perumahan dan kawasan permukiman.
SK No 121386 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai
penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
3. Melaksanakan pemantau.an, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas.
Kementerian
Perempuan
Anak
Pemberdayaan
dan Perlindungan
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan
pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.
2. Menyediakan pelayanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak penyandang
disabilitas korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas
provinsi, dan internasional.
3. Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam pencegahan kekerasan terhadap
perempuan dan anak penyandang disabilitas.
4. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait lainnya dalam pemenuhan hak atas pelayanan
Kesehatan pada perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Kementerian Pertahanan
Melakukan rehabilitasi penyandang disabilitas Tentara Nasional Indonesia akibat
operasi dari latihan sampai mampu mandiri.
2. Menetapkan .
SK No 121387 C
PRESIDEN
R,EFUBUK INDONESIA
Menetapkan kebijakan dan penilaian disabilitas personel Tentara Nasional Indonesia
di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya
Kesehatan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan
penyandang disabilitas.
Tentara Nasional Indonesia
1. Membuat kebijakan pembina penyandang disabilitas Tentara Nasional Indonesia
korban perang dan akibat kerja bagi personel Tentara Nasional Indonesia.
2. Melaksanakan penilaian disabilitas Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan
Kementerian Pertahanan.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penyandang disabilitas melalui upaya promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif sesuai dengan standar di fasilitas
pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 121388 C
2. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di fasilitas pelayanan
Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan penyandang disabilitas termasuk
pelayanan Kesehatan tanpa diskriminasi sesuai dengan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan
penyandang disabilitas sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
penyandang disabilitas di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan penyandang
disabilitas.
A.3. Kesehatan Reproduksi
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
reproduksi.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan reproduksi.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan keluarga
berencana dan pelayanan aborsi yang dikecualikan.
SK No 121389 C
5. Menyusun
FRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan
reproduksi.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan reproduksi.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan reproduksi secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan reproduksi
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait upaya pencegahan dan
pelindungan Kesehatan reproduksi bagi kelompok rentan.
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan terkait pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan reproduksi
sesuai dengan kewenangan desa.
SK No 121390 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
1. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
reproduksi.
2. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan reproduksi.
3. Melakukan koordinasi serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Agama
1. Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan reproduksi pada madrasah, pesantren,
satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama, sesuai dengan perkembangan psikologis, norma, etik, dan
agama.
2. Mengembangkan program pelatihan bagi pendidik tentang Kesehatan reproduksi.
3. Memfasilitasi pelaksanaan Upaya Kesehatan reproduksi bagi peserta didik pada
madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi
keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
4. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan materi
Kesehatan reproduksi untuk masuk dalam modul bimbingan perkawinan.
SK No l2l39l C
5. Memfasilitasi.
PR.ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Memfasilitasi organisasi masyarakat keagamaan, rumah ibadah, dan kantor urusan
agama memberikan materi Kesehatan reproduksi dalam bimbingan perkawinan dan
menghimbau calon pengantin untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan sebelum
menikah.
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan
Kesehatan reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pelaksanaan edukasi, pencegahan, dan peningkatan Kesehatan
reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan di rumah tahanan negara atau
lembaga pemasyarakatan dalam mendukung terlaksananya Upaya Kesehatan
reproduksi bagi tahanan atau narapidana.
Melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan pelayanan Kesehatan
reproduksi bagi tahanan atau narapidana di rumah tahanan negara atau lembaga
pemasyarakatan.
Melakukan monitoring dan penegakan hukum dalam pelindungan Kesehatan
reproduksi pada perempuan dan anak.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan reproduksi peserta didik sesuai dengan
perkembangan psikologis, norma, etik, dan agama pada pendidikan anak usia dini,
jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
SK No 121392 C
Kementerian. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Mengintegrasikan bahan ajar Kesehatan pendidikan Kesehatan reproduksi sebagai
materi pengajaran pada program studi yang relevan sesuai dengan perkembangan
psikologis, norma, etik, dan agama.
2. Menetapkan kebijakan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan edukasi
Kesehatan reproduksi bagi mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
3. Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung Upaya
Kesehatan reproduksi.
4. Menetapkan kebijakan yang mendorong perguruan tinggi melaksanakan upaya
pencegahan dan perlindungan Kesehatan reproduksi bagi mahasiswa, pendidik, dan
tenaga kependidikan.
5. Melakukan sosialisasi dan mengembangkan program pelatihan bagi pendidik tentang
Kesehatan reproduksi dan pentingnya edukasi Kesehatan reproduksi bagi
mahasiswa.
Kementerian Sosial
1. Menyiapkan mekanisme perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari ibu korban
perkosaan dalam hal ibu maupun keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan
terhadap anak.
2. Menyediakan rumah perlindungan sosial sesuai kebutuhan bagi anak yang menjadi
korban tindak kekerasan.
3. Menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi korban tindak kekerasan.
SK No 121393 C
4. Menyediakan. . .
PRESIDEN
R,EFUELIK INDONESIA
4. Menyediakan perlindungan sosial bagi korban kekerasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan edukasi, upaya pencegahan, dan perlindungan Kesehatan reproduksi
bagi kelompok rentan yang ada di lembaga kesejahteraan sosial.
Kementerian Ketenagakerj aan
1. Memfasilitasi pelaksanaan edukasi dan pelayanan Kesehatan reproduksi di tempat
kerja melalui penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja.
2. Melakukan edukasi, pencegahan, dan perlindungan Kesehatan reproduksi bagi
pekerja melalui penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja.
3. Melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas petugas di perusahaan atau tempat
kerja dalam melakukan edukasi dan pelayanan Kesehatan reproduksi melalui
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan reproduksi
sesuai dengan kewenangan desa.
Melaksanakan advokasi kepada desa untuk mengimplementasikan pelindungan dan
pencegahan kekerasan seksual yang berdampak pada Kesehatan jiwa dan reproduksi
perempuan dan anak sesuai dengan kewenangan desa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
reproduksi, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
SK No 121394 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menyediakan pelayanan pengaduan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan
anak terkait tindak pidana aborsi dan kekerasan seksual.
2. Memfasilitasi pelayanan Kesehatan yang responsif dan berperspektif korban bagi
perempuan dan anak terkait tindak pidana aborsi dan kekerasan seksual yang
memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional dengan
kementerian / lembaga terkait.
3. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program,
kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan reproduksi perempuan dan anak
melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
4. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber
daya manusia terkait Kesehatan reproduksi perempuan dan anak melalui organisasi
kemasyarakatan.
5. Menetapkan kebijakan mengenai pendampingan perempuan dan anak korban tindak
pidana aborsi dan kekerasan seksual, termasuk standar tenaga pendamping.
6. Melakukan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.
7. Mengoordinasikan ketersediaan dan pengelolaan alat dan obat kontrasepsi bagi
korban kekerasan seksual.
SK No 121395 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
reproduksi.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Menetapkan kebijakan, standar penggerakan masyarakat, serta penyiapan sumber
daya untuk penggerakan masyarakat dalam Upaya Kesehatan reproduksi, termasuk
program keluarga berencana.
2. Melakukan komunikasi, informasi, edukasi, dan advokasi dalam penyelenggaraan
promosi Kesehatan reproduksi termasuk, program keluarga berencana.
3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam Upaya Kesehatan reproduksi,
termasuk program keluarga berencana.
4. Melakukan penyediaan alat dan obat kontrasepsi termasuk kontrasepsi darurat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan perluasan akses serta kualitas
terhadap partisipasi keluarga dalam mendukung Kesehatan reproduksi, termasuk
program keluarga berencana.
6. Melaksanakan koordinasi untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
keluarga berencana statis dan bergerak, termasuk di wilayah khusus, wilayah
prioritas, daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
7. Memfasilitasi dan melakukan advokasi penyediaan dan operasionalisasi mobil unit
pelayanan keluarga berencana untuk menjangkau wilayah prioritas atau daerah
terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
SK No 121396 C
Badan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Badan Riset
Nasional
dan
Inovasi
Melaksanakan
reproduksi.
penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
1. Melakukan koordinasi untuk pengaduan atau pelaksanaan pelayanan terkait
kekerasan seksual maupun aborsi yang dikecualikan.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar di
fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan reproduksi termasuk keluarga
berencana dan pencegahan aborsi tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung
jawab, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan reproduksi
sesuai dengan kewenangan desa.
SK No 121397 C
3. Menyediakan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
reproduksi di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan reproduksi.
A.4. Gizi
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat.
2. Menyelenggarakan pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat yang sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam pemenuhan dan
perbaika n gizi masyarakat.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat, deteksi
kerawanan pangan dan pengaruhnya terhadap status gizi dan Kesehatan, serta
penelusuran masalah gizi akibat pangan.
5. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya
pemenuhan dan perbaikan gizi.
6. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam pemenuhan dan perbaikan
gizi.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemenuhan dan perbaikan gizi
masyarakat.
SK No 121398 C
Kementerian
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas gizi.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas gizi
secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gizi secara
berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk upaya pemenuhan dan perbaikan gizi sesuai dengan kewenangan
desa.
Kementerian Koordinator Bidang
Pangan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
kementerian/lembaga yang terkait dengan isu bidang pangan dalam rangka upaya
pemenuhan dan perbaikan gizi.
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan dan penetapan, serta
pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda
pembangunan nasional di bidang pangan, termasuk keamanan dan mutu pangan
serta gizi.
Kementerian . . .
SK No 121399 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan
pemenuhan dan perbaikan gizi.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka pemenuhan dan perbaikan gizi.
Kementerian Agama
Mengintegrasikan pendidikan gizi pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan
keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian
Agama.
Memfasilitasi pelaksanaan promosi gizi, termasuk penyediaan makanan bergizi sesuai
kebutuhan dan higiene sanitasi pangan bagi peserta didik di madrasah, pesantren,
satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
Kementerian Haji dan Umrah
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pemenuhan gizi haji dan
penyelenggaraan konsumsi untuk jemaah haji.
Kementerian Perindustrian
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri pangan olahan dalam
pemenuhan mutu pangan olahan termasuk pangan olahan yang wajib fortifikasi.
2. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penelusuran masalah
Kesehatan akibat pangan olahan.
SK No 121400 C
3. Melakukan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pengembangan
keamanan mutu produk pangan olahan melalui pen5rusunan standar nasional
Indonesia.
Kementerian Pertanian
1. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku
kepentingan, terkait penyediaan bahan baku pangan dan bahan pangan yang aman
dan bermutu.
2. Memfasilitasi peningkatan produksi bahan baku pangan dan bahan pangan:
a. organik berkualitas; dan
b. dengan penambahan nutrisi,
dalam rangka upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan
pangan, mutu pangan, dan gizi pangan termasuk pangan fortifikasi dan biofortifikasi
sesuai dengan kewenangannya.
4. Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam hal
penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan.
5. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang
aman dan bermutu untuk upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
SK No l2l40l C
Kementerian . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
1. Memfasilitasi peningkatan produksi dan bahan pangan dari hasil perikanan.
2. Memfasilitasi penganekaragaman hasil perikanan.
3. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerja rantai pasok hasil.
4. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah untuk peningkatan konsumsi ikan melalui gerakan
memasyarakatkan makan ikan.
5. Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap mutu dan
keamanan hasil perikanan.
6. Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam hal
penelusuran masalah gizi terkait pangan yang berasal dari hasil perikanan.
Kementerian Sosial
Memberikan bantuan pangan nontunai kepada masyarakat miskin untuk mencegah
terjadinya shtnting dengan pemenuhan gizi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang gizi bagi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan gizi dalam bahan ajar
program studi yang relevan.
SK No 121402 C
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan kegiatan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang mendukung bidang gizi.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pemenuhan dan perbaikan gizi sesuai
dengan kewenangan desa.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai promosi gizi dan
higiene sanitasi pangan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan upaya pemenuhan dan
perbaikan gizi, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan upaya pemenuhan dan perbaikan gizi.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Melaksanakan edukasi gizi dan pencegahan anemia bagi remaja putri dalam rangka
percepatan penurunan sfunting sesuai dengan kewenangannya.
2. Menggerakkan partisipasi remaja untuk sosialisasi gizi.
SK No 121403 C
3. Menggerakkan...
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Menggerakkan partisipasi orang tua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya
mewujudkan pemenuhan gizi rernaja.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
Memfasilitasi peningkatan pengetahuan dan kapasitas orang tua dan keluarga dalam
pencegah an sfiinting melalui sosialisasi.
Makanan
Pengawas Obat dan
1. Menetapkan standar keamanan, manfaat, dan mutu produk untuk suplementasi gizi.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk
pangan yang wajib difortifikasi sesuai dengan kewenangannya.
dan Inovasi
Badan Riset
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pemenuhan dan
perbaikan gizi.
Badan Pangan Nasional
Meningkatkan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyediaan dan
penyaluran cadangan pangan dalam rangka menanggulangi kekurangan pangan,
gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Meningkatkan ketersediaan aneka ragam pangan berbasis potensi sumber daya lokal
untuk pemenuhan konsumsi pangan dalam jumlah dan mutu yang cukup, beragam,
bergizi seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal, merata, terjangkau,
serta sesuai dengan preferensi masyarakat.
SK No 121404 C
3. Menetapkan. .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
3. Menetapkan kebijakan yang menjamin akses masyarakat terhadap pola konsumsi
pangan beragam, bergizi seimbang dan aman berbasis potensi sumber daya lokal
yang terjangkau, serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
4. Memberikan bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan
terdampak bencana terutama untuk kelompok rawan seperti, ibu hamil, ibu
menyusui, balita, remaja putri, dan lanjut usia.
5. Melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan, kebijakan mengenai standar
keamanan pangan.
6. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap persyaratan pemenuhan keamanan
pangan, mutu pangan, gizi pangan, label dan iklan pangan segar, termasuk pangan
fortifikasi dan biofortifikasi sesuai dengan kewenangannya.
Badan Gizi Nasional
Menetapkan kebijakan dan melaksanakan sistem dan tata kelola, penyediaan dan
penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi
nasional untuk balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas Kesehatan provinsi
dalam penyelenggaraan kegiatan pemenuhan dan perbaikan gizi bagi pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas
pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama di fasilitas
pelayanan Kesehatan tingkat pertama.
SK No 121405 C
2. Memberikan .
PRESIOEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Memberikan sosialisasi tentang pemenuhan gizi yang baik dan bermutu bagi pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di
fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, bekerja
sama dengan Kementerian Kesehatan dan dinas Kesehatan provinsi.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pentingnya gizi untuk pegawai negeri
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat.
Pemerintah Desa
Memberikan dukungan dan bantuan sosial untuk pemenuhan dan perbaikan gizi
masyarakat pada tingkat desa, terutama pada balita, ibu hamil, ibu menJrusui, dan
lanjut usia hidup sendiri atau terlantar, serta untuk keluarga miskin, termasuk
dalam situasi darurat.
Menggerakkan sumber daya desa untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat akan pentingnya pemenuhan dan perbaikan gizi.
A.5. Kesehatan Gigi dan Mulut
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta menyusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
2. Menetapkan masalah Kesehatan gigi dan mulut tertentu sebagai prioritas nasional
yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan
penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
3. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan gigi dan mulut sesuai standar, aman, bermutu,
dan berkualitas.
SK No 121406 C
4. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan gigi dan
mulut.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan
mulut.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gigi dan mulut.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan gigi dan mulut secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan gigi dan
mulut secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi
dan mulut.
SK No 121407 C
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
Kementerian Agama
1. Mengintegrasikan pendidikan Kesehatan gigi dan mulut pada madrasah, pesantren,
dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama.
2. Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan gigi dan mulut bagi peserta didik pada
madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut pada madrasah,
pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi Kementerian
Agama melalui peningkatan literasi dan deteksi dini bekerja sama dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan gigi dan mulut bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri untuk peningkatan produk
dalam negeri guna pemenuhan sarana dan prasarana di bidang Kesehatan gigi dan mulut.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional lBadan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan
mulut, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu
dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
SK No 121408 C
2. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan gigi dan mulut.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
pelayanan Kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan gigi dan
mulut.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan Kesehatan
Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di fasilitas pelayanan Kesehatan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan Kesehatan
dalam Upaya Kesehatan gigi dan mulut di tingkat desa terkait pelayanan Kesehatan gigi
dan mulut sesuai dengan kewenangan desa.
SK No 121409 C
A.6. Kesehatan
PRESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
A.6. Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan penglihatan dan
pendengaran.
2. Menetapkan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran tertentu sebagai
prioritas nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target,
indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
3. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan
standar, aman, bermutu, dan terjangkau.
4. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans dalam rangka Upaya Kesehatan
penglihatan dan pendengaran.
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
6. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan
penglihatan dan pendengaran.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan
dan pendengaran.
SK No l2l4l0 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan penglihatan dan pendengaran secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan
penglihatan dan pendengaran secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penglihatan dan pendengaran.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan penglihatan dan
pendengaran.
SK No l2l4ll C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Kementerian Agama
Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran,
termasuk skrining Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi peserta didik pada
madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan
penglihatan dan pendengaran, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis
sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan pelindungan tenaga kerja dan pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan atas keselamatan dan Kesehatan keda akibat dari faktor fisika di tempat
kerja seperti kebisingan dan pencahayaan di tempat kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menetapkan kebijakan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l2l4l2 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7t-
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Melakukan pembinaan terhadap penerapan pedoman pencahayaan pada unit rumah
masyarakat.
Kementerian Perhubungan
Menetapkan kebijakan mengenai pengendalian kebisingan di terminal, stasiun,
pelabuhan, dan bandar udara.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang
pendidikan menengah.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan penglihatan dan
pendengaran sesuai dengan kewenangan desa.
