Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,

PERPRES No. 131 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai

Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
diberhentikan untuk sementara atau

dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diberikan

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat

sebagai pejabat fungsional dosen;
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
dan

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang menjadi

pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan

Hukum.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236 -5-

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan April 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang

mengepalai dan memimpin Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236 -6-

Pasal 8

(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,

dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat

fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang

dibayarkan tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236 -7-

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri

Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 32

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016

Nomor 79), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2016 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236 -8-

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Desember 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.236-9-

www.peraturan.go.id