(1) Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas Jalan To1 yang meliputi:
- ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
- ruas Jalan Tol Palembang - Simpang
Indralaya;
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
- ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
- ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang
Panggang;
- ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu
Agung;
- ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura;
Indrapura - h. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung -
Tebing Tinggi - Pa-rapat;
- rras Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi;
- ruas Jalan To1 Jambi - Rengat;
- ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;
I. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
Prapat;
- ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran;
- ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
- rrras Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe;
- ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli;
- ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
- ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara
Enim;
- ruas Jalan ToI Muara Enim - Lahat - Lubuk
Linggau;
- ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup -
Bengkulu;
u, ruas
SK No 046444 A
---
PRESIDEN
- ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggr - Padang Panjang
- Lubuk Alung - Padang;
- ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga;
- ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning -
Bandara Hang Nadim; dan
- ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang.
(2) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah
kepada PT Hutama Karya (Persero).
(3) Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II;
- pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III; dan
- pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan
pemeliharaan.
(5) Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan meningkatkan
kelayakan linansial pengusahaan Jalan Tol, PT
Hutama Karya (Persero) dapat melakukan
pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera.
(6) Pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan
Tol sepanjang koridor Jalan To1 di Sumatera
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha
lain dengan memerhatikan kapasitas keuangan PT
Hutama Karya (Persero).
(71 Ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional
berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(8) Pemberlakuan . . .
SK No 046445 A
---
PRESIDEN
(8) Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap
berlaku selama masa pengoperasian dan
pemeliharaan dalam hal:
- sampai dengan selesainya pengalihan dari PT
Hutama Karya (Persero) kepada anak
perusahaan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) dan
pengalihan dari anak perusahaan yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama
Karya (Persero) kepada pihak lain; dan/atau
- Pemerintah masih memiliki kewajiban
pengembalian dana pengadaan tanah oleh
Badan Usaha terlebih dahulu.
(9) Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik
Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera
sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2 Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