Kementerian Sosial
Memfasilitasi penyediaan alat bantu disabilitas bagi penyandang disabilitas penglihatan
dan pendengaran yang tepat sasaran dan sesuai standar.
Kementerian Perindustrian
1. Men5rusun kebijakan untuk pengendalian kebisingan dan tingkat pencahayaan pada
perangkat sistem audio visual.
2. Melakukan pembinaan terhadap industri untuk meningkatkan produksi alat bantu
Kesehatan penglihatan dan pendengaran dalam negeri.
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Menetapkan kebijakan mengenai pengendalian kebisingan di tempat umum.
SK No l2l4l3 C
Badan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
pelayanan Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan
Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan
penglihatan dan pendengaran.
Tentara Nasional Indonesia
1. Menetapkan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan terhadap keselamatan dan
Kesehatan akibat faktor risiko gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran
dalam pelaksanaan operasi dan latihan Tentara Nasional Indonesia.
2. Menetapkan kebijakan terkait kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan kebijakan pengendalian kebisingan pada pengoperasian alat utama
sistem senjata Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melaksanakan kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif tentang
Kesehatan penglihatan dan pendengaran bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat.
SK No l2l4l4C
2. Mempersiapkan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mempersiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan Kesehatan penglihatan dan
pendengaran.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan penglihatan dan
pendengaran sesuai dengan kewenangannya.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalam melaksanakan Upaya
Kesehatan penglihatan dan pendengaran sesuai dengan kewenangan desa.
A.7. Kesehatan Jiwa
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
jiwa.
2. Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan jiwa yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan jiwa.
4. Menetapkan pusat pelayanan unggulan di rumah sakit yang melaksanakan fungsi
sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi dan produk
teknologi dalam bidang Kesehatan jiwa.
5. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri.
6. Menetapkan kebijakan mengenai pemeriksaan Kesehatan jiwa.
7. Menetapkan kebijakan mengenai pemeriksaan Kesehatan dan pemeriksaan psikologi
bagi calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan kewenangannya.
SK No l2l4l5 C
8. Melakukan
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
8. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa termasuk asesmen atau penanganan
pemulangan atau reintegrasi sosial narapidana dengan gangguan jiwa yang akan
bebas.
9. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan jiwa.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan jiwa.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan jiwa secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan jiwa secara
berkala.
Mengoordinasikan upaya penghapusan praktik pemasungan dan pencegahan
penelantaran terhadap orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan
gangguan jiwa.
SK No 121416 C
Kementerian
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa,
termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
Kementerian Dalam Negeri
1. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa.
2. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan jiwa.
3. Menetapkan kebijakan yang mendorong Pemerintah Daerah menyiapkan sarana dan
prasarana di unit pelaksana teknis daerah bidang sosial untuk mempersiapkan orang
dengan gangguan jiwa yang selesai rawat dalam keadaan stabil, sebelum
dikembalikan kepada keluarga.
4. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pencatatan dan
pelaporan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri serta
mengintegrasikan dalam registri bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No l2l4l7 C
5. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
REFUELIK INDONES]A
Memfasilitasi pemberian nomor induk kependudukan bagi orang dengan gangguan
jiwa.
Kementerian Luar Negeri
Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan pemberian upaya promotif, deteksi dini, dan
konseling Kesehatan jiwa bagi warga negara Indonesia di luar negeri yang
membutuhkan bantuan dukungan Kesehatan jiwa dalam rangka pelindungan warga
negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan
negara setempat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memfasilitasi koordinasi pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan
Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di
Indonesia dan/atau organisasi internasional dalam rangka pemberian dukungan
Kesehatan jiwa dan psikososial bagi pengungsi dari luar negeri yang berada di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Kementerian Agama
Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa pada madrasah, pesantren,
satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama melalui peningkatan literasi, pertolongan pertama pada luka
psikologis, deteksi dini, serta tindak lanjut yang bekerja sama dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan.
Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa bagi masyarakat melalui
peningkatan literasi dan kapasitas tokoh agama yang bekerja sama dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan.
SK No 121418 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Kementerian
Pemasyarakatan Imigrasi dan
Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di rumah tahanan negara,
lembaga pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, dan lembaga
pembinaan khusus anak melalui peningkatan literasi, pemahaman mengenai
Kesehatan jiwa, deteksi dini, dan pemberian konseling pendampingan.
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait asesmen atau
penanganan pemulangan atau reintegrasi sosial narapidana dengan gangguan jiwa
yang akan bebas.
Kementerian Hak Asasi Manusia
1. Melaksanakan penguatan kapasitas hak asasi manusia melalui komunikasi,
informasi, dan edukasi bagi pemberi layanan publik mengenai penguatan paham
nondiskriminasi dan nonstigmatisasi kepada orang dengan gangguan jiwa.
2. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di
bidang Kesehatan terhadap orang dengan gangguan jiwa.
3. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan
Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penghapusan praktik pemasungan dan
pencegahan penelantaran terhadap orang dengan gangguan jiwa.
4. Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Sosial untuk melakukan pengawasan kepatuhan hak asasi manusia
pada lembaga panti sosial/panti rehabilitasi bagi orang dengan gangguan jiwa.
5. Melakukan penguatan kapasitas hak asasi manusia tentang hak-hak orang dengan
gangguan jiwa melalui komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat,
khususnya yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa.
SK No l2l4l9 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Kementerian Ketenagakerj aan
1. Menetapkan kebijakan penerapan Upaya Kesehatan jiwa di tempat kerja.
2. Menetapkan kebijakan yang mendorong pemeriksaan Kesehatan jiwa di tempat kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka mendukung kesempatan kerja
bagi orang dengan gangguan jiwa yang memiliki kemampuan kerja.
Kementerian Sosial
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan
Pemerintah Daerah dalam:
a. menyediakan pelayanan Kesehatan jiwa, termasuk rehabilitasi sosial bagi orang
dengan gangguan jiwa, pencandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, danzat adiktif lainnya; dan
b. mencegah pemasungan dan penelantaran terhadap orang dengan gangguan jiwa.
Memberikan dukungan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental dan
reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan dengan gangguan jiwa di unit pelaksana
teknis Kementerian Sosial berdasarkan hasil asesmen bersama antara tenaga medis,
tenaga Kesehatan, dan pekerja sosial setelah mendapatkan pelayanan medis dalam
keadaan stabil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan jiwa bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah.
SK No 121420 C
2. Melakukan .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pembinaan
keterampilan hidup (life skill educationl bagi peserta didik di satuan pendidikan
untuk mencegah perilaku perundungan, kekerasan, dan adiksi terhadap
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan
permainan dalam jaringan (game onlinel.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan jiwa di lingkungan perguruan tinggi,
termasuk melalui peningkatan literasi, pertolongan pertama pada luka psikologis,
dan deteksi dini/skrining serta tindak lanjutnya yang bekerja sama dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga
terkait dalam pembinaan keterampilan hidup (life skill education) bagi mahasiswa di
pergurllan tinggi untuk mencegah perilaku perundungan, kekerasan, dan adiksi
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi,
dan permainan dalam jaringan (game onlinel.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan jiwa sesuai dengan
kewenangan desa.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan dan/atau penggunaan kanal komunikasi publik
berbagi pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya
Kesehatan jiwa.
SK No l2l42l C
2. Memberikan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Memberikan perintah kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap akun media massa dan media sosial yang memuat
mengenai pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab tentang bunuh
diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan
permohonan dari kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
Memfasilitasi pelayanan Kesehatan jiwa yang responsif dan berperspektif korban bagi
perempuan dan anak yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi,
dan internasional dengan kementerian/lembaga terkait.
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program,
kegiatan, dan anggaran terkait dengan Kesehatan jiwa bagi perempuan dan anak
melalui penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka menyiapkan sumber
daya manusia terkait Kesehatan jiwa bagi perempuan dan anak melalui organisasi
kemasyarakatan.
Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam mengedukasi komunitas untuk
pencegahan dan penanganan gangguan jiwa.
Kementerian Pekerjaan Umum
Menetapkan standar infrastruktur dalam rangka membatasi akses yang dapat
menyebabkan orang melakukan bunuh diri.
SK No 121422 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONES'A
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Melakukan pembinaan terhadap penerapan standar pemenuhan kecukupan ruang setiap
orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tersedianya ruang
terbuka hijau, serta area interaksi sosial yang mendukung Upaya Kesehatan jiwa dalam
perumahan dan kawasan permukiman.
Kementerian Perhubungan
Menetapkan standar infrastruktur transportasi dalam rangka membatasi akses yang
dapat menyebabkan orang melakukan bunuh diri.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan Upaya
Kesehatan jiwa di keluarga.
2. Melaksanakan edukasi dan konseling Kesehatan jiwa remaja melalui pendidik sebaya
dan konselor sebaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menggerakkan partisipasi remaja secara aktif dalam Upaya Kesehatan jiwa remaja
dan pencegahan perundungan, tawuran, dan adiksi terhadap penyalahgunaan
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, pornografi, dan permainan dalam
jaringan (game online) di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
4. Menggerakkan partisipasi orang tua yang memiliki remaja secara aktif dalam upaya
mewujudkan Kesehatan jiwa remaja dan pencegahan perundungan, tawuran, dan
adiksi terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
pornografi, dan permainan dalam jaringan (game onlinel.
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/ Badan
Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Memberikan pembekalan pembinaan sikap mental dan kepribadian kepada calon
pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan pada saat kegiatan orientasi pra
pemberangkatan.
SK No 121423 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait dengan pemeriksaan
psikologi calon pekerja migran Indonesia, memastikan calon pekerja migran
Indonesia sehat untuk layak kerja, dan perawatan pekerja migran Indonesia yang
mengalami gangguan psikologis.
Mengoordinasikan pemberian konseling oleh fasilitas pelayanan Kesehatan kepada
pekerja migran Indonesia yang diduga terdapat gangguan psikologi.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi sesuai standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya
Kesehatan jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi yang digunakan dalam Upaya Kesehatan
jiwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pusat Statistik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pencatatan kasus percobaan
bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri dan mengintegrasikan dalam registri
bunuh diri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Narkotika Nasional
Menyelenggarakan upaya rehabilitasi medis dan/atau sosial bagi pecandu dan
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai
dengan kewenangannya.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan
rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya melalui institusi penerima wajib lapor di fasilitas pelayanan
Kesehatan.
SK No 121424 C
Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memberi dukungan
Kesehatan jiwa dan psikososial bagi pengungsi akibat bencana, termasuk memberi
pertolongan pertama pada luka psikologis atau layanan psikologi lainnya.
Badan Riset
Nasional
dan
lnovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan jiwa.
Tentara Nasional Indonesia
Memberikan dukungan Kesehatan jiwa di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
melaksanakan operasi dan latihan baik pada masa pratugas, penugasan, dan purnatugas
operasi Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam:
a. pemberian pelayanan Kesehatan jiwa pada orang yang melakukan percobaan
bunuh diri;
b. pencatatan dan pelaporan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian
akibat bunuh diri dan mengintegrasikan dalam registri bunuh diri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas petugas atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai pendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan jiwa di
masyarakat.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
membantu mencegah pemasungan dan penelantaran terhadap orang dengan
gangguan jiwa.
SK No 121425 C
3. Melaksanakan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Melaksanakan penanganan terhadap korban penyalahgunaan dan pecandu
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan keadilan restoratif.
4. Memberikan dukungan Kesehatan jiwa dalam hal memberdayakan sumber daya
manusia yang kompeten dalam penanganan atau pemulihan trauma psikis pada
korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang, atau kasus lainnya.
5. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan jiwa di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan
milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Turut serta dalam mengidentifikasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan
jiwa untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan jiwa sesuai dengan kewenangan desa.
2. Mengembangkan Upaya Kesehatan jiwa bersumber daya masyarakat sebagai bagian
dari Upaya Kesehatan jiwa keseluruhan.
3. Memberikan dukungan pelindungan sosial bagi orang dengan gangguan jiwa.
A. 8. Penanggulangan Penyakit Menular
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan penyakit menular.
2. Menetapkan penanggulangan penyakit menular tertentu sebagai prioritas nasional
yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target, indikator, dan
penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
3. Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan penyakit menular.
4. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans penyakit menular.
SK No 121426 C
5. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penanggulangan penyakit menular.
6. MenSrusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif untuk
penanggulangan penyakit menular.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan penyakit
menular.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penanggulangan penyakit menular.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit
menular secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit menular secara
berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan penanganan dan perawatan pekerja
SK No 121427 C
migran Indonesia yang terdiagnosis penyakit menular di ne
Kementerian. .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan
penyakit menular.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan
penyakit menular.
Kementerian Luar Negeri
Melakukan koordinasi dalam rangka deteksi dini dan penanggulangan wabah akibat
penyakit menular terkait dengan manusia dan hewan pada skala regional dan global.
Kementerian Agama
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan
sehat, pencegahan penularan penyakit, serta bebas stigma dan diskriminasi masalah
Kesehatan khususnya untuk penyakit menular.
2. Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit menular dalam bahan ajar.
3. Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan penyakit menular, termasuk edukasi
dan imunisasi bagi peserta didik di madrasah, pesantren, satuan pendidikan
keagamaan, dan pergurllan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian
Agama.
SK No 121428 C
Kementerian.
FR,ESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Kementerian Imigrasi
Pemasyarakatan
dan
Men5rusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan
penyakit menular di rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, lembaga
penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan khusus anak berkoordinasi
dengan Kementerian Kesehatan.
Memfasilitasi pemenuhan Sumber Daya Kesehatan dalam mendukung terlaksananya
penanggulangan penyakit menular bagi tahanan, narapidana, anak yang berkonflik
dengan hukum, atau anak binaan di rumah tahanan negara, lembaga
pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan
khusus anak.
Melakukan sosialisasi, edukasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan
penanggulangan penyakit menular bagi tahanan, narapidana, anak yang berkonflik
dengan hukum, atau anak binaan di rumah tahanan negara, lembaga
pemasyarakatan, lembaga penempatan anak sementara, atau lembaga pembinaan
khusus anak.
Kementerian Sosial
Melaksanakan perlindungan sosial dan rehabilitasi sosial bagi penderita penyakit menular
yang telah mengalami kedisabilitasan.
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan kepada industri untuk mendukung pencegahan penularan
penyakit serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk
penyakit menular.
SK No 121429 C
Kementerian . . .
PR.ES !DEN
REPUELIK TNDONESIA
Kementerian Perdagangan
Melakukan edukasi melalui publikasi kepada konsumen untuk mendukung
pencegahan penularan penyakit serta bebas stigma dan diskriminasi masalah
Kesehatan khususnya untuk penyakit menular bekerja sama dengan pemangku
kepentingan.
Melakukan koordinasi pengawasan peredaran bahan atau produk yang berisiko
menimbulkan penyebaran penyakit menular sesuai parameter pengawasan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan
kewenangannya.
Kementerian Pertanian
1. Melakukan penanggulangan dan/atau koordinasi penanggulangan penyakit tular
vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia,
hewan, dan lingkungan melalui pendekatan satu Kesehatan.
2. Menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit
menular yang disebabkan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
3. Melakukan penyusunan penilaian risiko bersama (joint nsk assessment) terhadap
penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
4. MelAkukan komunikasi, informasi, dan edukasi serta pemberdayaan masyarakat
untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat
terkait penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
Melakukan koordinasi dalam rangka pendekatan satu Kesehatan untuk penanggulangan
penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara
manusia, hewan, dan lingkungan.
SK No 121430 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pekerjaan Umum
1. Menetapkan kebijakan terkait pembangunan sarana dan prasarana umum yang
mempertimbangkan penyediaan air minum dan sanitasi layak.
2. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana publik air minum yang memenuhi
aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, serta sanitasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
1. Menetapkan kebijakan, prasarana, sarana, dan utilitas untuk rumah layak huni
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pembinaan terhadap penerapan standar kebutuhan rumah layak huni
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perhubungan
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan kontrol
penyebaran penyakit menular, termasuk penutupan pintu masuk negara dan
pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
Melakukan sinkronisasi kebijakan terkait fasilitasi penggunaan kendaraan umum
dan mereduksi polusi.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan yang mendukung penanggulangan penyakit menular di
tempat kerja serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan kerja
khususnya penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
penanggulangan penyakit menular di tempat kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No l2l43l C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang penyakit menular bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan
sehat, pencegahan penularan penyakit, serta bebas stigma dan diskriminasi masalah
Kesehatan khususnya untuk penyakit menular pada perguruan tinggi.
2. Menetapkan kebijakan yang mendukung penelitian, pengembangan, dan pengkajian
di bidang penyakit menular pada perguruan tinggi.
3. Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit menular dalam bahan ajar
program studi yang relevan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat memperoleh pelayanan Kesehatan dalam rangka mencegah dan
mengendalikan penyebaran penyakit menular sesuai dengan kewenangan desa.
Kementerian Pariwisata
Melakukan sinkronisasi kebijakan yang mendukung pencegahan penularan penyakit
serta bebas stigma dan diskriminasi masalah Kesehatan khususnya untuk penyakit
menular di destinasi pariwisata.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam kontrol penyebaran
penyakit menular, termasuk himbauan pencegahan penularan penyakit di destinasi
pariwisata.
SK No 121432 C
Kementerian
PRESIDEN
R,EFUBLIK INDONESIA
-9t-
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai upaya
penanggulangan penyakit menular termasuk bebas stigma dan diskriminasi masalah
Kesehatan.
Kementerian Pemuda dan
Olahraga
1. Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan penyadaran perlindungan pemuda
dari penyebaran penyakit menular.
2. Memberikan pembekalan pencegahan penyakit menular, khususnya kepada
olahragawan yang akan diberangkatkan ke negara endemis penyakit menular
tertentu.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penanggulangan penyakit menular,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penanggulangan penyakit menular.
3. Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk untuk penanggulangan penyakit menular.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
Melakukan advokasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran
terkait dengan penyakit menular bagi perempuan dan anak melalui penyelenggaraan
pengarusutamaan gender.
SK No 121433 C
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Menetapkan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam
mendukung penanggulangan penyakit menular.
3. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
menyediakan akses bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan
kelompok rentan lain terhadap pelayanan Kesehatan yang berkualitas, termasuk
pemeriksaan Kesehatan rutin dan deteksi dini penyakit menular.
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dalam rangka
penanggulangan penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit sebagai
akibat dari interaksi antara manusia, hewan, dan lingkungan melalui pendekatan
satu Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta upaya
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, termasuk pemantauan mutu udara, air,
dan tanah, serta perubahan iklim.
Kementerian Kehutanan
Melakukan pengendalian satwa liar dalam rangka penanggulangan penyakit tular vektor
dan binatang pembawa penyakit sebagai akibat dari interaksi antara manusia, hewan,
dan lingkungan melalui pendekatan satu Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
Memberikan pembekalan pencegahan Human Immunodeficiencg Vints (HlVllAcquired
Immunodeficiencg Syndrome (AIDS), penyakit Infeksi Menular Seksual (lMS), dan
penyakit menular lainnya kepada pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penanganan dan
SK No 121434 C
watan
a
Indonesia
OSlS
t menular
Badan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu yang
digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit menular sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
upaya penanggulangan penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Badan
Nasional
Riset dan
Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyakit menular.
Tentara Nasional Indonesia
1. Melaksanakan deteksi dini penyakit menular oleh staf teritorial pada tingkat desa.
2. Merujuk pasien penyakit menular yang ditemukan ke fasilitas pelayanan Kesehatan
terdekat.
3. Melaksanakan surveilans migrasi pada pendatang yang berpotensi membawa
penyakit menular di wilayah pembinaan teritorialnya yang dilaksanakan oleh staf
teritorial.
4. Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit menular di fasilitas pelayanan
Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia.
Kepolisian Negara Republik
lndonesia
Memberikan dukungan berupa pemberdayaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan
serta Sumber Daya Kesehatan lainnya dalam upaya penanggulangan penyakit
menular.
SK No 121435 C
2. Menyelenggarakan
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit menular di fasilitas pelayanan
Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melaksanakan deteksi dini penyakit menular pada fasilitas pelayanan Kesehatan
milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Melakukan koordinasi dengan fasilitas pelayanan Kesehatan dalam upaya
penanggulangan penyakit menular prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
melalui kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular
serta mendukung penyediaan sumber daya yang diperlukan, termasuk kader.
Melakukan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang penyakit dan kondisinya,
dukungan dan pendampingan untuk menyelesaikan pengobatan dan pemantauannya
dari keluarga, komunitas, tenaga medis dan/atau tenaga Kesehatan, perlindungan
bagi penderita dari stigma dan diskriminasi, dan pemberian dukungan psikososial
bagi orang yang terinfeksi penyakit menular dan disabilitas yang menyertainya.
Melakukan pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan pengetahuan
masyarakat dalam kegiatan penanggulangan penyakit menular.
A. 9. Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan penyakit tidak menular.
2. Menetapkan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu sebagai prioritas
nasional yang didukung dengan penetapan strategi penanggulangan, target,
indikator, dan penyediaan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan.
SK No 121436 C
3. Menyelenggarakan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
3. Menyelenggarakan kegiatan penanggulangan penyakit tidak menular.
4. Mengoordinasikan dan menyelenggarakan surveilans penyakit tidak menular.
5. Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema
insentif bagi perbekalan Kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas Kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
6. Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait
kebijakan penyediaan subsidi pangan yang sehat dan terjangkau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penanggulangan penyakit tidak menular.
8. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam melakukan kajian cukai
terhadap bahan atau produk yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
9. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif terkait
penanggulangan penyakit tidak menular.
10. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak
menular.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang penanggulangan penyakit tidak menular.
SK No 121437 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit
tidak menular secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang penanggulangan penyakit tidak menular
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan penanggulangan penyakit tidak menular
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan penanggulangan
penyakit tidak menular.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan
penyakit tidak menular.
SK No 121438 C
Kementerian .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Luar Negeri
Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam
rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk peningkatan
kerja sama bilateral dan multilateral.
Kementerian Agama
1. Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit tidak menular dalam bahan
ajar.
2. Memfasilitasi pelaksanaan promosi Kesehatan penyakit tidak menular, termasuk
edukasi dan aktivitas fisik bagi peserta didik di madrasah, pesantren, satuan
pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
3. Menetapkan kebijakan yang mendorong madrasah, pesantren, satuan pendidikan
keagamaan, dan pergurLlan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian
Agama sebagai kawasan tanpa rokok.
4. Menetapkan kebijakan yang mendorong penyediaan pangan sehat dan gizi seimbang,
peningkatan status gizi siswa, dan pembatasan penjualan dan pemasaran pangan
tidak sehat di dalam dan lingkungan sekitar madrasah, pesantren, satuan
pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
Kementerian Keuangan
Melakukan kajian dalam rangka penetapan dan rencana penggunaan cukai terhadap
bahan/produk yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
SK No 121439 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri mengenai pemenuhan
persyaratan keamanan dan mutu produk tembakau dan rokok elektronik, minuman
beralkohol, minuman berpemanis dalam kemasan, dan bahan atau produk lain yang
berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri mengenai pemenuhan
persyaratan batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada produk
pangan olahan.
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Meningkatkan pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik,
minuman beralkohol, serta pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji tinggi
gula, garam, dan lemak sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya.
Melakukan koordinasi pengawasan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan
penyakit tidak menular sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya.
Kementerian Pertanian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan,
label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan standar mutu, keamanan,
dan label pangan asal ikan sesuai kewenangannya.
SK No 121440 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan dan pengawasan implementasi pengendalian faktor risiko penyakit
tidak menular di tempat kerja sebagai bagian dari program keselamatan dan Kesehatan
kerja.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang penyakit tidak menular bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Mengintegrasikan materi pendidikan terkait penyakit tidak menular dalam bahan ajar
program studi yang relevan.
2. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan kawasan tanpa rokok di perguruan
tinggi.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan, deteksi
dini penyakit tidak menular, penanggulangan penyakit tidak menular, dan
pembiasaan aktivitas fisik sesuai dengan kewenangan desa.
Melakukan advokasi pelaksanaan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular
dan penerapan kawasan tanpa rokok dalam lingkup desa.
Kementerian Pariwisata
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait himbauan penyediaan
makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan laik sehat.
2. Melakukan pengembangan wisata Kesehatan untuk penanggulangan penyakit tidak
menular.
SK No l2l44l C
3. Melakukan
PR.ESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Melakukan koordinasi pelaksanaan implementasi kawasan tanpa rokok di tempat
wisata.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
Melakukan pembinaan pencantuman label kandungan gula, garam, dan lemak pada
media informasi atau kemasan pangan olahan siap saji skala usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Melakukan pelatihan dan pembinaan serta melakukan fasilitasi bagi usaha mikro,
kecil, dan menengah dalam penyediaan produk pangan yang tidak melebihi batas
maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.
Melakukan sosialisasi terkait penyediaan pangan yang tidak melebihi batas
maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai upaya
penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian faktor risiko berupa
konsumsi gula, garam, lemak, produk tembakau, dan rokok elektronik, serta peningkatan
aktivitas fisik masyarakat.
Kementerian
Lingkungan
Hidup/ Badan
Pengendalian
Lingkungan Hidup
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta upaya pengendalian
pencemaran lingkungan hidup, termasuk pemantauan mutu udara, air, dan tanah, serta
perubahan iklim.
SK No 121442 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penanggulangan penyakit tidak menular,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penanggulangan penyakit tidak menular.
3. Melaksanakan pemantarran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penanggulangan penyakit tidak menular.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Melakukan advokasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
mengintegrasikan perspektif gender ke dalam program, kegiatan, dan anggaran
terkait dengan penyakit tidak menular bagi perempuan dan anak melalui
penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
2. Menetapkan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam
mendukung penanggulangan penyakit tidak menular.
3. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk
menyediakan akses bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan
kelompok rentan lain terhadap pelayanan Kesehatan yang berkualitas, termasuk
pemeriksaan Kesehatan rutin dan deteksi dini penyakit tidak menular.
SK No 121443 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-ro2-
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
1. Memberikan pembekalan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular
kepada pekerja migran Indonesia sebelum diberangkatkan.
2. Melakukan monitoring terhadap pekerja migran Indonesia untuk memiliki jaminan
pendanaan Kesehatan di negara tujuan.
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
1. Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu yang
digunakan dalam upaya penanggulangan penyakit tidak menular sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
upaya penanggulangan penyakit tidak menular sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Melakukan pengawasan keamanan, mutu, gizi, serta label dan iklan untuk pangan
olahan termasuk pangan olahan siap saji sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Mengatur pencantuman informasi nilai gizi, termasuk kandungan gula, garam, dan
lemak pada bagian depan label, serta pesan Kesehatan, pada pangan olahan.
5. Menetapkan ketentuan dan melakukan pengawasan pelarangan dan/atau
pembatasan penggunaan atau penambahan zat atau bahan yang berisiko
menimbulkan penyakit tidak menular.
6. Menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan terkait pengaturan pemasaran,
iklan, peredaran, dan distribusi pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak.
SK No 121444 C
Badan
PRESIDEN
R.EFUELIK INDONES'A
Riset dan Inovasi
Badan
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyakit tidak
menular.
Badan Pangan Nasional
1. Melakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap pola
konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan
pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan
kewenangannya.
Tentara Nasional Indonesia
1. Melakukan peningkatan upaya penanggulangan penyakit
lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Menyelenggarakan pelayanan penyakit tidak menular di
Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia.
tidak menular di
fasilitas pelayanan
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
1. Menyelenggarakan upaya penanggulangan penyakit tidak menular di fasilitas
pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pendataan dan
penatalaksanaan penyakit kronis dan penyakit degeneratif guna mengambil
kebijakan internal dalam penanganan penyakit kronis bagi pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas
pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Republik Negara Indonesia.
SK No 121445 C
Pemerintah . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-to4-
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung penanggulangan penyakit tidak menular
dan faktor risikonya, termasuk pembiasaan aktivitas fisik serta penerapan kawasan
tanpa rokok dalam lingkup desa.
2. Menyediakan anggaran pendapatan dan belanja desa atau memanfaatkan dana desa
untuk penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk dalam upaya peningkatan
kapasitas kader dalam memberikan pelayanan kesehatan penyakit tidak menular
bersumber daya masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
3. Menyediakan pelayanan Kesehatan penyakit tidak menular bersumber daya
masyarakat.
4. Menyediakan fasilitas sarana aktivitas fisik dan olahraga masyarakat.
1. Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
keluarga.
2. Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan keluarga yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan keluarga.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
A. 10. Kesehatan Keluarga
Kementerian Kesehatan
SK No 121446 C
terkait penyelenggaraan U
Kesehatan kel
5. Men5rusun . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada
penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan keluarga.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan keluarga secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan keluarga
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pemberian jaminan sosial kepada keluarga
miskin.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
keluarga.
SK No 121447 C
2. Menetapkan
PRESIDEN
REPUELIK INDONES'A
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan keluarga.
Kementerian Agama
Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan keluarga dalam bahan ajar di
madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di
bawah koordinasi Kementerian Agama.
Kementerian Sosial
Memberikan perlindungan sosial kepada keluarga yang mempunyai komponen ibu
hamil, anak, lanjut usia, dan/atau penyandang disabilitas melalui program keluarga
harapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memberikan jaminan sosial kepada keluarga miskin sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan keluarga peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Mengintegrasikan materi pendidikan terkait Kesehatan keluarga dalam bahan ajar
program studi yang relevan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kesehatan keluarga, termasuk
pemberdayaan kader dan kunjungan keluarga sesuai kewenangan desa.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Menetapkan standar kebutuhan rumah layak huni sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121448 C
Kementerian .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-to7-
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai Upaya Kesehatan
keluarga.
Kementerian
Perempuan
Anak
Pemberdayaan
dan Perlindungan
1. Mengintegrasikan kebijakan kualitas keluarga ke dalam program dan kegiatan
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
2. Meningkatkan peran suami, isteri, ayah, ibu, dan/atau setiap anggota keluarga
dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
3. Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi kepada komunitas
untuk meningkatkan pola asuh dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan
keluarga, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
3. Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Mengembangkan strategi dan program pembangunan Kesehatan keluarga.
2. Memfasilitasi rujukan keluarga berisiko berbasis siklus hidup ke fasilitas pelayanan
Kesehatan tingkat pertama sesuai dengan kewenangannya.
SK No 12t449 C
Badan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar danf atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk Upaya
Kesehatan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Badan
Nasional Riset dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan keluarga
Badan Narkotika Nasional
Menetapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya melalui upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adlktif lainnya pada lingkungan keluarga.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam men5rusun strategi
komunikasi, informasi, dan edukasi dalam upaya promotif dan preventif
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya pada lingkungan
keluarga.
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dalam Upaya
Kesehatan keluarga.
Badan Pangan Nasional
Memberikan edukasi kepada keluarga untuk penyediaan makanan beragam, bergizi
seimbang, dan aman berbasis potensi sumber daya lokal di tingkat rumah tangga dalam
rangka peningkatan kualitas konsumsi pangan keluarga.
SK No 121450 C
Pemerintah
Pemerintah Desa
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan keluarga berdasarkan kewenangan
desa.
Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan keluarga
sesuai dengan kewenangan desa.
Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
keluarga di desa.
Memfasilitasi peningkatan kapasitas kader pos pelayanan terpadu bidang Kesehatan.
Menggerakkan kader untuk melakukan kunjungan rumah dalam rangka memastikan
agar seluruh anggota keluarga mendapatkan akses terhadap pelayanan Kesehatan.
Menyediakan biaya operasional pos pelayanan terpadu dan insentif kader pos
pelayanan terpadu bidang Kesehatan.
Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Upaya Kesehatan keluarga.
Melibatkan kader dan tenaga Kesehatan pusat Kesehatan masyarakat, unit
pelayanan Kesehatan di tingkat desa atau kelurahan atau bentuk lainnya dalam
musyawarah rencana pembangunan desa.
Menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di tingkat desa.
Memantau indeks keluarga sehat di wilayahnya.
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan keluarga.
9.
10.
11.
SK No l2l45l C
A.1 1. Kesehatan .
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
A.1 1. Kesehatan Sekolah
Kementerian Kesehatan
1. Menyusun pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah pada satuan pendidikan
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan sekolah yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
sekolah.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait Upaya Kesehatan sekolah.
5. MenSrusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan sekolah.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan sekolah.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan sekolah secara berkala.
SK No 121452 C
3. Melakukan .
FRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan sekolah
secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
mengintegrasikan Upaya Kesehatan sekolah ke dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran, penyediaan akses, pemenuhan sumber daya, dan pelaporan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan koordinasi, pembinaan, penganggaran, dan pengawasan
penyelenggaraan Kesehatan sekolah secara berkala dan berkelanjutan.
Kementerian Agama
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyusunan pedoman
penyelenggaraan Kesehatan sekolah.
2. Menetapkan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah di madrasah, pesantren,
satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
3. Memfasilitasi pendidik pada madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan,
dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama dalam
memberikan pendidikan Kesehatan.
SK No 121453 C
4. Melakukan
PR,ESIDEN
REFUELIK INDONESIA
-tt2-
Melakukan monitoring dan evaluasi serta pemberian penghargaan terkait penerapan
Upaya Kesehatan sekolah, termasuk pembiasaan hidup sehat pada madrasah,
pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah
koordinasi Kementerian Agama.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pen5rusunan pedoman
penyelenggaraan Kesehatan sekolah.
2. Menetapkan pedoman penyelenggaraan Kesehatan sekolah sesuai dengan
kewenangannya.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan atau kementerian/lembaga
terkait dalam penyelenggaraan program peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan terkait Upaya Kesehatan sekolah termasuk Kesehatan
reproduksi.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan penghargaan terkait
Kesehatan sekolah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. MenSrusun pedoman penyelenggaraan kampus sehat pada perguruan tinggi bersama
Kementerian Kesehatan.
2. Memfasilitasi pendidik memberikan pendidikan Kesehatan dan memastikan kegiatan
kampus sehat pada perguruan tinggi berjalan dengan baik.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi serta memberikan penghargaan terkait kampus
sehat pada pergurLlan tinggi.
SK No 121454 C
Kementerian
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pertanian
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan penyadaran terhadap penyakit yang dapat
menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya bagi peserta didik di jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan
khusus sekolah luar biasa.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
1. Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
3. Menetapkan kebijakan pengawasan pemenuhan pangan jajanan anak sekolah yang
sehat, aman, bermutu, dan bergizi.
SK No 121455 C
Badan. . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-tL4-
Badan Pangan Nasional
Melakukan peningkatan pengetahuan dan kemampuan peserta didik terhadap pola
konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman di jenjang pendidikan
dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan tinggi.
Badan Riset dan
Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan sekolah
Badan Narkotika Nasional
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyusun strategi
komunikasi, informasi, dan edukasi dalam upaya promotif dan preventif
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
sekolah.
Menetapkan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya melalui upaya promotif dan preventif penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan sekolah.
Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan
sekolah.
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan kewenangan
desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan sekolah
dalam Upaya Kesehatan sekolah sesuai dengan kewenangan desa.
Pemerintah Desa
SK No 1214560
3. Menyediakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
sekolah di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan sekolah.
A.I2. Kesehatan Kerja
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan standar Kesehatan kerja yang bersifat teknis Kesehatan pada tempat
kerja formal, informal, dan fasilitas pelayanan kesehatan serta lingkungan matra.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan kerja yang sesuai dengan standar, aman,
bermutu, dan terjangkau.
3. Melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan kerja sesuai
standar.
4. Mengelola dan membina Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan kerja.
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
6. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku melalui upaya komprehensif pada
Upaya Kesehatan kerja.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan kerja.
SK No 121457 C
2. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan kerja secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan kerja
secara berkala.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pemeriksaan kesehatan calon pekerja
migran Indonesia.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja,
termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
3. Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Kesehatan kerja.
SK No 121458 C
Kementerian . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-LI7-
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang
memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan kerja.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat desa dalam rangka penyelenggaraan Upaya Kesehatan
kerja.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait penerapan standar
Kesehatan kerja sebagai bagian dari norma keselamatan dan Kesehatan kerja.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
1. Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan
norma Kesehatan kerja di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
aktif mendukung Upaya Kesehatan kerja, terutama pada sektor informal, baik bekerja
sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan maupun melalui Upaya Kesehatan bersumber
daya masyarakat sesuai dengan kewenangan desa.
SK No 121459 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menetapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan pekerja pada anak dalam
mendukung Upaya Kesehatan kerja.
2. Menetapkan kebijakan pelindungan perempuan di tempat kerja dalam mendukung
Upaya Kesehatan kerja.
3. Memfasilitasi dunia usaha untuk menyediakan layanan pencegahan kekerasan,
penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan bagi pekerja/buruh
dan pegawai perempuan di tempat kerja yang berperspektif korban dalam
mendukung Upaya Kesehatan kerja.
4. Memfasilitasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan
akses bagi perempuan pekerja, termasuk perempuan penyandang disabilitas dan
lanjut usia terhadap layanan Kesehatan kerja yang berkualitas termasuk
pemeriksaan Kesehatan rutin.
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan kerja sektor
kelautan dan perikanan.
Kementerian Pertanian
Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan Upaya Kesehatan kerja di sektor
pertanian.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
Melakukan pelatihan dan pembinaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung Upaya
Kesehatan kerja.
SK No 121460 C
2. Memberikan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-ttg-
Memberikan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait
pembentukan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat di
bidang Kesehatan kerja pada terhpat kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Perindustrian
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri terkait penerapan standar
Kesehatan kerja sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik di bidang perindustrian.
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Melakukan koordinasi dan sinergi program dalam pemenuhan aspek standar Kesehatan
kerja sebagai bagian dari keselamatan dan Kesehatan kerja dan Kesehatan masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral
Menetapkan kebijakan yang mendukung pelaksanaan dan penerapan Upaya Kesehatan
kerja sektor energi dan sumber daya mineral.
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait
pemeriksaan Kesehatan dan pemeriksaan psikologi bagi calon pekerja migran
Indonesia pada fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
SK No 12146l C
2. Melakukan
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
-t20-
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan terkait
kebutuhan pelayanan Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia bermasalah.
Kementerian Pertahanan
1. Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja pada Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan standar Kesehatan kerja bagi
Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan sesuai
standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk
pelayanan Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan kerja
Badan Kepegawaian Negara
Menetapkan kebijakan yang mendukung Upaya Kesehatan kerja melalui pembinaan
penyelenggaraan Kesehatan kerja bagi aparatur sipil negara.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Menetapkan kebijakan terkait penerapan standar Kesehatan kerja pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121462 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-r2t-
Melakukan kegiatan promotif, preventif, dan kuratif di lingkungan kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan kerja sesuai dengan kewenangan
desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan kerja
sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan kerja
di desa.
4. Mendukung Upaya Kesehatan kerja, terutama pada sektor informal, baik bekerja
sama dengan pusat Kesehatan masyarakat maupun melalui Upaya Kesehatan
bersumber daya masyarakat.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Kesehatan kerja sesuai dengan
kewenangan desa.
A. 13. Kesehatan Olahraga
Kementerian Kesehatan
Menetapkan standar pelayanan minimal bidang Kesehatan olahraga dan standar
kebugaran jasmani bagi masyarakat dan peserta didik bekerja sama dengan
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
olahraga.
SK No 121463 C
3. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r22-
3. Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan Kesehatan bidang Kesehatan
olahraga dalam rllang lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga
prestasi bekerja sama dengan fasilitas pelayanan Kesehatan setempat dan/atau
organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kesehatan.
4. Memberikan dukungan pelayanan Kesehatan bagi atlet dan pelatih melalui rumah
sakit kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
5. Menyediakan dukungan anggaran pengembangan laboratorium anti-doping
berstandar internasional.
6. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan olahraga.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan olahraga.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan olahraga secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan olahraga
secara berkala.
SK No 121464 C
Kementerian
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-r23-
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, penyediaan
ruang bermain ramah anak, ruang terbuka hijau, termasuk sarana dan prasarana
publik, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan Upaya
Kesehatan olahraga.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan olahraga.
Kementerian Agama
Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan di madrasah, pesantren, satuan
pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana aktivitas fisik atau olahraga di
madrasah, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di
bawah koordinasi Kementerian Agama.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga.
SK No 121465 C
3. Melaksanakan
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-r24-
Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga.
Kementerian Pekerjaan Umum
Memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana publik pada ruang terbuka hijau publik
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menyediakan ruang bermain
ramah anak dan ruang terbuka hijau, termasuk sarana dan prasarana publik pada
perumahan dan kawasan permukiman.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan olahraga bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Meningkatkan aktivitas fisik atau olahraga dan memfasilitasi penyediaan sarana dan
prasarana aktivitas fisik atau olahraga pada perguruan tinggi.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dalam penyediaan sarana fasilitas umum
di tingkat desa untuk masyarakat melakukan aktivitas fisik dan olahraga dengan
aman sesuai dengan kewenangan desa.
Melakukan advokasi kepada desa untuk mendorong masyarakat melakukan aktivitas
fisik secara rutin terintegrasi dengan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat.
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
Memassalkan olahraga sebagai upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam
meningkatkan Kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial melalui:
SK No 121466 C
a. pelaksanaan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t25-
a. pelaksanaan kegiatan untuk mempromosikan olahraga dalam rangka membentuk
dan mengembangkan Kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, dan
karakter;
b. pelaksanaan pengembangan, pelestarian, dan pembudayaan olahraga masyarakat;
c. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sentra olahraga, sanggar olahraga, dan
perkumpulan olahraga masyarakat; dan
d. pemanfaatan potensi sumber daya, prasarana olahraga, dan sarana olahraga.
Kementerian Perhubungan
Melakukan sinkronisasi kebijakan terkait:
a. penataan sarana dan prasarana transportasi yang aman dan nyaman serta
terintegrasi bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan
b. konektivitas antarmoda transportasi massal untuk meningkatkan aktivitas fisik
masyarakat.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Menetapkan kebijakan dan standar sarana aktivitas fisik dan program peningkatan
aktivitas fisik dan olahraga bagi aparatur sipil negara dan kementerian/lembaga
berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan yang mendorong aktivitas fisik dan olahraga di tempat kerja dan
penyediaan sarana dan prasarana aktivitas fisik dan olahraga di tempat kerja.
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang pangan olahan sesuai standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu untuk pelayanan Upaya
Kesehatan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121467 C
2. Melakukan
PRESIDEN
R.EPUELlK INDONESIA
-t26-
Melakukan pengawasan pangan olahan yang digunakan dalam Upaya Kesehatan
olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan olahraga.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan pembinaan kesamaptaan jasmani bagi prajurit Tentara Nasional
Indonesia dengan menyiapkan kebijakan dan fasilitasnya.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan olahraga pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
2. Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam mendukung Upaya Kesehatan olahraga di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan olahraga sesuai dengan kewenangan
desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan olahraga
sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
olahraga di desa.
4. Menyediakan fasilitas dan sarana aktivitas fisik untuk masyarakat melakukan
aktivitas fisik dan olahraga dengan aman.
SK No 121468 C
5. Menginisiasi
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
-r27-
Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam kegiatan peningkatan aktivitas fisik dan olahraga sesuai dengan kewenangan
desa.
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan olahraga
sesuai dengan kewenangan desa.
A. 14. Kesehatan Lingkungan
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men5rusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Upaya Kesehatan lingkungan, termasuk
penyelenggaraan kabupaten / kota sehat.
2. Mengelola dan menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan lingkungan.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di pintu masuk negara
dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik.
4. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
5. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan lingkungan.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
SK No 121469 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
-r28-
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan lingkungan secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan
secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang
memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka Upaya Kesehatan lingkungan.
Kementerian Agama
Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di tempat ibadah,
madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di
bawah koordinasi Kementerian Agama.
SK No 121470 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONES'A
-r29-
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan
lingkungan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
Kementerian Pekerjaan Umum
Memfasilitasi penyediaan infrastruktur air minum dan sanitasi yang sesuai standar
Kesehatan lingkungan.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Melakukan pembinaan dan memberikan akses pemenuhan prasarana, sarana, dan
utilitas perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai standar Kesehatan lingkungan
sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
1. Menetapkan kebijakan lingkungan hidup yang mendukung pencegahan penyakit dan
gangguan Kesehatan berbasis media lingkungan air, udara, dan tanah, termasuk
pengelolaan limbah.
2. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan kontaminasi kimia
atau limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Melakukan koordinasi pelaksanaan mitigasi dan adaptasi terhadap ancaman global
perubahan iklim di bidang Kesehatan serta pengelolaan limbah medis yang berasal
dari fasilitas pelayanan Kesehatan dan masyarakat dengan Kementerian Kesehatan.
SK No l2l47l C
Kementerian.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES'A
Kementerian Perindustrian
Melakukan penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di lingkungan industri
Kementerian Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah
1. Memfasilitasi tempat pengelolaan pangan yang memenuhi aspek Kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pembinaan dan pelatihan tempat kegiatan usaha mikro, kecil, dan
menengah yang memenuhi aspek Kesehatan lingkungan, termasuk tempat
pengelolaan pangan.
Kementerian Ketenagakerj aan
Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pengawasan terkait dengan penerapan norma
lingkungan kerja sebagai bagian dari norma keselamatan dan Kesehatan kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang keselamatan
dan Kesehatan kerja.
Kementerian Perdagangan
1. Menetapkan kebijakan perdagangan terhadap barang untuk memenuhi standar
Kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan kebijakan yang mendorong penyelenggaraan Kesehatan lingkungan di
pusat perbelanjaan dan pasar ralryat.
Kementerian Pertanian
Menetapkan kebijakan penggunaan teknologi budi daya, panen, pasca panen atau
pengolahan komoditas pertanian ramah lingkungan dan sesuai standar Kesehatan
lingkungan.
Menetapkan kebijakan promosi sistem pangan yang aman dan sehat, berkelanjutan,
serta berketahanan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan Kesehatan
lingkungan.
SK No 121472 C
Kementerian. . .
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Perhubungan
Melakukan penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan di alat transportasi, terminal,
pelabuhan, dan bandar udara.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Mengintegrasikan pendidikan tentang Kesehatan lingkungan bagi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Men5rusun pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mendukung penerapan
Kesehatan lingkungan di perguruan tinggi.
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
Menyelenggarakan pembinaan pengelolaan fasilitas prasarana dan sarana olahraga yang
sesuai dengan persyaratan Kesehatan lingkungan.
Kementerian Pariwisata
Melakukan pengawasan Kesehatan lingkungan di destinasi pariwisata dan tempat lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
Melakukan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan
penyehatan lingkungan di pelabuhan perikanan, kawasan budidaya, unit pengolahan
ikan, dan fasilitas pemasaran ikan sesuai kewenangannya.
Memfasilitasi penerapan standar penangkapan, pembudidayaan, pengolahan,
distribusi, dan pemasaran hasil perikanan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam
penyelenggaraan Kesehatan lingkungan sesuai dengan kewenangan desa.
SK No 121473 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REFUBLIK INDONES'A
-t32-
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pemberdayaan perempuan untuk
mendukung penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi gender dan perubahan
iklim dalam penguatan isu Kesehatan lingkungan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menetapkan kebijakan di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan yang ramah
lingkungan dan sesuai standar Kesehatan lingkungan.
Badan Pangan Nasional
Menetapkan kebijakan dalam rangka penyelamatan susut dan sisa pangan yang
berdampak bagi Kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Badan Standardisasi Nasional
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penJrusunan dan
penetapan standar nasional Indonesia terkait parameter lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait
Kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan
lingkungan.
penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan
Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika
Menyediakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk sektor Kesehatan
lingkungan.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan lingkungan pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
SK No 121474 C
2. Memfasilitasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam mendukung Upaya Kesehatan lingkungan
di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
Melakukan kegiatan peningkatan kualitas Kesehatan lingkungan melalui intervensi fisik
dan perilaku sesuai dengan kewenangan desa.
A.15. Kesehatan Matra
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi nasional serta men)rusun dan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra
sesuai dengan kewenangannya.
2. Mengelola dan menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan matra sesuai dengan kewenangannya.
3. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
4. Menyusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam Upaya Kesehatan matra.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan matra.
SK No 121475 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t34-
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan matra secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan matra
secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan
kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang berkualitas, penyediaan
fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan
Upaya Kesehatan matra.
Kementerian Pertahanan
Menetapkan standar dan persyaratan penyelenggaraan kesehatan matra bagi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan aparatur sipil negara Kementerian Pertahanan
termasuk untuk kebugaran fisik dan Kesehatan mental sesuai dengan
kewenangannya.
Melaksanakan pemeriksaan Kesehatan dalam rangka deteksi dini dan penanganan
masalah Kesehatan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan aparatur sipil
negara Kementerian Pertahanan.
SK No 121476 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBUK TNOONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra,
termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra.
Kementerian Perhubungan
1. Menetapkan standar dan persyaratan penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra bagi
awak penerbangan, awak pelayaran, dan penumpang.
2. Melakukan koordinasi penyediaan pelayanan Kesehatan selama arus mudik dan
balik.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan matra.
Tentara Nasional Indonesia
1. Menetapkan kebijakan Kesehatan militer matra darat, laut, dan udara sesuai dengan
kewenangannya.
2. Menyelenggarakan Kesehatan militer matra darat, laut, dan udara.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra pada kegiatan,
operasi, dan latihan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 121477 C
Pemerintah
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pemerintah Desa
Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
Upaya Kesehatan matra pada saat kejadian bencana, haji dan umrah, pekerja migran,
arus mudik dan arus balik, penyelaman, penerbangan, dan situasi khusus lainnya sesuai
norma, standar, pedoman, dan kriteria serta kewenangan desa.
A.16. Pelayanan Kesehatan pada Bencana
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung kebutuhan pelayanan Kesehatan pada
bencana termasuk penanggulangan krisis Kesehatan, tenaga cadangan Kesehatan,
dan anggaran.
2. Mengembangkan sistem data dan informasi upaya penanggulangan krisis Kesehatan.
3. Meningkatkan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada
bencana.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan pada bencana.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
Kesehatan pada bencana secara berkala.
SK No 121478 C
3. Melakukan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t37-
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas Kesehatan pada
bencana secara berkala.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan Kesehatan pada bencana,
termasuk penanggulangan krisis Kesehatan, termasuk penyusunan rencana
kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan
Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan
krisis Kesehatan.
Melaksanakan pemantaLran, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pelayanan Kesehatan pada bencana termasuk penanggulangan krisis
Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan
pelayanan kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan dan
menyediakan anggarannya sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menjalankan program fasilitas pelayanan Kesehatan aman bencana serta membentuk
pusat keselamatan terpadu.
SK No 121479 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana untuk melakukan pelayanan Kesehatan pada bencana,
termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta sosialisasi penyediaan layanan
Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa dalam situasi krisis Kesehatan.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai pelayanan
Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan pelayanan
Kesehatan pada bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta respon cepat
untuk penyediaan layanan Kesehatan dalam situasi krisis Kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (emergencA use authorizationlEUAl
atau mekanisme jalur khusus (special access schemel untuk sediaan farmasi dan
pangan olahan yang digunakan dalam pelayanan Kesehatan pada bencana, termasuk
penanggulangan krisis Kesehatan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
penanggulangan bencana, termasuk krisis Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 1216480
Badan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian pelayanan Kesehatan pada
bencana, termasuk penanggulangan krisis Kesehatan.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Melaksanakan kegiatan eskalasi pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan
keselamatan masyarakat, penegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan pada wilayah
bencana termasuk terdampak krisis Kesehatan.
Melaksanakan identifikasi korban meninggal akibat bencana.
Pemerintah Desa
Mendukung pemerintah kabupatenlkota dalam pelayanan Kesehatan pada bencana,
termasuk penanggulangan krisis Kesehatan serta tenaga cadangan Kesehatan sesuai
dengan kewenangan desa.
A.I7. Pelayanan Darah
Kementerian Kesehatan
Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan darah, standar pelayanan darah, dan
monitoring ketersediaan pelayanan darah dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, unit
pengelola darah, dan fasilitas pelayanan Kesehatan.
Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan plasma, standar pengelolaan plasma,
serta monitoring ketersediaan dan distribusi plasma sebagai bahan baku produk obat
derivat plasma dengan melibatkan bank plasma dan unit pengelola darah.
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan fraksionasi plasma dan monitoring
ketersediaan produk obat derivat plasma dengan melibatkan fasilitas fraksionasi
plasma.
SK No 121481 C
4. Menetapkan.
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r40-
4. Menetapkan biaya pengganti pengolahan darah.
5. Mengendalikan biaya pengolahan plasma dan harga produk obat derivat plasma.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan darah.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan darah.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
pelayanan darah secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan darah
secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait
dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan Pemerintah Daerah dalam perencanaan
kebutuhan darah dan komponen darah serta ketersediaan darah dan komponen darah di
provinsi dan kabupaten/kota.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan darah, termasuk pen5rusunan
rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan
pembangunan Kesehatan.
