Langsung ke konten

PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PERPRES No. 131 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Agama Islam Negeri Sumatera

Utara Medan diubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan.

(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan merupakan

perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu
pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan mempunyai tugas

utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam.

(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama

Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan dapat menyelenggarakan program pendidikan
tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu agama Islam.

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu

agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program
pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.270 3

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama
Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi kekayaan,
pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Medan; dan
- Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
Medan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara Medan.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 Tentang
Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan
Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan
dengan Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan
Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.270 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id