(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan mempunyai tugas
utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan dapat menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.270 3