SK No 121482 C
2. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4t-
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait pelayanan darah.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pelayanan darah.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan obat yang baik
dalam pengolahan darah untuk menghasilkan bahan baku plasma yang digunakan
dalam pembuatan produk obat derivat plasma.
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang produk obat derivat plasma sesuai standar
dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan produk obat derivat plasma sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan pelayanan
darah.
Tentara Nasional Indonesia
Melaksanakan pelayanan darah di fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional
Indonesia.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Melaksanakan pelayanan darah di fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
SK No 121483 C
A.18. Transplantasi. . .
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t42-
A.18. Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan
estetika
Kementerian Kesehatan
1. Menyusun dan menetapkan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca,
serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika bekerja sama dengan pihak terkait.
2. Menetapkan kebijakan mengenai bentuk dan/atau nilai penghargaan bagi donor
pada transplantasi organ setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
3. Melakukan sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat sebagai donor organ
dan/atau jaringan tubuh demi kepentingan kemanusiaan dan pemulihan Kesehatan.
4. Menyelenggarakan registrasi dan pengelolaan data donor dan resipien organ
dan/ atau jaringan tubuh.
5. Melakukan pengembangan untuk transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh,
terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika
melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian bekerja sama dengan pihak lain.
6. Melakukan koordinasi penyelenggaraan jejaring antar-rumah sakit penyelenggara
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh termasuk rumah sakit yang dapat
menyediakan donor mati batang otak/mati otak.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika.
SK No 121484 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
-t43-
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan transplantasi organ dan/atau
jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstruksi dan estetika.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan transplantasi organ danlatau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau
sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca,
serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk meningkatkan ketersediaan donor organ
dan/ atau jaringan tubuh.
Memfasilitasi integrasi data donor dengan data kependudukan.
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pemberian penghargaan bagi donor pada
transplantasi organ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait transplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan
estetika, termasuk penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
SK No 121485 C
2. Melakukan .
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t44-
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel
dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel
dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
1. Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan obat yang baik
untuk pengolahan sel dan/atau sel punca.
2. Menetapkan standar dan menerbitkan perizinan berusaha produk berbasis sel, sel
punca dan/atau turunannya sesuai standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan pengawasan terhadap penerapan farmakovigilans produk berbasis sel
dan/atau sel punca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melakukan pengawasan produk berbasis sel dan/atau sel punca sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset dan Inovasi
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang transplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik
rekonstrrrksi dan estetika.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan pelayanan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika di fasilitas
pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia.
SK No 121486 C
Kepolisian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melakukan koordinasi dan pengawasan terkait keamanan, keselamatan, dan
ketertiban yang berkaitan dengan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh dan
terapi berbasis sel dan/atau sel punca.
Melakukan koordinasi dan pengawasan terkait penerapan larangan perubahan
identitas dalam bedah plastik rekonstruksi dan estetika.
A,19. Pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Kementerian Kesehatan
1. Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap akses
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan kewenangannya.
2. Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap
kemandirian sediaan farmasi, alat 'Kesehatan, dan
PKRT sesuai dengan
kewenangannya.
3. Menetapkan standar sediaan farmasi berupa farmakope Indonesia, farmakope herbal
Indonesia, dan kodeks kosmetik Indonesia, alat Kesehatan berupa kompendium alat
Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan pengamanan dan penggunaan
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT
secara berkala.
SK No 121487 C
3. Melakukan .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L46-
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT secara
berkala.
Kementerian Dalam Negeri
1. Menetapkan kebijakan yang mendukung administrasi pengelolaan sediaan farmasi,
alat Kesehatan, dan PKRT oleh Pemerintah Daerah.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan dan kemandirian
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT, termasuk penyusunan rencana kebijakan
strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk upaya pengamanan dan kemandirian sediaan farmasi, alat
Kesehatan, dan PKRT.
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk upaya pengamanan dan kemandirian sediaan farmasi, alat Kesehatan,
dan PKRT.
Kementerian Perindustrian
Menetapkan kebijakan terkait dukungan insentif industri farmasi dan alat Kesehatan
untuk dapat memproduksi secara mandiri.
SK No 121488 C
2. Menetapkan...
FRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
-t47-
Menetapkan kebijakan untuk meningkatkan pengawasan produksi dan penggunaan
bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam sediaan farmasi.
Kementerian Perdagangan
Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha perdagangan besar bahan
berbahaya dalam rangka upaya pengamanan sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT.
Kementerian Pertanian
Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian budi daya
pertanian, sumber daya alam, dan pasokan bahan baku obat bahan alam yang
terstandar.
Melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penggunaan
antibiotik pada hewan ternak untuk menghindari resistensi antimikroba.
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
1. Menerbitkan perizinan berusaha di bidang sediaan farmasi sesuai standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Melakukan upaya pemastian mutu dan keamanan sediaan farmasi melalui sampling
dan pengujian berdasarkan analisis risiko.
3. Menetapkan standar sediaan farmasi berupa metode analisis/monografi serta standar
dan/atau persyaratan lainnya dalam hal tidak terdapat dalam farmakope Indonesia,
farmakope herbal Indonesia, atau kodeks kosmetik Indonesia.
SK No 121489 C
4. Melakukan
PRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
-t48-
4. Melakukan pengawasan penerapan farmakovigilans sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan pengawasan terhadap penarikan dan pemusnahan sediaan farmasi yang
tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu
serta penandaan dari peredaran.
6. Menetapkan standar dan melakukan pengawasan cara pembuatan yang baik dan
cara distribusi yang baik untuk sediaan farmasi.
7. Melakukan pengawasan sediaan farmasi di fasilitas pelayanan Kesehatan dan
fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan pengawasan peredaran sediaan farmasi dengan memanfaatkan sistem
elektronik.
9. Melakukan pengawasan terhadap impor dan/atau ekspor sediaan farmasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Melakukan pengawasan terhadap penandaan, iklan, dan promosi sediaan farmasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan, termasuk
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT.
Badan Standardisasi Nasional
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk pen)rusunan dan
penetapan standar nasional Indonesia terkait alat Kesehatan dan PKRT sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
SK No 121490 C
2. Memfasilitasi.
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L49-
Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait sediaan
farmasi, alat Kesehatan, dan PKRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan
Makanan dalam rangka pelaksanaan regulasi dan praktik terbaik (best practicel aspek
kefarmasian.
A.2O. Pengamanan Makanan dan Minuman
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan yang mengatur keamanan pangan olahan siap saji sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan kodeks makanan Indonesia.
3. Melakukan monitoring, evaluasi, dan penelusuran jika terdapat masalah dampak
Kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi produk makanan dan minuman.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan pengamanan makanan dan
minuman.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu di bidang upaya pengamanan makanan dan minuman dalam bentuk
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait pengamanan makanan dan
minuman secara berkala.
SK No l2l49l C
3. Melakukan...
PR,ES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu di
bidang upaya pengamanan makanan dan minuman dalam bentuk pemantarlan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait pengamanan makanan dan minuman secara
berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya
pengamanan makanan dan minuman.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan makanan dan
minuman, termasuk pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk upaya pengamanan makanan dan minuman.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk upaya pengamanan makanan dan minuman.
Kementerian Pertanian
Pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan,
mutu pangan, dan gizi pangan sesuai dengan kewenangannya dalam upaya
penjaminan keamanan pangan.
Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi lintas sektor dan pemangku
SK No 121492 C
, terkait
amrnan
aman dan bermutu
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
3. Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam
penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan.
4. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat dan perubahan perilaku masyarakat terkait konsumsi pangan yang
aman dan bermutu.
Kementerian
Perikanan
Kelautan dan
1. Melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan mutu dan keamanan hasil
perikanan.
2. Melakukan pengawasan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil
perikanan melalui sertifikasi.
3. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah dalam mempertahankan mutu dan keamanan hasil perikanan di
pasar ikan.
4. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pengembangan standar
nasional Indonesia bidang perikanan.
5. Melakukan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait pengawasan
mutu dan keamanan pangan asal ikan di sentra produksi, distribusi, dan pemasaran.
6. Melakukan koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait pengawasan
terpadu dalam rangka pencegahan penggunaan bahan berbahaya dan patogen pada
produk pangan asal ikan yang berisiko menimbulkan penyakit.
SK No 121493 C
Badan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-r52-
1. Menerbitkan perizinan berusaha dan pengawasan keamanan, mutu, gizi, label, dan
iklan pangan olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan kebijakan dan standar keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan
olahan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Badan
Nasional Riset dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pengamanan
makanan dan minuman.
Badan Pangan Nasional
1. Menerbitkan perizinan berusaha dan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan,
gizi pangan, label, dan iklan pangan segar asal tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2. Menetapkan kebijakan dan standar keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan,
label, dan iklan pangan segar sesuai dengan kewenangannya.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan
pangan, mutu pangan, gizi pangan, label, dan iklan pangan segar sesuai dengan
kewenangannya.
4. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam hal penanganan
kejadian luar biasa pangan akibat pangan segar.
5. Melakukan koordinasi dan mendukung upaya Kementerian Kesehatan dalam
penelusuran masalah Kesehatan akibat pangan segar.
Badan Standardisasi Nasional
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk penyusunan dan
penetapan standar nasional Indonesia terkait keamanan dan mutu produk pangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121494 C
2. Memfasilitasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi pemenuhan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian terkait
keamanan dan mutu produk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
1. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan pembinaan terhadap upaya pengamanan
makanan dan minuman di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat
dan Makanan terkait upaya pengamanan makanan dan minuman.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait pengamanan makanan dan minuman sesuai dengan
kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa terkait pengamanan makanan dan minuman
sesuai dengan kewenangan desa.
A.2L. Pengamanan Zat Adiktif
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan mengenai gambar dan tulisan peringatan Kesehatan pada
kemasan produk tembakau dan rokok elektronik setelah berkoordinasi dengan
Kementerian Keuangan.
2. Menetapkan kebijakan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk
tembakau dan rokok elektronik.
3. Menyediakan layanan edukasi, konseling, dan intervensi farmakologi berhenti
merokok.
SK No 121495 C
4. Melaksanakan . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
4. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, termasuk survei perilaku
merokok setiap tahun secara periodik, advokasi, serta kerja sama lintas program atau
sektor, masyarakat, dan internasional.
5. Melakukan pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau
dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital, situs web, dan/atau aplikasi
elektronik komersial.
6. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil
mengimplementasikan kawasan tanpa rokok berkoordinasi dengan Kementerian
Dalam Negeri.
7. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan
pengama nan zat adiktif.
8. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan zat adiktif.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan yang terkait dengan pengamanan zat adiktif.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan pengamartan zat adiktif secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
pengamanan zat adiktif secara berkala.
SK No 121496 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Kementerian Dalam Negeri
1. Melakukan koordinasi dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengendalian
konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik.
2. Meningkatkan pengawasan terhadap penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok
serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik
di daerah.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pemberian
penghargaan dari Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil
mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam upaya pengamanan zat adiktif berupa
produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk penyusunan rencana kebijakan
strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk upaya pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan
rokok elektronik.
Melaksanakan pemantar-lan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk upaya pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok
elektronik.
SK No 121497 C
Kementerian
PRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
Kementerian Agama
Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kawasan tanpa rokok di tempat
ibadah, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi
keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama termasuk penerapan larangan iklan,
promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik serta memberikan
rekomendasi sanksi terhadap pelanggarannya.
Kementerian Keuangan
1. Melakukan kajian dan menetapkan kebijakan cukai produk tembakau dan rokok
elektronik.
2. Melakukan upaya pemberantasan produk tembakau dan rokok elektronik ilegal.
Kementerian Perindustrian
Melakukan
tembakau.
pembinaan terhadap industri dalam rangka diversifikasi produk hasil
Kementerian Perdagangan
Melakukan pengaturan terhadap tata niaga produk tembakau dan rokok elektronik
dalam rangka pengamanan dampak buruk Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, rokok elektronik,
dan zat adiktif lainnya sesuai parameter pengawasan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kewenangannya.
Kementerian Pertanian
Memfasilitasi peningkatan kualitas bahan baku dan upaya lainnya untuk mendukung
diversifikasi produk tembakau sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Ketenagakerj aan
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tempat kerja dalam menerapkan
kawasan tanpa rokok.
SK No 121498 C
2. Melakukan
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L57-
Melakukan pemantauan terhadap tempat khusus merokok yang ada pada tempat
kerja telah memenuhi ketentuan dan tidak berpotensi menimbulkan bahaya pada
keselamatan dan Kesehatan kerja.
Kementerian Sosial
1. Menetapkan kebijakan larangan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk pembelian
rokok.
2. Memfasilitasi keluarga penerima bantuan sosial untuk mengikuti program upaya
berhenti merokok berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
1. Mengintegrasikan pendidikan tentang bahaya zat adiktif bagi peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Menetapkan kebijakan terkait penerapan kawasan tanpa rokok serta larangan iklan,
promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Mengevaluasi perguruan tinggi sebagai kawasan tanpa rokok serta memberikan
rekomendasi sanksi bagi pelanggaran kawasan tanpa rokok.
2. Mengevaluasi penerapan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan
rokok elektronik pada pergurllan tinggi sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121499 C
Kementerian
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Men5rusun kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dalam
promosi Kesehatan dan kampanye pencegahan penggunaan zat adiktif sesuai dengan
kewenangan desa.
Memfasilitasi masyarakat untuk hidup sehat tanpa rokok melalui pembentukan
kampung tanpa rokok.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Melakukan pemutusan akses informasi elektronik danlatau dokumen elektronik terhadap
penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada situs web atau aplikasi elektronik
komersial, dan media sosial berbasis digital berdasarkan rekomendasi dari Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
Men5rusun kebijakan dan strategi dalam promosi Kesehatan dan pencegahan
penggunaan zat adiktil termasuk produk tembakau dan rokok elektronik pada anak,
remaja, dan perempuan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Melakukan advokasi dan sosialisasi termasuk penyediaan komunikasi, informasi, dan
edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait kewajiban
penyediaan kawasan tanpa rokok, rumah bebas rokok (smoke free home), serta
larangan menjual, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau dan rokok
elektronik bagi ibu hamil dan men5rusui serta anak.
Melakukan evaluasi dan menetapkan indikator pada program kabupatenlkota layak
anak untuk indikator yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau dan
rokok elektronik menjadi indikator utama.
SK No 121500 C
Kementerian . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
Mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pelindungan pemuda terhadap
pengaruh destruktif, antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya.
Melakukan advokasi dan sosialisasi termasuk penyediaan sarana komunikasi,
informasi, dan edukasi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah terkait
kewajiban penyediaan kawasan tanpa rokok pada prasarana kegiatan pemuda dan
olahraga, termasuk kebijakan sponsorship produk tembakau dan rokok elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
Memberikan pembekalan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang dan zat adiktif kepada calon pekerja migran Indonesia sebelum berangkat ke
luar negeri.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
1. Melakukan pengawasan terhadap kadar nikotin, tar, danfatau penggunaan bahan
tambahan yang dilarang yang terkandung dalam produk tembakau dan rokok
elektronik berdasarkan laporan hasil pengujian dan verifikasi yang disampaikan oleh
pelaku usaha.
2. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman peringatan Kesehatan dan informasi
pada label kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
3. Memberikan sanksi bagi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 121578 C
Badan
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan terkait
pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.
Tentara Nasional Indonesia
Menyelenggarakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap
narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
1. Menyiapkan kebijakan dan melaksanakan pembinaan terhadap upaya pengamanan
zat adiktif di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat
dan Makanan terkait upaya pengamanan zat adiktif.
Pemerintah Desa
Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
upaya pengamanan zat adiktif berupa penerapan kawasan tanpa rokok dalam lingkup
desa dengan mewujudkan masyarakat yang tidak merokok dalam rumah dan melakukan
gerakan berhenti merokok sesuai norma, standar, pedoman, dan kriteria serta
kewenangan desa.
A.22. Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
2. Menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka pelayanan kedokteran untuk
kepentingan hukum.
3. Mengadvokasi Pemerintah Daerah terkait penyediaan Sumber Daya Kesehatan dalam
rangka pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
SK No 121579 C
4. Melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemenuhan pelayanan kedokteran
untuk kepentingan hukum.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan kedokteran
untuk kepentingan hukum secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kedokteran untuk
kepentingan hukum.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan kedokteran untuk kepentingan
hukum, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
SK No 121580 C
3. Melaksanakan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t62-
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan kedokteran
untuk kepentingan hukum.
Badan Narkotika Nasional
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan
kedokteran untuk kepentingan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
1. Menetapkan kebijakan terkait penyediaan dan pemanfaatan sumber daya manusia,
serta fasilitas yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
mendukung pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam penyediaan dan
pemenuhan, serta pengembangan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
pembinaan dan pendanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.
A.23. Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kementerian Kesehatan
Menetapkan standar pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan
tradisional.
Menyediakan dan mengelola Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan tradisional.
SK No 121581 C
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
3. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional.
4. Menyelenggarakan pelayanan Kesehatan tradisional yang sesuai dengan standar,
aman, bermutu, dan terjangkau.
5. Mengembangkan alur kerja sama dan rujukan antara pelayanan Kesehatan
tradisional dengan pelayanan Kesehatan'konvensional di dalam sistem Kesehatan
nasional.
6. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada
Upaya Kesehatan tradisional.
7. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional.
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan tradisional.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
pelayanan Kesehatan tradisional secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan
tradisional secara berkala.
SK No 121582 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-t64-
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas sesuai standar, dan penyediaan anggaran yang
memadai untuk penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan Upaya Kesehatan
tradisional.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pelayanan Kesehatan tradisional, termasuk
pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan tradisional.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pelayanan Kesehatan tradisional.
