Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

PERPRES No. 130 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah

PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.235 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang

diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau

dalam bebas tugas untuk menjalani masa

persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Agama yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.235 -5-

Pasal 6

(1) Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Agama.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Agama menetapkan kelas jabatan pada setiap

jabatan di Lingkungan Kementerian Agama sesuai

dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan

pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.235 -6-

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan

tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan

sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas

jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun

bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan

Peraturan Menteri Agama.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 154

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 380) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.235 -7-

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

1. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.235 -8-