Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah
serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan
dengan daerah lain dalam skala nasional.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