Kementerian Agama
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan
keagamaan dalam pelayanan Kesehatan tradisional.
unsur
Kementerian Perindustrian
Memfasilitasi pengembangan industri dalam produksi obat bahan alam dan alat
Kesehatan tradisional berkualitas ekspor.
SK No 121583 C
2. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Memfasilitasi pengembangan teknologi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas
obat bahan alam dan alat nonalat Kesehatan yang diklaim memiliki manfaat
Kesehatan tradisional.
Kementerian Perdagangan
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga
pengawasan perdagangan alat nonalat Kesehatan yang
Kesehatan tradisional.
terkait dalam melakukan
diklaim memiliki manfaat
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai pelayanan
Kesehatan tradisional.
Kementerian Ketenagakerj aan
1. Menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia terkait Kesehatan
tradisional atas usulan sektor.
2. Menerbitkan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing bagi tenaga kerja
asing yang memberikan pelayanan Kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pariwisata
1. Melakukan koordinasi kebijakan dalam pelaksanaan pengembangan wisata
Kesehatan khususnya wisata kebugaran berbasis Kesehatan tradisional.
2. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan wisata Kesehatan tradisional.
3. Melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan tradisional di usaha pariwisata, antara lain spa.
SK No 121584 C
4. Melakukan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t66-
4. Melakukan koordinasi pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan tradisional
dengan industri pariwisata.
5. Melakukan koordinasi pertukaran data dan informasi terkait destinasi unggulan
untuk pengembangan wisata Kesehatan tradisional.
6. Memfasilitasi promosi paket wisata Kesehatan tradisional, termasuk melalui media
promosi dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
7. Memfasilitasi pemanfaatan produk, praktisi, dan praktik pelayanan Kesehatan
tradisional melalui acara (euentl pariwisata.
8. Memfasilitasi pemberdayaan masyarakat di lingkungan wisata Kesehatan tradisional.
Kementerian Pertanian
1. Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan ketersediaan bahan
baku obat bahan alam.
2. Melakukan pemetaan tanaman obat yang merupakan kearifan lokal daerah.
3. Memfasilitasi penyedia benih dan/atau pemulia untuk menghasilkan varietas unggul
tanaman obat.
4. Melakukan pembinaan kepada kelompok tani pada proses penanaman dan
pengolahan pascapanen untuk menghasilkan tanaman obat yang berkualitas unggul.
Kementerian Hukum
Menerbitkan pengesahan badan hukum perkumpulan bagi kelompok penyehat tradisional
berdasarkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121585 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t67-
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap
pelayanan Kesehatan tradisional.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Menerbitkan perizinan berusaha di bidang obat bahan alam sesuai standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Melakukan pengawasan produk obat bahan alam yang digunakan dalam pelayanan
Kesehatan tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
1. Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan
tradisional.
2. Memfasilitasi pembuatan kompendium nasional berupa daftar jamu, obat herbal
terstandar, serta formularium fitofarmaka.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan kebijakan terkait Upaya Kesehatan tradisional sesuai dengan
kewenangan desa.
2. Memberdayakan masyarakat desa untuk memenuhi pelayanan Kesehatan tradisional
sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya Upaya Kesehatan
tradisional di desa.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan tradisional.
SK No 121586 C
B.PELAYANAN...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
B. PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan Kesehatan
primer.
2. Menyediakan Sumber Daya Kesehatan, termasuk alat Kesehatan untuk penguatan
pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya, laboratorium Kesehatan masyarakat,
dan fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama lainnya.
3. Mengelola Sumber Daya Kesehatan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas
pelayanan Kesehatan primer di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan dalam rangka penguatan
pelayanan Kesehatan primer.
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait pelayanan Kesehatan primer.
6. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam upaya promotif pada
pelayanan Kesehatan primer.
7. Menetapkan standar keterampilan kader Kesehatan dan pembinaan bersama lintas
kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer.
8. Menetapkan kajian pelayanan Kesehatan primer.
9. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
primer.
SK No 121587 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t69-
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan primer.
Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
pelayanan Kesehatan primer secara berkala.
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan
primer secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
primer.
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa untuk
memberdayakan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
primer.
Mengoordinasikan pembinaan pos pelayanan terpadu secara berjenjang mulai dari
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat desa/kelurahan.
SK No 121588 C
4. Melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t70-
4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota
terkait pemenuhan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka
percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer.
5. Memfasilitasi percepatan proses hibah sarana, prasarana, danf atau alat Kesehatan
dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan primer.
6. Menyiapkan dukungan kebijakan untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota
melakukan pemenuhan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan dalam upaya
penguatan pelayanan Kesehatan primer.
7. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota
mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk mendukung pemenuhan Sumber Daya Kesehatan.
8. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota
dalam implementasi percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
primer.
9. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Desa dalam rangka optimalisasi pembinaan pos pelayanan terpadu melalui tim
pembina pos pelayanan terpadu secara berjenjang dan penataan kelembagaan pos
pelayanan terpadu, termasuk peningkatan kapasitas dan insentif kader di pos
pelayanan terpadu.
SK No 121589 C
Kementerian. .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- r71-
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam pelayanan Kesehatan primer, termasuk
pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pelayanan Kesehatan primer.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pelayanan Kesehatan primer.
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi penganggaran dalam penyediaan sarana, prasarana, dan/atau alat
Kesehatan dalam rangka penguatan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
1. Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan kewenangan
desa.
2. Menetapkan kebijakan untuk penguatan Sumber Daya Kesehatan untuk
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan primer sesuai dengan kewenangan desa.
3. Menetapkan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelayanan
Kesehatan primer di tingkat desa serta dusun, rukun warga, dan rukun tetangga
sesuai kewenangan desa.
SK No 121590 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L72-
Kementerian Komunikasi
Digital
dan
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi informasi Kesehatan dan edukasi yang tepat
mengenai pelayanan Kesehatan primer.
Kementerian Pekerjaan Umum
Memfasilitasi ketersediaan akses infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas dasar,
termasuk air minum dan sanitasi untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer.
Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara
Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk mendukung
kebijakan akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer dengan mempertimbangkan kemampuan
dan sesuai dengan tata kelola perLlsahaan yang baik.
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
1. Melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan
peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan primer.
2. Menyampaikan masukan terhadap temuan potensi risiko dalam setiap tahapan
pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
primer.
Badan Narkotika Nasional
Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah
dalam rangka meningkatkan aksesibilitas penyelenggaraan rehabilitasi narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menyediakan sumber daya manusia Kesehatan dan alat Kesehatan dalam rangka
mendukung pelayanan Kesehatan primer di fasilitas pelayanan Kesehatan milik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 121591 C
2. Melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t73-
Melakukan koordinasi dengan lintas sektor atau kementerian/lembaga terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer di fasilitas pelayanan kesehatan milik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melaksanakan pelayanan Kesehatan primer kepada pegawai negeri pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan
Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
primer di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan pelayanan Kesehatan primer di pos
pelayanan terpadu di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan
komunitas adat terpencil.
2. Pemenuhan sumber daya termasuk kader dan anggaran desa dalam
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan primer.
3. Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan primer di desa.
C. PELAYANAN KESEHATAN LANJUTAN
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelayanan Kesehatan
lanjutan.
2. Menyediakan Sumber Daya Kesehatan, termasuk alat Kesehatan untuk penguatan
pelayanan Kesehatan lanjutan.
SK No 121592 C
3. Mengelola
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t74-
3. Mengelola Sumber Daya Kesehatan untuk meningkatkan pemerataan dan kualitas
pelayanan Kesehatan lanjutan di seluruh daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Kesehatan dalam rangka penguatan
pelayanan Kesehatan lanjutan.
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya terkait pelayanan
Kesehatan lanjutan.
6. Mengembangkan pusat pelayanan unggulan nasional yang berstandar internasional
dalam rangka pengembangan pelayanan Kesehatan lanjutan.
7. Meningkatkan kemampuan fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dalam
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan lanjutan, termasuk program prioritas
pemerintah.
8. Men5rusun strategi komunikasi perubahan perilaku dalam penyelenggaraan
pelayanan Kesehatan lanjutan.
9. Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu - dan agenda pembangunan
nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan lanjutan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas
pelayanan Kesehatan lanjutan secara berkala.
SK No 121593 C
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t75-
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan
agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas pelayanan Kesehatan
lanjutan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
1. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyelaraskan kebijakan, pemenuhan sumber daya manusia Kesehatan yang
berkualitas, penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai standar, dan
penyediaan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
lanjutan.
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupati/wali kota
terkait pemenuhan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka
percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan.
3. Memfasilitasi percepatan proses hibah sarana, prasarana, danf atau alat Kesehatan
dalam upaya penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
4. Menyiapkan dukungan kebijakan untuk mendorong gubernur dan bupati/wali kota
melakukan pemenuhan Sumber Daya Kesehatan yang diperlukan dalam upaya
penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
5. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota
mengalokasikan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk mendukung pemenuhan Sumber Daya Kesehatan dalam upaya
penguatan pelayanan Kesehatan lanjutan.
SK No 121594 C
6. Melakukan
PRESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
-t76-
6. Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota
dalam implementasi percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran jangka panjang, menengah,
dan tahunan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan, termasuk
penJrusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk percepatan peningkatan kapasitas, akses, dan mutu pelayanan
Kesehatan lanjutan.
Melaksanakan pemantau.an, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk percepatan peningkatan kapasitas, akses, dan mutu pelayanan
Kesehatan lanjutan.
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk
penyediaan sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan dalam rangka penguatan
pelayanan Kesehatan lanjutan.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
memberikan izin, pengawasan, dan bimbingan terkait penggunaan sarana, prasarana, dan
alat Kesehatan yang memiliki radiasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pelayanan Kesehatan lanjutan serta implementasi transformasi pelayanan Kesehatan
laniutan.
SK No 121595 C
Badan
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-t77-
Badan Riset
Nasional
dan
Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan
1. Melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan percepatan
peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan lanjutan.
2. Menyampaikan masukan terhadap temuan potensi risiko dalam setiap tahapan
pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
lanjutan.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Menyediakan sumber daya manusia Kesehatan dan alat Kesehatan dalam rangka
mendukung pelayanan Kesehatan lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan kementerian/lembaga terkait dalam
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan
milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melaksanakan pelayanan Kesehatan lanjutan kepada pegawai negeri pada Kepolisian
Negara Republik lndonesia, keluarga, dan masyarakat di fasilitas pelayanan
Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan
lanjutan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SK No 121596 C
D. SUMBER
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t78-
D. SUMBER DAYA KESEHATAN
D. 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan
1. Menlrusun kebijakan penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan dan strategi
pemenuhan fasilitas pelayanan Kesehatan untuk seluruh Upaya Kesehatan.
2. Men5rusun perencanaan kebutuhan fasilitas pelayanan Kesehatan untuk seluruh
Upaya Kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah
lain yang menjadi prioritas pemerintah.
3. Menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait
penyelenggaraan mutu pelayanan pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
4. Menetapkan kebijakan afirmatif bagi daerah yang tidak memiliki atau kekurangan
fasilitas pelayanan Kesehatan yang bekerja sama dengan badan yang
menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang Kesehatan untuk melayani
peserta jaminan Kesehatan nasional.
5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitas
pelayanan Kesehatan.
6. Melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola fasilitas pelayanan Kesehatan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan fasilitas pelayanan Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan fasilitas pelayanan Kesehatan secara berkala.
SK No 121597 C
3. Melakukan .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t79-
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan fasilitas
pelayanan Kesehatan secara berkala
Menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan
terkait pendekatan satu Kesehatan melalui pengembangan jejaring laboratorium
Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam penyediaan
fasilitas pelayanan Kesehatan, termasuk fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah
tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta
daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah dalam rangka peningkatan mutu di
fasilitas pelayanan Kesehatan, melalui perencanaan dan pengalokasian anggaran,
peningkatan akses, pemenuhan Sumber Daya Kesehatan, dan pelaporan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan
Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan dalam penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerj a untuk penyelenggaraan fasilitas pelayanan Kesehatan.
SK No 121598 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Kementerian Hak Asasi Manusia
Melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk
melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak atas pelayanan Kesehatan pada setiap
fasilitas pelayanan Kesehatan.
Kementerian Pekerjaan Umum
Menetapkan kebijakan tentang penyediaan akses infrastruktur jalan dan jembatan,
fasilitas dasar termasuk air minum dan sanitasi, untuk rumah sakit, pusat Kesehatan
masyarakat dan jejaringnya, serta fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, termasuk
fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Menetapkan kebijakan rumah layak huni yang didukung kemudahan akses ke fasilitas
pelayanan Kesehatan.
Kementerian Perhubungan
1. Menetapkan kebijakan tentang penyediaan transportasi umum untuk masyarakat ke
pusat Kesehatan masyarakat dan jejaringnya serta fasilitas pelayanan Kesehatan.
2. Menetapkan kebijakan tentang penyediaan transportasi umum untuk masyarakat ke
fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Memfasilitasi penyediaan akses internet pada fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah
wilayah pelayanan universal telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121599 C
Badan
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara
Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk mendukung
kebijakan akselerasi pemenuhan sarana dan prasarana atau fasilitas yang dibutuhkan
dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan
dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung penyelenggaraan
unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa yang merupakan jejaring dari fasilitas
pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa.
Menetapkan kebijakan pembangunan desa yang mendukung peran desa atas
penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan sesuai
dengan kewenangan desa.
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan dalam melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko fasilitas
pelayanan Kesehatan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
(online single submission) .
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam melakukan pembinaan
pelayanan keluarga berencana pada fasilitas pelayanan Kesehatan.
2. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan perluasan akses pelayanan keluarga
berencana pada fasilitas pelayanan Kesehatan secara bersama-sama atau mandiri.
SK No 121600 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
-r82-
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
1. Penyampaian informasi fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan
Kesehatan calon pekerja migran Indonesia yang telah ditetapkan.
2. Penyampaian informasi lembaga pemeriksaan psikologi bagi calon pekerja migran
Indonesia yang telah ditetapkan.
3. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penyediaan fasilitas
pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan Kesehatan untuk pemeriksaan
medis dan psikologis bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia bermasalah.
4. Melakukan penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan penyelenggara pemeriksaan
Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia yang bermasalah berkoordinasi dengan
Kementerian Kesehatan.
5. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penyediaan
fasilitas pelayanan Kesehatan baik fisik maupun psikologis bagi pekerja migran
Indonesia bermasalah.
Badan Narkotika Nasional
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan
aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
fasilitas pelayanan Kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
maupun masyarakat.
Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya agar sesuai dengan standar rehabilitasi nasional.
SK No 12160l C
Badan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Badan Riset
Nasional
dan
Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang penyelenggaraan
fasilitas pelayanan Kesehatan.
Tentara Nasional Indonesia
Menyiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia dalam memberikan
pelayanan Kesehatan kepada personel dan keluarga serta masyarakat.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
1. Melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola fasilitas pelayanan Kesehatan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Menyiapkan fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam memberikan pelayanan Kesehatan kepada pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, keluarga, dan masyarakat.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
fasilitas pelayanan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Desa
1. Menetapkan perencanaan, pengadaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan,
dan pemeliharaan pos pelayanan terpadu, yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan
seluruh Upaya Kesehatan.
2. Menyelenggarakan Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat sesuai kebutuhan
masyarakat dengan melibatkan sektor lain yang terkait.
3. Menetapkan kebijakan tentang penyediaan akses infrastruktur jalan, jembatan,
jaringan internet, listrik, dan air minum untuk memudahkan akses ke unit
pelayanan Kesehatan di tingkat desa termasuk di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil sesuai dengan
kewenangannya.
SK No 121602 C
4. Menetapkan .
FRESIDEN
R.EFUELIK INDONESIA
-L84-
Menetapkan kebijakan tentang dukungan transportasi serta alur koordinasi untuk
kemudahan masyarakat dalam mengakses pusat Kesehatan masyarakat dan
jejaringnya serta fasilitas pelayanan Kesehatan termasuk di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil.
D.2. Sumber Daya Manusia Kesehatan
a. Perencanaan
Kementerian Kesehatan
Menetapkan kebijakan dan men)rusun perencanaan sumber daya manusia Kesehatan
dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Kesehatan secara
nasional.
Melakukan monitoring dan evaluasi perencanaan sumber daya manusia Kesehatan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait perencanaan sumber daya manusia
Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan perencanaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
perencanaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan
kebutuhan sumber daya manusia Kesehatan.
SK No 121603 C
Kementerian
PRESIDEN
R.EPUELIK INDONESIA
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
perencanaan pendayagunaan jenis tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjadi
prioritas dan persyaratannya serta memfasilitasi formasi kebutuhan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional lBadan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait perencanaan sumber daya manusia
Kesehatan, termasuk penJrusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk perencanaan sumber daya manusia Kesehatan.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait perencanaan sumber daya
manusia Kesehatan sebagai proses sistematis dalam upaya menetapkan jumlah, jenis,
kualifikasi, kompetensi, pengadaan, dan distribusi untuk memenuhi kebutuhan tenaga
medis dan tenaga Kesehatan.
b. Pengadaan
Kementerian Kesehatan
Melakukan pengadaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan melalui pendidikan tinggi
tenaga medis dan tenaga Kesehatan di perguruan tinggi kementerian/lembaga dan
r-umah sakit pendidikan penyelenggara utama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121604 C
2.Menetapkan...
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan,
kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang
menjadi prioritas pemerintah, termasuk pendanaan pendidikan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
dalam penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit
pendidikan penyelenggara utama.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyusunan standar kompetensi
tenaga medis dan tenaga Kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, uji kompetensi,
pelaksanaan internsip, dan pendanaan pendidikan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait pengadaan sumber daya manusia Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan pengadaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
pengadaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
SK No 121605 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L87-
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di
fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah
sesuai dengan kewenangannya dan kemampuan keuangan daerah.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pengadaan sumber daya manusia
Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pengadaan sumber daya manusia Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pengadaan sumber daya manusia Kesehatan.
