Langsung ke konten

RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PERPRES No. 130 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri
atas rincian:

  • Anggaran ...

SK No 157816 A jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

  • Anggaran Pendapatan Negara;
  • Anggaran Belanja Negara; dan
  • Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri atas rincian:
- Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas rincian:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- Anggaran Transfer ke Daerah.

Pasal 4

(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri
atas rincian:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.

(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada

Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Rincian ...

SK No 157686 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden m1, kecuali
anggaran program pengelolaan belanja lainnya.

(4) Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Urnum;
- Dana Alokasi Khusus;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
dan
- Dana Desa.

(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk lnsentif
Fiskal.

(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umurn

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.

(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c terdiri atas:

  • Dana Alokasi Khusus Fisik;
  • Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
  • Hibah kepada Daerah.

(5) Menteri ...

SK No 157687 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk

teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus
Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.

(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/
kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan
Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut
provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.

(8) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa
yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(9) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah

baru di wilayah Papua yang undang-undang
pembentukannya diundangkan setelah penetapan
undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara
proporsional dari daerah induk.

(10) Tata cara perhitungan Transfer ke Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa
rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah
induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan.

(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja

baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun
berjalan dengan rincian:
- untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
rupiah);
- untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan

  • untuk ...

SK No 157836 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya
kepada daerah tertinggal se besar
Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
( 12) Rincian lnsentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota
sebagaimana terlampir dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/
kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat
dari:
- perubahan data;
- kesalahan hitung;
- selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK
Fisik; dan/ atau
- perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar
negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman
atau hibah luar negeri,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam

Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan

untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai

menggunakan basil pengelolaan dana abadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7 ...

SK No 157838 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 7

(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 huruf c tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

(2) Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam

Lampiran VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran clan

penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 8

(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya
yang belum digunakan pada Otorita lbu Kota
Nusantara dan/ atau perhitungan sisa klaim
asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pmJaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam
Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran kementerian
negara/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran
antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran

999 (BA BUN);

1. pergeseran . . .

SK No 157690 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
J. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian negara/lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada
tahun 2022 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2023 termasuk dalam rangka penyelesaian
kegiatan/proyek yang diberikan penambahan waktu
sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019

(COVID-19);

- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian
negara/lembaga termasuk restrukturisasi di bidang
riset dan inovasi;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/
kewajiban Pemerintah;
- perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/ atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;

  • perubahan ...

SK No 157834 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/ atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
- perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/ lembaga keuangan internasional/
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
- perubahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat
Berharga Negara, dan/ atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan
pembiayaan;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau an tar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi;
- penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Negara yang tidak terserap pada Tahun Anggaran
2022 untuk membiayai penanganan kesehatan dan
kemanusiaan, dan/ atau program perlindungan
masyarakat lainnya,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Perubahan ...

SK No 157833 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan
oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian negara/lembaga dan/atau Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk
pergeseran rincian anggarannya.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan dan

pergeseran anggaran Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal9

(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang

berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2022 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/ atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu

Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha Milik
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian
Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar
penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar lsian
Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023.

Pasal 11 ...

SK No 157694 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

RE:PUBLIK INDONESIA

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau

perubahan kementerian negara/lembaga, penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.

(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran

sebagai akibat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.

(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.

Pasal 12

( 1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
- penyesuaian belanja negara secara otomatis;
dan/atau
- eannarking belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/atau
instabilitas sistem keuangan.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar ...

SK No 157835 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden m1 dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 215

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

rundang-undangan dan
@~~~P trasi Hukum,
~

~· ... Silv nna Djaman -,, ....~_,-:=-,-- .,,.

SK No 157806 A jdih.kemenkeu.go.id