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi penganggaran terkait pemenuhan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepularlan,
kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas
pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
1. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangannya.
2. Memberikan izin penyelenggara pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan.
SK No 121606 C
3. Men5rusun...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Men5rusun standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis
dan tenaga Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan kolegium setiap disiplin
ilmu.
4. Menetapkan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi tenaga medis
dan tenaga Kesehatan.
5. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan tinggi tenaga medis dan
tenaga Kesehatan bersama dengan Kementerian Kesehatan.
6. Menetapkan kebijakan afirmasi terkait pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan dalam rangka pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas
pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan,
dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah
sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Menetapkan kebijakan afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga Kesehatan di
fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan
hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah
sesuai dengan kewenangannya.
Badan Kepegawaian Negara
Menetapkan kebijakan teknis afirmasi untuk pemenuhan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan,
kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas
pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
SK No 121607 C
Kepolisian
FRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pemenuhan tenaga
medis dan tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam penyelenggaraan pendidikan di Rumah Sakit
Bhayangkara yang ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
c. Pendayagunaan
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga Kesehatan,
termasuk jenis dan kriteria tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjadi
prioritas pendayagunaan.
2. Mengusulkan pemberian tunjangan atau insentif bagi tenaga medis dan tenaga
Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan
komunitas adat terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Menetapkan fasilitas pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penugasan dengan
berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah.
4. Melaksanakan pemindahtugasan tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang
ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan terutama
di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat
terpencil.
5. Pemenuhan tenaga cadangan Kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa, wabah,
atau bencana.
SK No 121608 C
6. Melakukan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Melakukan
Kesehatan.
monitoring dan evaluasi pendayagunaan sumber daya
manusla
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait pendayagunaan sumber daya manusia
Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam pendayagunaan
sumber daya manusia Kesehatan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait pendayagunaan sumber daya manusia
Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan.
SK No 121609 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pemberian tunjangan atau insentif bagi tenaga
medis dan tenaga Kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan,
dan komunitas adat terpencil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia
Kesehatan di tingkat desa sesuai dengan kewenangan desa.
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Menetapkan kebijakan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam pemenuhan
tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan yang
sesuai dengan kondisi di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan,
dan komunitas adat terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah
sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pemindahtugasan tenaga medis dan tenaga
Kesehatan oleh Pemerintah Daerah di fasilitas pelayanan Kesehatan dan jejaringnya
di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat
terpencil, serta daerah lain yang menjadi prioritas pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
Kementerian Pertahanan
Menetapkan kebijakan untuk menjamin keamanan sumber daya manusia Kesehatan dan
Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di daerah rawan konflik.
SK No 121610 C
Tentara
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r92-
Tentara Nasional Indonesia
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam
menjamin keamanan bagi sumber daya manusia Kesehatan yang melaksanakan
tugas di daerah rawan konflik.
Memberikan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya manusia Kesehatan di
daerah rawan konflik.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam rangka memberikan
pelindungan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan yang menjalankan tugas.
Pemerintah Desa
Mendayagunakan Sumber Daya Kesehatan dalam penyelenggaraan seluruh Upaya
Kesehatan yang diselenggarakan di unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan
dan pos pelayanan terpadu sesuai dengan kewenangan desa.
d. Peningkatan Mutu
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan terkait peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
2. Menyelenggarakan akreditasi lembaga pelatihan sumber daya manusia Kesehatan.
3. Menyelenggarakan dan mengelola pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan
kompetensi sumber daya manusia Kesehatan.
4. Melakukan penilaian kompetensi dan pemetaan sumber daya manusia Kesehatan.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu sumber daya manusia
Kesehatan.
SK No 1216l I C
Kementerian
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait peningkatan mutu sumber daya manusia
Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sihkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan secara berkala.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam peningkatan
mutu sumber daya manusia Kesehatan.
Kementerian Hak Asasi Manusia
Melaksanakan penguatan kapasitas hak asasi manusia melalui komunikasi, informasi,
dan edukasi bagi sumber daya manusia Kesehatan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait peningkatan mutu sumber daya manusia
Kesehatan, termasuk pen1rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantarJan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk peningkatan mutu sumber daya manusia Kesehatan.
SK No 121612 C
Badan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-L94-
Badan Narkotika Nasional
Men5rusun strategi peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi
pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sesuai dengan kewenangannya.
Menetapkan kebijakan mengenai peningkatan kompetensi petugas layanan
rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya sesuai dengan kewenangannya.
Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi petugas layanan rehabilitasi
medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan
kompetensi petugas layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait peningkatan mutu sumber
daya manusia Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
D.3. Perbekalan Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan Kesehatan yang
dibutuhkan untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan melalui pengelolaan
perbekalan Kesehatan.
Mewujudkan kemandirian di bidang sediaan farmasi dan alat Kesehatan dan
perbekalan Kesehatan lainnya untuk ketahanan Kesehatan.
SK No 121613 C
3. MenSrusun
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Men5rusun strategi pemenuhan dan pengelolaan perbekalan Kesehatan berupa
sediaan farmasi, alat Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, vaksin,
dan teknologi Kesehatan lainnya untuk semua Upaya Kesehatan berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Men5rusun dan menetapkan formularium, daftar alat Kesehatan esensial, dan daftar
peralatan lain sebagai acuan untuk pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
perbekalan Kesehatan lain dalam perencanaan perbekalan Kesehatan.
Menetapkan kebijakan pengendalian harga perbekalan Kesehatan berkoordinasi
dengan Kementerian Perindustrian serta menetapkan aturan insentif nonfiskal bagi
perbekalan Kesehatan yang menjadi prioritas Kesehatan.
Menetapkan dan mereviu penggolongan obat, narkotika, psikotropika, dan obat
bahan alam berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan serta
kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebij akan kementerian / lembaga terkait perbekalan Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan perbekalan Kesehatan.
SK No 121614 C
3. Melakukan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
perbekalan Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan
perbekalan Kesehatan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait perbekalan Kesehatan, termasuk
pen)rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait perbekalan Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk perbekalan Kesehatan.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
1. Melakukan pengawasan perbekalan Kesehatan berupa sediaan farmasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
2. Menetapkan penggolongan obat melalui pemberian perizinan berusaha untuk obat
yang belum ditetapkan penggolongannya oleh Kementerian Kesehatan pada saat
pengajuan perizinan berusaha di bidang obat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 121615 C
Kepolisian.
FRES IDEN
REFUELIK INDONESIA
-t97-
Kepolisian Negara
Indonesia
Republik
Melakukan penyediaan dan distribusi perbekalan kesehatan bagi personel Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam upaya untuk menjaga Kesehatan personel
khususnya yan.g bertugas di lapangan.
Mendukung pemerintah dalam penyediaan dan distribusi perbekalan Kesehatan
untuk masyarakat terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam, wabah
penyakit, atau krisis Kesehatan.
Melakukan pengawasan terhadap rantai distribusi obat-obatan dan alat Kesehatan
untuk menjamin keamanan dan ketepatan dalam penggunaan di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meningkatkan kapasitas personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
memahami dan mengelola perbekalan Kesehatan, baik di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia maupun dalam tugas pelayanan masyarakat.
Pemerintah Desa
Mengelola, mengawasi, dan melaporkan perbekalan Kesehatan untuk semua Upaya
Kesehatan di wilayah desa sesuai dengan kewenangan desa berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
D.4. Sistem Informasi Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Mengembangkan sistem data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk
ketersediaan, monitoring dan evaluasi seluruh Upaya Kesehatan dan perbekalan
Kesehatan, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, termasuk Kementerian
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
SK No 121616 C
2. Memastikan
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
2. Memastikan sistem informasi Kesehatan nasional terintegrasi dan kompatibel antar
program dan fasilitas dengan sistem informasi Kesehatan yang diselenggarakan oleh
kementerian/lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kesehatan, badan /lembaga
yang menyelenggarakan program jaminan sosial, dan Pemerintah Daerah.
3. Membangun registri penyakit berdasarkan ragam disabilitas melalui sistem informasi
Kesehatan nasional.
4. Menetapkan kebijakan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan sistem
informasi Kesehatan.
5. Menetapkan kebijakan pengendalian terhadap penyelenggara sistem informasi
Kesehatan berbadan hukum asing atau beroperasi secara internasional yang
melakukan pemrosesan data dan informasi Kesehatan di wilayah negara Indonesia
dan/atau memproses data pribadi warga negara Indonesia.
6. Menetapkan kebijakan dan koordinasi penyelenggaraan tata kelola data
penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
7. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kementerian/lembaga terkait isu di
bidang Kesehatan dalam penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
8. Mengembangkan sistem informasi pendanaan Kesehatan yang terintegrasi dengan
sistem informasi Kesehatan nasional.
9. Mengembangkan sistem informasi pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang
Kesehatan yang terintegrasi dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian. . .
SK No 121617 C
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-r99-
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
1. Melakukan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan
pada Pemerintah Daerah.
2. Memberikan dukungan dan fasilitasi penyediaan akses data kependudukan berbasis
nomor induk kependudukan.
3. Memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan sistem informasi
Kesehatan ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
4. Mengintegrasikan data dan informasi pada sistem informasi Pemerintah Daerah ke
dalam sistem informasi Kesehatan nasional khususnya pada aspek Kesehatan.
5. Memastikan pencatatan ragam disabilitas dalam data kependudukan dan pencatatan
sipil yang terintegrasi dengan sistem informasi Kesehatan nasional.
6. Menetapkan kebijakan yang mendorong pelaporan alokasi anggaran Kesehatan dan
realisasi belanja Kesehatan di Pemerintah Desa melalui sistem informasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 121618 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Ketenagakerj aan
Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data keselamatan dan
Kesehatan kerja dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi Kesehatan kepada
komunitas untuk meningkatkan Upaya Kesehatan kerja serta menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam Upaya Kesehatan kerja.
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan yang mendukung penyelenggaraan tata kelola
sistem informasi Kesehatan, termasuk penJrusunan rencana kebijakan strategis
sesuai penugasan tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem informasi
Kesehatan.
Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja yang mendukung penyelenggaraan tata kelola sistem informasi Kesehatan.
Kementerian Keuangan
Melakukan integrasi data dan informasi keuangan untuk mendukung pembangunan
Kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kementerian . . .
SK No 121619 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-20t-
Kementerian Agama
Melakukan integrasi data dan informasi terkait penyelenggaraan Upaya Kesehatan
sekolah di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi
keagamaan di bawah koordinasi Kementerian Agama ke dalam sistem informasi
Kesehatan nasional.
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan Upaya Kesehatan
sekolah pada satuan pendidikan di pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
dan jenjang pendidikan menengah ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Melakukan integrasi data dan informasi dari sistem informasi Kesehatan Nasional dengan
pangkalan data pendidikan tinggi untuk mendukung pengelolaan tenaga medis dan
tenaga Kesehatan.
Kementerian Imigrasi
Pemasyarakatan
dan
Melakukan integrasi data dan informasi Kesehatan dalam penyelenggaraan Upaya
Kesehatan pada lembaga pemasyarakatan dan imigrasi melalui sistem informasi
Kesehatan nasional.
Badan Pengaturan Badan Usaha
Milik Negara
1. Melakukan integrasi data dan informasi Kesehatan pada sistem informasi yang
dikelola oleh Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara ke dalam sistem informasi
Kesehatan nasional.
2. Mengoordinasikan penetapan kebijakan di badan usaha milik negara untuk
mengintegrasikan data terkait Kesehatan dalam sistem informasi yang dikelolanya ke
dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
SK No 121620 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
1. Melakukan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan sistem informasi Kesehatan
sesuai dengan ketentuan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
2. Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data Kesehatan aparatur
sipil negara dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kementerian Perindustrian
Melakukan integrasi data dan informasi terkait data industri yang memuat jumlah tenaga
kerja, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri untuk mendukung
kebijakan pembangunan Kesehatan melalui sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik di
bidang Kesehatan.
Kementerian Pertanian
1. Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan penyakit hewan yang menular
ke manusia untuk mendukung kebijakan satu Kesehatan melalui sistem informasi
Kesehatan nasional.
2. Mengembangkan sistem informasi pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang
pertanian yang terintegrasi dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian
Lingkungan
Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup
Melakukan integrasi data dan informasi terkait upaya pengendalian pencemaran
lingkungan hidup ke dalam sistem informasi Kesehatan nasional.
SK No 12162l C
Kementerian
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Kementerian Sosial
Melakukan integrasi data penetapan penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan nasional
melalui sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Pertahanan
Melakukan koordinasi dan sinergi program dan pelaporan data Kesehatan aparatur sipil
negara dengan sistem informasi Kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan data perizinan berusaha dalam
sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/ melalui
sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan KeluargalBadan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
Melakukan integrasi dan memperluas pemanfaatan sistem informasi pembangunan
keluarga dengan sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian
Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia/
Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia
Melakukan integrasi data dan informasi sehubungan calon dan pekerja migran Indonesia
melalui sistem informasi Kesehatan nasional.
Kementerian Haji dan Umrah
Melakukan integrasi data dan informasi terkait penyelenggaraan haji ke dalam sistem
informasi Kesehatan nasional.
SK No 121622 C
Badan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Badan Narkotika Nasional
Melakukan integrasi data dan informasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
termasuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya yang mengakses layanan rehabilitasi melalui sistem informasi Kesehatan
nasional.
Badan Pangan Nasional
Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan pangan melalui sistem informasi
Kesehatan nasional.
Badan Gizi Nasional
Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan gizi melalui sistem informasi
Kesehatan nasional.
Badan Pusat Statistik
Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan statistik melalui
sistem informasi Kesehatan nasional.
Badan Siber dan Sandi Negara
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait kebijakan teknis
keamanan siber dan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem informasi
Kesehatan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pembentukan,
pendaftaran, pembinaan, dan pengawasan tim tanggap insiden siber organisasi
fasilitas pelayanan Kesehatan.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Melakukan koordinasi,
informasi penyelenggaraan
penegakan hukum.
pengawasan,
sistem informasi dan
integrasi
Kesehatan untuk
data
dan
kepentingan
SK No 121623 C
2. Melakukan .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Melakukan integrasi data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
D.5. Teknologi Kesehatan
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan, standar mutu, dan pengawasan teknologi Kesehatan.
2. Memfasilitasi proses alih teknologi dan pendanaan kemitraan publik dengan swasta
melalui kerja sama luar negeri untuk pengembangan industri yang diperlukan dalam
produksi teknologi Kesehatan, termasuk sediaan farmasi, vaksin, dan alat Kesehatan,
berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait.
3. Memfasilitasi percepatan pengembangan dan ketahanan industri teknologi Kesehatan
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
4. Memprioritaskan penggunaan produk sediaan farmasi dan alat Kesehatan dalam
negeri untuk dimasukkan dalarn e-catalogue dan dalam penyelenggaraan e-tendeing
dan e-purchasing.
5. Menetapkan kebijakan terkait pemanfaatan teknologi Kesehatan yang dihasilkan dari
penelitian, pengembangan, dan pengkajian bidang Kesehatan termasuk di bidang
sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
6. Menetapkan kebijakan etik penelitian, pengembangan, dan pengkajian bidang
Kesehatan.
7. Melakukan penyelenggaraan registrasi penelitian klinik.
SK No 121624 C
8. Menetapkan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Menetapkan kebijakan dan standar terkait pengelolaan dan pemanfaatan material
dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait.
9. Menetapkan kebijakan penyelenggaraan biobank dan/atau biorepositori.
10. Menetapkan kebijakan dan standar pemeriksaan dan analisis genetika pada
manusia.
11. Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait
kebijakan penyediaan teknologi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12. Melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema
insentif dalam penyediaan teknologi Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/lembaga terkait teknologi Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan penyelenggaraan teknologi Kesehatan.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
penyelenggaraan teknologi Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah terkait
penyelenggaraan teknologi Kesehatan.
SK No 121625 C
Kementerian. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait teknologi Kesehatan, termasuk penyusunan
rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan perkembangan
pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait teknologi Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantallan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk teknologi Kesehatan.
Kementerian Perindustrian
Melakukan peningkatan bahan baku kimia dasar dan komponen pendukung industri
farmasi dan alat Kesehatan serta monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tingkat
komponen dalam negeri.
Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Memfasilitasi kerja sama investasi pada sektor industri farmasi dan alat Kesehatan antara
industri dalam negeri dan luar negeri.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan
Memfasilitasi pengembangan sediaan farmasi dalam rangka mendukung akses dan
ketersediaan obat dan obat bahan alam untuk masyarakat sebagai upaya
peningkatan pelayanan Kesehatan.
Menerbitkan persetujuan dan melakukan pengawasan pelaksanaan uji klinik sediaan
farmasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SK No 121626 C
3. Mendukung
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mendukung investasi pada sektor industri farmasi, industri dan usaha obat bahan
alam melalui fasilitasi dalam proses sertifikasi fasilitas produksi dan penilaian atau
evaluasi sediaan farmasi.
Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar dalam rangka
menjamin keamanan, mutu, dan khasiat, serta peningkatan daya saing industri
farmasi, serta industri dan usaha obat bahan alam.
dan Inovasi
Badan Riset
Nasional
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang teknologi Kesehatan
Pemerintah Desa
1. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan teknologi
Kesehatan di unit pelayanan Kesehatan di desa sesuai dengan kewenangan desa.
2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan teknologi Kesehatan di unit
pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangan desa.
D.6. Pendanaan Kesehatan
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan kebijakan dan strategi pendanaan Kesehatan.
2. Melakukan pengelolaan laporan pendanaan Kesehatan.
3. Melakukan pemantauan evaluasi pendanaan Kesehatan.
4. Melakukan kajian pendanaan Kesehatan.
SK No 121627 C
5. Menyusun .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
MenSrusun kebijakan manfaat dan tarif program jaminan Kesehatan nasional dengan
melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Men5rusun rencana induk bidang Kesehatan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan kementerian/ lembaga terkait pendanaan Kesehatan.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan pendanaan Kesehatan.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
pendanaan Kesehatan.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberd ay aan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa untuk
mendukung pelayanan Kesehatan di tingkat desa.
Kementerian Dalam Negeri
1. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk
menyediakan dan mengalokasikan anggaran Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk memastikan
setiap penduduk di wilayah Pemerintah Daerah menjadi peserta aktif dalam program
jaminan Kesehatan nasional.
SK No 121628 C
3. Menyediakan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2to-
3. Menyediakan akses data penduduk untuk sinkronisasi dengan data kepesertaan
program jaminan Kesehatan nasional.
4. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan
pelaporan alokasi anggaran Kesehatan, realisasi belanja Kesehatan, dan hasil capaian
pendanaan Kesehatan di Pemerintah Daerah.
5. Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada kepala daerah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap bantuan pendanaan pendidikan untuk tenaga
medis dan tenaga Kesehatan.
6. Menetapkan kebijakan yang mendukung pemenuhan jaminan Kesehatan dan
jaminan ketenagakerjaan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Men5rusun rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan
jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah yang memuat sasaran,
indikator, dan arah kebijakan Kesehatan prioritas sebagai dasar prioritas pendanaan
Kesehatan.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam pen5rusunan dan
penyesuaian rencana induk bidang Kesehatan, termasuk indikator kinerja program,
kegiatan, dan pendanaan Kesehatan, mengacu pada rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana kerja pemerintah.
SK No 121629 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2tr-
Kementerian Keuangan
Memberikan fasilitasi penganggaran dalam pelaksanaan pendanaan Kesehatan untuk:
a. Upaya Kesehatan;
b. penanggulangan bencana, kejadian luar biasa, danf atau wabah;
c. penguatan Sumber Daya Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
d. penguatan Pengelolaan Kesehatan;
e. penelitian, pengembangan, dan inovasi bidang Kesehatan; dan
f.
program Kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional
di sektor Kesehatan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Kementerian Desa
dan
Pembanzunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan prioritas pemanfaatan dana desa untuk mendukung pelayanan
Kesehatan di tingkat desa.
Pemerintah Desa
Mengalokasikan pendanaan Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa
atau pemanfaatan dana desa sesuai dengan kebutuhan kesehatan di wilayah desa,
terutama program prioritas nasional, mengacu pada program Kesehatan nasional
yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan
penganggaran berbasis kinerja sesuai dengan kewenangan desa.
Mengalokasikan pendanaan Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa
atau memanfaatkan dana desa untuk insentif kepada kader kesehatan desa dan
bantuan operasional untuk akses pelayanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga
medis lainnya bagi desa yang belum memiliki akses pelayanan Kesehatan sesuai
dengan kewenangan desa.
SK No 121630 C
3. Memberikan
PRESIDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
-2t2-
Memberikan insentif yang memadai dan memfasilitasi pemenuhan jaminan sosial
kepada kader Kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah dan
ketersediaan akses di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan
komunitas adat terpencil.
Melakukan pelaporan alokasi anggaran Kesehatan dan realisasi belanja Kesehatan di
Pemerintah Desa.
E. KF^IADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Kementerian Kesehatan
1. Menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah.
2. Menetapkan kebijakan peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah,
penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan
wabah.
3. Menetapkan kriteria lain yang dapat menyebabkan kejadian luar biasa atau kriteria
masalah Kesehatan lain yang menimbulkan bahaya Kesehatan dan/atau berpotensi
terjadi peningkatan kasus.
4. Menetapkan dan mencabut kejadian luar biasa atau daerah terjangkit wabah.
5. Melakukan koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan lainnya
terkait pelaksanaan kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah,
penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan
wabah.
SK No 12163l C
6. Melaksanakan
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-2L3-
Melaksanakan kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah,
penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan
wabah di pintu masuk negara dan pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu
lintas domestik.
Menyediakan dan mengelola sumber daya yang diperlukan dalam rangka
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
Mengusulkan penetapan wabah sebagai bencana nasional nonalam kepada Presiden.
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan terkait kejadian luar biasa dan wabah.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan kejadian luar biasa dan wabah.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan kejadian
luar biasa dan wabah.
4. Melaksanakan koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku
kepentingan saat kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan
kejadian luar biasa dan wabah, dan transisi ke penanganan darurat bencana, serta
pemulihan.
5. Merekomendasikan tindakan pengendalian dan mekanisme tanggap darurat.
SK No 121632 C
6. Mengoordinasikan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-2L4-
6. Mengoordinasikan penilaian risiko, pemetaan risiko, dan peningkatan cakupan serta
kualitas surveilans.
7. Menetapkan daftar penyakit wajib lapor dan mengintegrasikan data lintas sektor
untuk mendukung pelaksanaan respon cepat.
Kementerian Dalam Negeri
Menetapkan kebijakan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dalam
menyediakan Sumber Daya Kesehatan dalam rangka penanggulangan kejadian luar
biasa dan wabah.
Melakukan koordinasi pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan
wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar
biasa dan wabah.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
1. Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait kejadian luar biasa dan wabah, termasuk
penyusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan tertentu dan
perkembangan pembangunan Kesehatan.
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait kejadian luar biasa dan wabah.
3. Melaksanakan pemantarlan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk kejadian luar biasa dan wabah.
Kementerian Luar Negeri
Melakukan koordinasi terkait kebijakan akses dari dalam dan luar negeri pada saat
pelaksanaan kewaspadaan wabah, penanggulangan wabah, dan pascawabah.
SK No 121633 C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
-2t5-
Kementerian Pertanian
Melakukan penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan
kewenangannya dan/atau koordinasi dan pertukaran informasi dengan Kementerian
Kesehatan pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa atau wabah dan
pascakejadian luar biasa atau wabah.
Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan
wabah.
Kementerian Komunikasi
Digital
dan
Mengoordinasikan pengelolaan danf atau penggunaan kanal komunikasi publik berbagi
pakai untuk pelaksanaan diseminasi dan edukasi yang tepat mengenai kewaspadaan
kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan
pascakejadian luar biasa dan wabah.
Kementerian Imigrasi
Pemasyarakatan
dan
Melakukan koordinasi terkait pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk negara pada
saat pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian
luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
Kementerian Keuangan
Melakukan koordinasi terkait pengawasan lalu lintas barang pada pintu masuk negara
pada saat pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan
kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
Kementerian Perhubungan
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
SK No 121634 C
2. Menyediakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t6-
Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan
wabah.
Kementerian Pekerjaan Umum
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya.
Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan
wabah sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya.
Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan
wabah sesuai dengan kewenangannya.
Kementerian
Hidup/Badan
Lingkungan Hidup
Lingkungan
Pengendalian
Melakukan pengendalian pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan kewaspadaan
kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan
pascakejadian luar biasa dan wabah.
Menyediakan sumber daya dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan
dalam pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan
kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
SK No 121635 C
Kementerian
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
-2r7 -
Kementerian Kehutanan
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan kewenangannya.
Menyediakan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar biasa dan
wabah sesuai dengan kewenangannya.
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
1. Menerbitkan persetujuan penggunaan darurat (emergencA use authorization) atau
mekanisme jalur khusus (special access sclemel untuk sediaan farmasi dan pangan
olahan yang digunakan dalam penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai
dengan standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Melakukan pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan yang digunakan dalam
penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh pangan
untuk mendukung penentuan penyebab kejadian luar biasa keracunan pangan.
4. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan pemangku
kepentingan terkait lainnya dalam memonitor, mengevaluasi, dan melakukan
penelusuran jika terdapat masalah dampak Kesehatan yang disebabkan oleh
konsumsi produk makanan dan minuman dalam kondisi kejadian luar biasa atau
wabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 121636 C
Badan
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-2r8-
Badan Riset
Nasional
dan Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang kejadian luar biasa
dan wabah.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
Melakukan koordinasi pada pelaksanaan kewaspadaan kejadian luar biasa dan
wabah, penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar
biasa dan wabah.
Menyediakan dukungan sumber daya dalam rangka penanggulangan kejadian luar
biasa dan wabah.
Tentara Nasional Indonesia
1. Melaksanakan kegiatan pengamanan pada wilayah terjangkit kejadian luar biasa dan
wabah.
2. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
3. Melaksanakan penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah dalam rangka operasi
militer selain perang.
Kepolisian
Indonesia
Negara Republik
Melaksanakan kegiatan eskalasi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat,
penegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat sesuai kebutuhan pada wilayah terjangkit kejadian luar biasa dan
wabah.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan pada pelaksanaan
kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian luar biasa
dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah.
SK No 121637 C
Pemerintah. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r9-
Pemerintah Desa
Melakukan kegiatan peningkatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah,
penanggulangan kejadian luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan
wabah sesuai dengan kewenangan desa.
F. PARTISIPASI MASYARAKAT
Kementerian Kesehatan
1. Men5rusun, menetapkan dan menyosialisasikan norma, standar, prosedur, dan
kriteria partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan.
2. Memfasilitasi, mengembangkan, dan mengelola pelaksanaan partisipasi masyarakat
bidang Kesehatan.
3. Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan ibu.
4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan:
a. Upaya Kesehatan bayi dan anak, termasuk air susu ibu dan makanan
pendamping air susu ibu;
b. Upaya Kesehatan remaja;
c. Upaya Kesehatan dewasa;
d. Upaya Kesehatan lanjut usia;
e. Upaya Kesehatan penyandang disabilitas;
f. Upaya Kesehatan reproduksi;
g. pemenuhan dan perbaikan gizi masyarakat;
h. Upaya Kesehatan gigi dan mulut;
SK No 121638 C
Upaya
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
i. Upaya Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
j. Upaya Kesehatan jiwa;
k. Upaya Kesehatan keluarga;
1. Upaya Kesehatan sekolah;
m. Upaya Kesehatan kerja;
n. Upaya Kesehatan tradisional; dan
o. pelayanan Kesehatan primer.
Menggerakkan partisipasi masyarakat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat
dalam:
a. penanggulangan penyakit menular;
b. penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pengendalian konsumsi gula,
garam, dan lemak, serta peningkatan aktivitas fisik masyarakat;
c. kegiatan kewaspadaan kejadian luar biasa dan wabah, penanggulangan kejadian
luar biasa dan wabah, dan pascakejadian luar biasa dan wabah;
d. penyelenggaraan Upaya Kesehatan lingkungan;
e. penyelenggaraan Upaya Kesehatan matra; dan
f. pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik.
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang
Kesehatan.
SK No 121639 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-22r-
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan
1. Melakukan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebij akan kementerian / lembaga terkait partisipasi masyarakat.
2. Melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait
dengan partisipasi masyarakat.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan dalam rangka sinkronisasi
dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan
partisipasi masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa untuk memenuhi partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri
1. Menetapkan kebijakan pelibatan partisipasi masyarakat dalam penJrusunan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan Kesehatan.
2. Mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
partisipasi masyarakat, menggalang dan membudayakan gerakan masyarakat hidup
sehat.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat di
daerah.
Kementerian
Pembangunan
Perencanaan
Nasional
Perencanaan
Nasional/Badan
Pembangunan
Menetapkan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan jangka
panjang, menengah, dan tahunan terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
Kesehatan, termasuk pen5rusunan rencana kebijakan strategis sesuai penugasan
tertentu dan perkembangan pembangunan Kesehatan.
SK No 121640 C
2. Melakukan .
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dari berbagai sumber
pembiayaan terkait partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kesehatan.
3. Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan rencana
kerja untuk partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Kesehatan.
Kementerian Agama
1. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah, madrasah,
pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan kampus sehat.
2. Mengoordinasikan partisipasi masyarakat untuk peningkatan literasi Kesehatan
melalui pemanfaatan bahan ajar Kesehatan pada madrasah, pesantren, satuan
pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan di bawah koordinasi
Kementerian Agama.
3. Meningkatkan partisipasi tokoh agama dan masyarakat dalam mewujudkan budaya
hidup bersih dan sehat.
Kementerian Desa
dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
Menetapkan kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat di bidang Kesehatan sesuai dengan kewenangan
desa.
Kementerian Sosial
Melakukan penguatan kepada lembaga kesejahteraan sosial, tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha, serta lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga untuk
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
SK No 12164l C
Kementerian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
Memberi rurang pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan yang
terkait dengan program kesehatan di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini,
jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Mengoordinasikan partisipasi masyarakat untuk peningkatan literasi Kesehatan
melalui pemanfaatan bahan ajar Kesehatan pada perguruan tinggi dan
pengembangan kampus sehat.
Menetapkan kebijakan yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi
untuk mendukung transformasi pelayanan Kesehatan termasuk mengembangkan
inovasi model gerakan masyarakat.
Kementerian Pekerjaan Umum
Menyediakan tempat dan fasilitas umum yang memenuhi standar dan persyaratan
Kesehatan sesuai kewenangannya.
Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman
Menyediakan tempat dan fasilitas umum yang memenuhi standar dan persyaratan
Kesehatan sesuai kewenangannya.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
1. Menggerakkan kaum perempuan untuk melakukan deteksi dini faktor risiko
penyakit.
2. Pembudayaan gerakan masyarakat hidup sehat pada keluarga, perempuan, dan
anak.
SK No 121642 C
3. Melibatkan
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi kepada komunitas
untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat bagi keluarga, perempuan, dan
anak serta menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya deteksi dini faktor
risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.
Melibatkan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan promosi Kesehatan kepada
komunitas untuk meningkatkan Upaya Kesehatan kerja serta menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam Upaya Kesehatan kerja.
Kementerian
Hidup/Badan
Lingkungan Hidup
Lingkungan
Pengendalian
Menggerakkan masyarakat dalam rangka mendukung upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang memenuhi standar baku mutu Kesehatan
lingkungan.
Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dan limbah.
Kementerian Komunikasi dan
Digital
Mengoordinasikan pemberdayaan kemitraan lembaga informasi
pemerintah dan mitra komunikasi strategis untuk penyebaran
Kesehatan, literasi Kesehatan, serta budaya hidup bersih dan sehat.
dan kehumasan
informasi bidang
Kementerian Perindustrian
1. Melakukan pengembangan industri yang memproduksi sediaan farmasi, alat
Kesehatan, dan perbekalan Kesehatan dalam negeri, serta memproduksi pangan
sehat.
2. Melakukan pembinaan industri ramah Kesehatan.
3. Memfasilitasi sektor Kesehatan untuk menggerakkan pelaku industri berpartisipasi
dalam transformasi pelayanan Kesehatan.
SK No 121643 C
Kementerian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Perdagangan
Mengoordinasikan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
peredaran dan penjualan produk tembakau, rokok elektronik, minuman beralkohol, dan
bahan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dalam pangan.
Kementerian Perhubungan
1. Melakukan penyediaan sarana konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk
penyediaan tempat parkir yang terkoneksi dengan transportasi umum untuk
meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
2. Membangun kawasan aman bagi pesepeda dan pejalan kaki.
3. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan edukasi Kesehatan di
kendaraan atau alat transportasi umum.
Kementerian Pertanian
1. Menyusun, menetapkan, dan menyosialisasikan norma, standar, prosedur, dan
kriteria partisipasi masyarakat di bidang keamanan pangan dan zoonosis.
2. Memfasilitasi, mengembangkan, dan mengelola pelaksanaan partisipasi masyarakat
bidang keamanan pangan dan zoonosis.
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan partisipasi masyarakat bidang
keamanan pangan dan zoonosis.
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam penanganan
keamanan pangan dan zoonosis.
SK No 121644 C
Kementerian
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kementerian
Olahraga
Pemuda dan
1. Menyelenggarakan kampanye gemar berolahraga dan memfasilitasi penyelenggaraan
olahraga masyarakat.
2. Melakukan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
Badan
Makanan
Pengawas Obat dan
1. Memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan
olahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memfasilitasi ketersediaan informasi, komunikasi, dan edukasi bagi masyarakat
untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, sikap, dan perilaku positif
masyarakat dalam memilih dan mengonsumsi sediaan farmasi dan pangan olahan
yang terjamin keamanan, khasiatf manfaat, dan mutunya.
3. Memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha untuk meningkatkan
pengetahuan, kesadaran, dan kepatuhan dalam memproduksi dan mendistribusikan
sediaan farmasi dan pangan olahan yang terjamin keamanan, khasiatf manfaat, dan
mutunya sesuai standar dan/atau persyaratan.
Badan Narkotika Nasional
Men5rusun strategi pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar
bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya.
Menetapkan kebijakan mengenai pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan
rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
SK No 121645 C
3. Memfasilitasi. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Memfasilitasi pelaksanaan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi
medis dasar bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya.
Melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pelibatan masyarakat
dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dasar bagi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Badan Riset
Nasional
dan
Inovasi
Melaksanakan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di bidang Kesehatan dengan
melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
1. Mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan krisis Kesehatan.
2. Melakukan penyediaan dukungan Sumber Daya Kesehatan yang dibutuhkan dalam
penanggulangan bencana.
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pada bencana.
Pemerintah Desa
1. Menginisiasi, memfasilitasi, dan menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi
dalam Upaya Kesehatan lanjut usia sesuai dengan kewenangan desa.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat terkait pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
sesuai dengan kewenangan desa.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat di pos pelayanan terpadu di daerah tertinggal,
perbatasan, kepulauan, kawasan hutan, dan komunitas adat terpencil.
SK No 121646 C
4. Penggerakan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Penggerakan dan fasilitasi partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan
Kesehatan.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
flukum,
ttd.
SK No 121653 C
Djaman
